BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkapkan, lahan seluas 50 hektare di Gunung Kabupaten Bogor rusak karena tambang kapur ilegal.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan bahwa tambang kapur dilakukan di atas kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang.
"Berdasarkan citra yang kami foto kerusakannya kalau luasan 50 hektare tetapi luasan itu kan datar ya. Untuk kedalaman belum kami hitung," ujar Rudianto saat ditemui di lokasi, Rabu (2/7/2025).
Penambangan dilakukan empat perusahaan dan dua kelompok masyarakat. Menurut Rudianto, ada empat titik tambang ilegal di hulu DAS Bekasi dengan kedalaman galian diperkirakan mencapai 10–20 meter.
Baca juga: Kemenhut Segel Lahan Tambang Kapur Ilegal di Gunung Karang Bogor
Galian itu lantas mengubah kontur gunung hingga hampir rata dengan permukaan di bawahnya.
"Ini kan gunungnya hilang, jadi hampir datar kami enggak tahu berapa sih potensi alam yang sudah diambil mereka dari galian-galian ini," imbuh dia.
Pihaknya juga akan memanggil ahli untuk menghtung nilai kerugian yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sembilan ekskavator, tiga dump truck serta sembilan saksi pekerja di lapangan.
Rudianto menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sebagai respons cepat pemerintah terhadap penyalahgunaan penggunaan kawasan hutan. Tujuannya, mencegah dampak kerusakan hutan yang lebih besar seperti banjir di Jabodetabek di awal 2025.
Sejauh ini, Kemenhut telah menyegel tambang ilegal di Gunung Karang. Selain itu, memeriksa keterangan saksi.
Baca juga: Tambang Ganggu Ekosistem Terumbu Karang, Ancam Ikan Napoleon
Sememtara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto, mengatakan perizinan di bidang kehutanan yang tidak sesuai dengan ketentuan merupakan pelanggaran hukum yang serius dan akan ditindak secara tegas.
"Langkah tersebut menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam mengambil langkah-langkah tegas dalam penyelamatan lingkungan dan hutan Indonesia," kata Dwi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya