Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DI JANTUNG Provinsi Riau, Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) menyimpan kisah tragis tentang bagaimana konflik lingkungan tidak hanya berkisah soal alam yang terancam, tetapi juga manusia yang tersudut.
Konflik di TNTN bukan sekadar soal perambahan atau penyitaan lahan. Ia mencerminkan wajah buram relasi kuasa antara negara, aparat, korporasi, dan rakyat kecil—semuanya bercokol dalam pertarungan memperebutkan ruang hidup.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil langkah tegas, dan untuk itu patut diapresiasi. Perambahan harus dihentikan.
Taman nasional bukanlah halaman belakang korporasi sawit ataupun lahan oportunistik bagi mafia tanah berseragam.
Namun, penindakan yang benar tak bisa berhenti pada penebangan sawit rakyat kecil atau pengosongan rumah-rumah petani yang telah beranak-pinak di wilayah ini selama dua dekade.
Baca juga: Ketika Pejabat Tidak Punya Rasa Malu (Lagi)
Mengapa mereka ada di sana? Siapa yang membukakan pintu masuk? Dan siapa yang memetik keuntungan terbesar dari penguasaan lahan di TNTN?
Dalam banyak kasus agraria di Indonesia, rakyat kecil kerap menjadi pihak pertama yang disorot dan dihukum.
Di Tesso Nilo, ribuan hektare sawit ilegal dibangun oleh warga dengan dokumen abal-abal. Namun pertanyaannya, bagaimana mereka bisa mendapatkan surat tanah, sertifikat, atau bahkan aliran listrik dan jalan masuk? Tak mungkin tanpa keterlibatan aparatur dan birokrasi.
Jaksa Agung bahkan menyebutkan keterlibatan aparat desa dan jaringan yang menjual sertifikat palsu secara sistematis.
Namun, sejauh ini publik belum menyaksikan penindakan seimbang terhadap pelaku di balik layar: cukong, pejabat, atau perusahaan besar yang menggunakan rakyat sebagai perisai.
Sementara masyarakat kecil didorong keluar dari hutan dengan ancaman buldoser dan penyitaan, para penyalahguna wewenang belum semua tersentuh hukum. Ini adalah paradoks keadilan yang mencederai legitimasi upaya konservasi itu sendiri.
Satgas PKH memang hadir membawa harapan bagi penyelamatan ekosistem TNTN, tetapi juga menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat terdampak.
Tanpa pendekatan dialogis dan pemetaan sosial yang adil, relokasi bisa berubah menjadi penggusuran. Kompensasi nihil, masa panen dibatasi, dan status mereka dihapus tanpa solusi jangka panjang.
Kita tidak bisa menuntut orang menyerahkan segalanya atas nama konservasi, lalu membiarkan mereka hidup tanpa tanah, tanpa pekerjaan, tanpa masa depan.
Pembelaan terhadap lingkungan seharusnya tidak datang dengan mengorbankan hak dasar manusia. Inilah sebabnya mengapa pendekatan kemanusiaan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari penegakan hukum lingkungan.
Baca juga: Penyangkal Perubahan Iklim Terus Merongrong
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya