Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

90.000 Tumpahan Minyak di Laut, Cuma 474 yang Dilaporkan, Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com, 31 Juli 2025, 16:53 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Data menunjukkan bahwa hanya 474 tumpahan minyak dari kapal yang dilaporkan ke pihak berwenang, padahal ada lebih dari 90.000 tumpahan selama lima tahun. Akibatnya, nyaris tidak ada yang menerima sanksi atau hukuman.

Angka tersebut diperoleh dari Lloyd’s List oleh Guardian dan Watershed Investigations yang membandingkan laporan insiden polusi dari tahun 2014 hingga 2019 dengan studi satelit yang menghitung tumpahan pada periode yang sama.

Selain itu, menurut penelitian baru dari Florida State University, semua tumpahan minyak dari kapal yang terlihat oleh satelit adalah ilegal karena melebihi batas polusi setidaknya tiga kali lipat.

"Argumen yang selama ini sering diucapkan adalah bahwa tumpahan minyak dari kebocoran alami itu sama banyaknya dengan yang disengaja. Namun, penelitian terbaru terus-menerus menunjukkan bahwa ini tidak berlaku di banyak belahan dunia," kata Dr. Elizabeth Atwood dari Plymouth Marine Laboratory, seperti dikutip dari Guardian, Selasa (29/7/2025).

Baca juga: Emisi Kapal Turun jika Temukan Jalur Pelayaran Baru yang Efisien

"Sangat mengerikan mendengar tingkat polusi beracun yang ekstrem dari tumpahan minyak kapal, dan juga betapa luar biasanya rendahnya tingkat pelaporan masalah ini," papar Hugo Tagholm, direktur eksekutif Oceana UK.

20 Persen Tumpahan dari Kapal

Analisis ekstensif terhadap citra satelit tumpahan minyak di lautan dunia antara tahun 2014 dan 2019 ini menemukan bahwa 20 persen dari total tumpahan, atau 90.411 tumpahan, berasal dari kapal.

Selain itu, ditemukan ada 21 area tumpahan yang sangat padat yang bertepatan dengan jalur-jalur pelayaran. Sebagai pembanding, 2 persen tumpahan berasal dari platform minyak dan pipa, dan lebih dari 6 persen dari rembesan minyak alami. Sisanya berasal dari sumber darat atau kapal yang tidak teridentifikasi.

Para peneliti mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya data dunia nyata membuktikan bahwa limbah yang diolah dengan benar tidak meninggalkan jejak yang terlihat.

“Hal ini menunjukkan bahwa pembuangan limbah cair ke lambung kapal telah menjadi masalah yang meluas di lautan global selama beberapa dekade,” kata Carrie O’Reilly, penulis utama di Florida State University.

Namun, hanya sebagian kecil dari insiden pencemaran ini yang mendapatkan sanksi berdasarkan konvensi internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal (Marpol).

Sebagai contoh, di perairan Eropa, meskipun ada undang-undang polusi Uni Eropa yang terkadang lebih ketat dari Marpol dan sistem berbasis satelit juga digunakan, penegakannya masih tidak merata dengan denda yang terbatas dan sedikitnya penuntutan.

Baca juga: Era Baru Maritim, Singapura Resmikan Charging Station Kapal Listrik

“Dalam audit terbaru kami terhadap tindakan Uni Eropa dalam menangani pencemaran laut oleh kapal, kami menyimpulkan bahwa kapal-kapal pencemar masih dapat lolos dari jerat hukum,” kata Nikolaos Milionis, anggota ECA yang bertanggung jawab atas audit tersebut.

Dalam studi baru lainnya terhadap citra satelit di lepas pantai enam negara Afrika Barat dari tahun 2021 hingga 2022, ditemukan bahwa 16 persen tumpahan minyak yang terjadi, dengan luas kira-kira 28.800 lapangan sepak bola, berasal dari kapal.

Namun, dalam jangka waktu yang sama, tidak ada satu pun insiden yang dicatat oleh otoritas polusi laut internasional di lepas pantai Benin, Ghana, Pantai Gading, Sierra Leone, Liberia, dan Togo. Para ahli memperingatkan bahwa tumpahan kronis ini mengancam kehidupan laut.

"Secara individu, volume minyaknya memang cukup kecil. Namun, jika menjumlahkan semua lalu lintas kapal efek kumulatifnya tentu sangat signifikan,” kata Ian MacDonald, pensiunan profesor oseanografi dari Florida State University dan salah satu penulis makalah tersebut.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Dua Desa di Kaltim Ditetapkan Jadi Area Konservasi Pesut Mahakam
Pemerintah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
Studi Ungkap 50 Persen Perairan Dunia Terkontaminasi Sampah
LSM/Figur
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Volume Sampah Dunia Diprediksi Melonjak 80 Persen pada 2050
Pemerintah
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Ambisi Korsel: 60 Persen Motor Pengirim Barang Wajib Listrik pada 2035
Pemerintah
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Inggris Berencana Pangkas Pendanaan Iklim untuk Negara Berkembang
Pemerintah
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Bali Jadi Pusat Pariwisata, tapi Sampah Lautnya Kian Meningkat
Pemerintah
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Disebut Asia Tenggara Kontributor Terbesar, Kenapa Kadar Metana di Awal Tahun 2020-an Pecah Rekor
Pemerintah
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Peneliti Kaitkan Naiknya Kasus Gigitan Hiu dengan Perubahan Iklim
Pemerintah
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
Tren Global Predator Darat Berburu di Pesisir, Lebih dari 7.000 Penguin di Argentina Mati Selama 4 Tahun
LSM/Figur
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
SBTi Siapkan Standar Emisi Nol Bersih Baru bagi Industri Otomotif
LSM/Figur
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Uni Eropa Terancam Kekurangan Bahan Mentah untuk Transisi Energi Bersih
Pemerintah
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Patahkan Stigma, Inilah Kisah Kolaborasi Petani dengan Industri Tambang yang Bertanggung Jawab
Swasta
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
United Tractors Cabang Padang Raih Penghargaan Kementerian UMKM
Swasta
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
Menteri LH Larang Insinerator Mini di Bandung, Benarkah Emisinya Lebih Berbahaya?
LSM/Figur
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
RDF Rorotan Bantu Kurangi Beban Bantargebang, Ini Cerita Warga
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau