KOMPAS.com - Data menunjukkan bahwa hanya 474 tumpahan minyak dari kapal yang dilaporkan ke pihak berwenang, padahal ada lebih dari 90.000 tumpahan selama lima tahun. Akibatnya, nyaris tidak ada yang menerima sanksi atau hukuman.
Angka tersebut diperoleh dari Lloyd’s List oleh Guardian dan Watershed Investigations yang membandingkan laporan insiden polusi dari tahun 2014 hingga 2019 dengan studi satelit yang menghitung tumpahan pada periode yang sama.
Selain itu, menurut penelitian baru dari Florida State University, semua tumpahan minyak dari kapal yang terlihat oleh satelit adalah ilegal karena melebihi batas polusi setidaknya tiga kali lipat.
"Argumen yang selama ini sering diucapkan adalah bahwa tumpahan minyak dari kebocoran alami itu sama banyaknya dengan yang disengaja. Namun, penelitian terbaru terus-menerus menunjukkan bahwa ini tidak berlaku di banyak belahan dunia," kata Dr. Elizabeth Atwood dari Plymouth Marine Laboratory, seperti dikutip dari Guardian, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Emisi Kapal Turun jika Temukan Jalur Pelayaran Baru yang Efisien
"Sangat mengerikan mendengar tingkat polusi beracun yang ekstrem dari tumpahan minyak kapal, dan juga betapa luar biasanya rendahnya tingkat pelaporan masalah ini," papar Hugo Tagholm, direktur eksekutif Oceana UK.
Analisis ekstensif terhadap citra satelit tumpahan minyak di lautan dunia antara tahun 2014 dan 2019 ini menemukan bahwa 20 persen dari total tumpahan, atau 90.411 tumpahan, berasal dari kapal.
Selain itu, ditemukan ada 21 area tumpahan yang sangat padat yang bertepatan dengan jalur-jalur pelayaran. Sebagai pembanding, 2 persen tumpahan berasal dari platform minyak dan pipa, dan lebih dari 6 persen dari rembesan minyak alami. Sisanya berasal dari sumber darat atau kapal yang tidak teridentifikasi.
Para peneliti mengatakan bahwa ini adalah pertama kalinya data dunia nyata membuktikan bahwa limbah yang diolah dengan benar tidak meninggalkan jejak yang terlihat.
“Hal ini menunjukkan bahwa pembuangan limbah cair ke lambung kapal telah menjadi masalah yang meluas di lautan global selama beberapa dekade,” kata Carrie O’Reilly, penulis utama di Florida State University.
Namun, hanya sebagian kecil dari insiden pencemaran ini yang mendapatkan sanksi berdasarkan konvensi internasional untuk pencegahan pencemaran dari kapal (Marpol).
Sebagai contoh, di perairan Eropa, meskipun ada undang-undang polusi Uni Eropa yang terkadang lebih ketat dari Marpol dan sistem berbasis satelit juga digunakan, penegakannya masih tidak merata dengan denda yang terbatas dan sedikitnya penuntutan.
Baca juga: Era Baru Maritim, Singapura Resmikan Charging Station Kapal Listrik
“Dalam audit terbaru kami terhadap tindakan Uni Eropa dalam menangani pencemaran laut oleh kapal, kami menyimpulkan bahwa kapal-kapal pencemar masih dapat lolos dari jerat hukum,” kata Nikolaos Milionis, anggota ECA yang bertanggung jawab atas audit tersebut.
Dalam studi baru lainnya terhadap citra satelit di lepas pantai enam negara Afrika Barat dari tahun 2021 hingga 2022, ditemukan bahwa 16 persen tumpahan minyak yang terjadi, dengan luas kira-kira 28.800 lapangan sepak bola, berasal dari kapal.
Namun, dalam jangka waktu yang sama, tidak ada satu pun insiden yang dicatat oleh otoritas polusi laut internasional di lepas pantai Benin, Ghana, Pantai Gading, Sierra Leone, Liberia, dan Togo. Para ahli memperingatkan bahwa tumpahan kronis ini mengancam kehidupan laut.
"Secara individu, volume minyaknya memang cukup kecil. Namun, jika menjumlahkan semua lalu lintas kapal efek kumulatifnya tentu sangat signifikan,” kata Ian MacDonald, pensiunan profesor oseanografi dari Florida State University dan salah satu penulis makalah tersebut.
Sebagian besar pencemaran dari kapal berasal dari apa yang dikenal sebagai pembuangan air bilge. Minyak dan cairan yang berpotensi beracun dari ruang mesin kapal terkumpul di bagian terendah kapal, yang disebut bilge.
Kapal perlu membuang air bilge karena jika dibiarkan, hal itu dapat memengaruhi stabilitas kapal dan bersifat korosif, yang bisa menyebabkan bahaya keselamatan.
Secara hukum, air tersebut boleh dibuang ke laut jika sudah diolah oleh pemisah air berminyak (oily water separator), yang tersedia di kapal-kapal besar. Namun, proses ini tidak selalu dilakukan.
Menurut juru bicara dari International Maritime Organization (IMO), pelepasan minyak dan air bilge secara operasional dari kapal di laut sudah diatur dalam konvensi Marpol aneks I.
Kapal diwajibkan memiliki buku catatan minyak yang mencatat semua pemindahan dan pembuangan minyak. Hal ini bertujuan agar negara bendera dan negara pelabuhan dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Merekalah yang bertanggung jawab atas implementasi perjanjian IMO.
Baca juga: Mikroba Jadi Solusi Alami untuk Laut Tercemar Tumpahan Minyak
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya