Sebagian besar pencemaran dari kapal berasal dari apa yang dikenal sebagai pembuangan air bilge. Minyak dan cairan yang berpotensi beracun dari ruang mesin kapal terkumpul di bagian terendah kapal, yang disebut bilge.
Kapal perlu membuang air bilge karena jika dibiarkan, hal itu dapat memengaruhi stabilitas kapal dan bersifat korosif, yang bisa menyebabkan bahaya keselamatan.
Secara hukum, air tersebut boleh dibuang ke laut jika sudah diolah oleh pemisah air berminyak (oily water separator), yang tersedia di kapal-kapal besar. Namun, proses ini tidak selalu dilakukan.
Menurut juru bicara dari International Maritime Organization (IMO), pelepasan minyak dan air bilge secara operasional dari kapal di laut sudah diatur dalam konvensi Marpol aneks I.
Kapal diwajibkan memiliki buku catatan minyak yang mencatat semua pemindahan dan pembuangan minyak. Hal ini bertujuan agar negara bendera dan negara pelabuhan dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Merekalah yang bertanggung jawab atas implementasi perjanjian IMO.
Baca juga: Mikroba Jadi Solusi Alami untuk Laut Tercemar Tumpahan Minyak
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya