JAKARTA, KOMPAS.com - Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan tim gabungan menangkap pemuda berinisial AR (27), karena menjual sisik dan kuku trenggiling melalui media sosial.
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan penangkapan bermula ketika petugas menemukan informasi terkait penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
"Dari hasil penggalian informasi diperoleh bahwa adanya transaksi penjualan sisik terenggiling dengan target berinisial AR berada di Jalan Ahmad Yani, Lamandau, Kalimantan Tengah," ujar Leonardo dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).
Petugas Balai Gakkumhut kemudian menggelar Operasi Penegakan Hukum Tumbuhan dan Satwa Liar pada 11 Juli 2025. Leonardo menyebut, kala itu petugas mencurigai adanya transaksi penjualan sisik terenggiling di lokasi kejadian.
Baca juga: Jual Kayu Ilegal, Direktur Perusahaan Terancam 15 Tahun Penjara
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan adanya bagian-bagian dari satwa dilindungi yaitu berupa sisik terenggiling di dalam satu buah kardus warna coklat di sekitar terminal bus di Jalan Ahmad Yani," papar dia.
AR ditangkap saat membawa 4 kilogram sisik trenggiling dan 29 kuku trenggiling. Kepada penyelidik, tersangka mengaku dirinya adalah pemilik dan akan membawa sisik tersebut untuk dijual melalui pengiriman via bus.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf c dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: 2 Orang Ditangkap karena Bawa Ratusan Burung, Termasuk 112 Ekor yang Dilindungi
"Keberhasilan penanganan kasus perdagangan tumbuhan dan satwa liar beserta bagiannya di wilayah Kalimantan Tengah tidak terlepas dari sinergisitas dari Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Korwas Polda Kalimantan Kalteng serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah," jelas Leonardo.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya