Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mohamad Burhanudin
Pemerhati Kebijakan Lingkungan

Penulis lepas; Environmental Specialist Yayasan KEHATI

Ancaman Krisis Besar di Balik Kasus Tesso Nilo

Kompas.com, 1 Juli 2025, 13:42 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PERTENGAHAN Juni 2025, publik dikejutkan laporan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tentang hilangnya hutan di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Satgas mencatat, dari luas kawasan hutan TNTN pada 2014 yang mencapai 81.793 hektar, kini hanya tersisa sekitar 12.561 hektar atau 15 persen saja.

Artinya, sekitar 69.000 hektar hutan telah hilang, dan sekitar 40.000 hektar di antaranya berubah menjadi perkebunan kelapa sawit (Kompas.com, 20 Juni 2025).

Temuan Satgas juga menunjukkan indikasi serius, yakni terbitnya sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah yang seharusnya menjadi kawasan konservasi TNTN.

Dugaan sementara, penerbitan sertifikat itu tidak lepas dari praktik korupsi. Tak hanya itu, warga di kawasan TNTN didapati memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) serta KTP palsu.

Bahkan di dalam kawasan sudah berdiri infrastruktur resmi seperti tiang listrik, sekolah, hingga rumah ibadah.

Kondisi ini sungguh ironis. TNTN adalah benteng terakhir bagi keberlangsungan biodiversitas hutan hujan tropis Sumatera, habitat penting satwa liar langka seperti harimau sumatera dan gajah sumatera.

Baca juga: Pemerintah Pulihkan 401 Hektare Lahan yang Ditanami Sawit di Tesso Nilo

Menurut regulasi, kawasan taman nasional sama sekali tidak boleh dialihfungsikan untuk produksi maupun permukiman. Namun faktanya, hukum sering tidak cukup kuat melawan derasnya kepentingan ekonomi dan kekuasaan.

Kasus Tesso Nilo sebetulnya hanya potret kecil dari fenomena yang jauh lebih besar. Di banyak kawasan konservasi dan lindung, polanya selalu serupa: hutan diambil alih, dijadikan kebun sawit atau pertanian, didukung dokumen tanah palsu, lalu masuk perusahaan besar yang membeli lahan ilegal, menciptakan konflik sosial-ekonomi, dan memunculkan konflik dengan satwa liar.

Ujungnya, penegakan hukum lemah dan upaya rehabilitasi tersendat karena politik lokal, keterbatasan sumber daya, dan lemahnya pengawasan.

Lebih menyedihkan lagi, tidak semua perusakan kawasan hutan berjalan lewat jalur ilegal. Banyak yang justru legal melalui izin resmi.

Aktivitas pertambangan, misalnya, diperbolehkan dalam kawasan hutan produksi maupun di kawasan hutan lindung secara terbatas melalui metode bawah tanah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967, kemudian UU No 41 Tahun 1999, hingga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka celah regulasi tersebut.

Pasal 38 UU No 41/1999 menegaskan bahwa pembangunan di luar fungsi kehutanan — termasuk tambang, jaringan listrik, hingga sarana pertahanan — tetap diperbolehkan lewat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikeluarkan pemerintah.

Sayangnya, celah ini sering dimanfaatkan tanpa pengendalian. Pemerintah sebenarnya wajib menetapkan batas minimal luas kawasan hutan per provinsi atau DAS (daerah aliran sungai), sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 turunan UU Cipta Kerja.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau