Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pramono Dwi Susetyo
Pensiunan

Pemerhati masalah kehutanan; penulis buku

Satgas PKH Kuasai 2 Juta Hektar Lahan Sawit, Selanjutnya Apa?

Kompas.com, 14 Juli 2025, 16:36 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MENARIK pemberitaan di media massa soal Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menguasai 2 juta hektar lahan sawit dan taman nasional.

Satgas PKH yang dibentuk melalui Perpres No 5/2025 pada 21 Januari 2025 alias baru berjalan kurang lebih tujuh bulan, telah menoreh prestasi dengan menguasai 2 juta ha lahan sawit ilegal, termasuk dalam kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo dan TN Kerinci Sebelat.

Satgas yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto dan diketuai oleh Menhan Syafri Syamsoedin sebagai pengarah nampaknya jauh lebih progresif dibandingkan Satgas yang hampir mirip era Joko Widodo.

Saat pemerintahan Jokowi, Satgas dibentuk melalui Keppres No 9/2023 tentang Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, yang diketuai oleh Menko Investasi dan Kemaritiman saat itu, Luhut Pandjaitan.

Uniknya masa tugas Satgas yang dibentuk Jokowi hanya berlaku selama satu tahun (14 April 2023 – 30 September 2024) sampai masa tugas Jokowi berakhir. Sementara Satgas bentukan Prabowo berlaku mulai 21 Januari 2025 sampai waktu tugas Prabowo selesai.

Pada rencana awal, Satgas era Jokowi akan melegalkan 3,3 juta hektar kawasan sawit dalam kawasan hutan.

Baca juga: Ancaman Krisis Besar di Balik Kasus Tesso Nilo

Dari data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terakhir pada 2024, Menteri LHK saat itu, Siti Nurbaya telah menerbitkan SK Menhut Nomor 36/2025, memuat 436 perusahaan sawit yang memiliki kebun tak berizin di kawasan hutan.

Dalam SK tersebut dinyatakan, lahan sawit seluas 790.474 hektar sedang berproses untuk penyelesaian alias pemutihan.

Sedangkan lahan seluas 317.253 hektar lainnya, ditolak permohonan pemutihan, karena tidak memenuhi pasal 110A Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).

Sementara Satgas era Prabowo dapat menguasai 2 juta ha lahan sawit ilegal dalam kawasan hutan.

Pengertian menguasai lahan sawit ilegal di sini adalah Satgas PKH telah melakukan pengembalian areal kegiatan usaha perkebunan sawit ilegal kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Pelaksana Satgas PKH RI Febrie Adriansyah mengatakan, penguasaan kembali lahan itu dilakukan dalam dua tahap.

Mulanya mereka menguasai 1,01 juta hektar pada Februari-Maret 2025. Selama itu, Satgas PKH bergerak di sembilan provinsi dan 369 korporasi.

Pada tahap II, seluas 1,07 hektar dikuasai. Hal tersebut dilakukan di 12 provinsi dan 315 perusahaan selama April-Juni 2025.

Total luasan kawasan hutan yang telah ditertibkan melalui kegiatan penguasaan kembali adalah 2.092.393,53 hektar.

Dari 2 juta hektar lahan yang telah dikuasai itu, sebagian lahan sawitnya diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk pengelolaan. Sedangkan lahan taman nasional akan dilakukan forestasi/reboisasi.

Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan penitipan kebun sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara sebanyak dua tahap.

Dalam dua tahap itu, Satgas PKH telah menyerahkan 438.866,171 hektar. Perusahaan yang menerima termasuk dalam Duta Palma Group.

Baca juga: Kisah Luka Tesso Nilo

Meskipun negara telah menguasai lahan sawit seluas 2 juta hektar, bukan berarti Satgas PKH atau pemerintah telah selesai dalam menertibkan kawasan hutan dari kegiatan yang bersifat ilegal.

Lantas, apa saja kegiatan atau tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan pemerintah untuk menangani sawit 2 juta hektar ini?

Langkah selanjutnya

Dalam Perpres 5/2025 disebutkan bahwa tugas Satgas PKH adalah penagihan denda administratif; penguasaan kembali kawasan hutan; dan/ atau pemulihan aset di kawasan hutan.

Dalam koridor regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 24/2021 tentang Tata Cara Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, langkah penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara adalah langkah kedua setelah usaha/kegiatan ilegal dalam kawasan hutan diberikan kesempatan untuk mengurus perizinan dan membayar denda sanksi administratif atas pelanggarannya tak kunjung dipenuhi sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh regulasi dan ketentuan yang berlaku.

Dalam harian Kompas, Selasa (8/4/2025), saya menulis tentang kebun sawit ilegal dalam kawasan hutan dan sepak terjang Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo terkait dengan PP No 24/2025 dengan beberapa catatan.

Pertama,  pengusaan lahan-lahan sawit yang tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan ini sudah masuk dalam ranah penyitaan aset perusahaan/perorangan menurut terminologi PP 24/2021.

Bagaimana dengan kegiatan pemblokiran dan pencegahan keluar negeri?

Kedua, meskipun lahan-lahan sawit seluas 2 juta ha telah dikuasai oleh negara, tapi tidak menghilangkan sanksi denda administratif berupa kewajiban pembayaran PNBP yang mesti ditagih berupa pungutan DR dan PSDH.

Baca juga: Kebun Sawit di Sekitar TN Tesso Nilo Bakal Dikelola BUMN, Warga Menolak

Pertanyaannya adalah berapa besarnya denda administratif yang dipungut dari DR dan PSDH dari penguasaan lahan sawit seluas 2 juta ha dan berapa pula besarnya denda tersebut yang telah dipungut oleh Satgas PKH?

Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) no. SK 661/2023, penetapan tarif PNBP adalah Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kelompok pasal 110 A dalam UU Cipta Kerja; dan PNBP kawasan hutan sebagai denda administratif di bidang kehutanan terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan di bidang kehutanan dalam kelompok pasal 110 B dalam UU Cipta Kerja.

Jenis yang digunakan kayu rimba campuran, sortimen kayu bulat sedang dengan tarif PSDH tertinggi sebesar Rp 48.000 permeter persegi dan tarif DR tertinggi sebesar 13 dollar AS permeter persegi.

Taksiran volume kayu didasarkan atas desk analysis dengan potensi tegakan rata-rata 25,7 meter persegi/ha.

Sementara itu, PNBP kawasan hutan untuk perkebunan sawit tanpa izin kehutanan adalah sebesar Rp 1.600.000 ha/tahun untuk yang berada di dalam kawasan hutan produksi dan Rp 2.000.000/ha/tahun untuk yang berada di dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

Ketiga, penyerahan lahan sawit kepada PT. Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN perkebunan menjadi seluas 438.866,171 hektar harusnya bersifat sementara.

Dalam skema penyitaan aset negara menurut PP 24/2021, menteri dapat menitipkan barang yang telah disita kepada setiap orang atau disimpan di kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan/atau di tempat lain.

Barang yang disita digunakan untuk membayar denda administratif. Kalau PT Agrimas Palma Nusantara ingin menguasai dan mengelola kebun tersebut harus juga mengikuti proses lelang yang dilakukan oleh kantor lelang.

Keempat, Satgas PKH juga harus memilah kebun sawit dalam kawasan hutan yang masuk hutan produksi dan masuk hutan lindung dan hutan konservasi.

Untuk kebun sawit dalam kawasan hutan lindung dan hutan konservasi sudah secara otomatis dikembalikan fungsinya lagi menjadi kawasan hutan. Terdapat kebun sawit dalam kawasan hutan konservasi seluas 115.694 ha dan hutan lindung 174.910 ha.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Atasi Air Sadah di Sumbawa, Siswa SMAN 1 Kembangkan Alat Destilasi Sederhana
Atasi Air Sadah di Sumbawa, Siswa SMAN 1 Kembangkan Alat Destilasi Sederhana
LSM/Figur
40 Persen Perusahaan Lebih Hati-hati Komunikasikan Keberlanjutan
40 Persen Perusahaan Lebih Hati-hati Komunikasikan Keberlanjutan
LSM/Figur
Pemkab Paser Bangun 2 TPST, Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Semen
Pemkab Paser Bangun 2 TPST, Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Semen
Pemerintah
AOP Exhibition, Wadah Berbagi Penerapan ESG untuk Anak Perusahaan Astra Otoparts
AOP Exhibition, Wadah Berbagi Penerapan ESG untuk Anak Perusahaan Astra Otoparts
Swasta
Hemat Energi dan Air, Palembang Icon Raih Sertifikasi EDGE Bertaraf Global
Hemat Energi dan Air, Palembang Icon Raih Sertifikasi EDGE Bertaraf Global
Swasta
Kompas Gramedia Resmikan 'Waste' Station untuk Daur Ulang Sampah
Kompas Gramedia Resmikan "Waste" Station untuk Daur Ulang Sampah
Swasta
149 Daerah Berstatus Sangat Kotor dalam Adipura, Kepala Daerahnya Bakal Diperiksa
149 Daerah Berstatus Sangat Kotor dalam Adipura, Kepala Daerahnya Bakal Diperiksa
Pemerintah
Banjir Jadi Faktor Pendorong Polusi Plastik di Sungai dan Laut
Banjir Jadi Faktor Pendorong Polusi Plastik di Sungai dan Laut
LSM/Figur
Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Laku, Industri Fashion Wajib Kelola Stok
Eropa Larang Pemusnahan Pakaian Tak Laku, Industri Fashion Wajib Kelola Stok
Pemerintah
Menteri LH Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Terkait Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel
Menteri LH Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Terkait Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel
Pemerintah
PLTS Atap di Indonesia, Bagaimana dengan Limbahnya?
PLTS Atap di Indonesia, Bagaimana dengan Limbahnya?
Swasta
Fenomena Overwork di Indonesia, Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang
Fenomena Overwork di Indonesia, Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang
LSM/Figur
Data Satelit Ungkap Luasnya Jelajah Paus Biru Kerdil di Perairan Indonesia
Data Satelit Ungkap Luasnya Jelajah Paus Biru Kerdil di Perairan Indonesia
LSM/Figur
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Warga Diminta Jangan Gunakan Airnya
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Warga Diminta Jangan Gunakan Airnya
Pemerintah
Cuaca Indonesia Sulit Diprediksi, Apa PLTS Atap di Mall Masih Efektif?
Cuaca Indonesia Sulit Diprediksi, Apa PLTS Atap di Mall Masih Efektif?
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau