Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Ekosistem Batang Toru di Tapanuli Selatan adalah lanskap yang memuat salah satu warisan hayati terpenting di Indonesia, bahkan dunia.
Terbentang seluas sekitar 240.000 hektare, kawasan ini merupakan hutan hujan tropis terakhir di barat daya Sumatra yang menjadi habitat spesies langka seperti orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis), harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), dan beruang madu.
Batang Toru adalah satu-satunya wilayah di dunia di mana ketiga spesies kunci ini hidup berdampingan dalam satu ekosistem.
Baca juga: Harapan Orangutan di Tengah Ancaman Kepunahan: Sains, Politik, Publik
Namun, alih-alih menjadi kawasan prioritas perlindungan, Batang Toru justru menghadapi ancaman yang semakin kompleks.
Dalam lima tahun terakhir, fragmentasi habitat akibat ekspansi kebun sawit, kopi, pertambangan, dan infrastruktur telah memperburuk kondisi ekologis kawasan ini. Akibatnya, kejadian bencana hidrologi seperti banjir dan longsor semakin sering melanda masyarakat sekitar.
Habitat satwa terpecah, populasi menjadi terisolasi, dan potensi kepunahan spesies pun meningkat drastis.
Conservation International Indonesia dalam risetnya pada pada 2021, mendata sekitar 40 persen masyarakat di sekitar ekosistem Batang Toru menggantungkan hidup dari produk hutan seperti kayu, buah liar, madu, ikan sungai, hingga rempah-rempah.
Hubungan antara masyarakat dan hutan bersifat struktural dan historis. Sistem irigasi lokal yang dikenal sebagai hatabosi dan aturan adat Harangan Rarangan, yang melarang penebangan pohon secara sembarangan, menunjukkan bahwa nilai konservasi telah lama tertanam dalam budaya lokal.
Baca juga: Bayi Orangutan Sumatera Lahir di Riau, Dinamai Ade
Namun, relasi ekologis ini mulai tergerus oleh tekanan ekonomi dan pembangunan yang tidak mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
Untuk menguatkan upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem Batang Toru, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara membentuk Kelompok Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Terpadu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur No. 188.44/156/KPTS/2025.
Langkah ini sejalan dengan mandat Inpres No. 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Keanekaragaman Hayati.
Tetapi, persoalan pokoknya bukan pada niat administratif, melainkan pada seberapa jauh kebijakan ini memiliki kekuatan politik, hukum, dan anggaran untuk mengubah situasi lapangan.
Konservasi Indonesia telah mendorong pentingnya pembangunan koridor satwa yang menghubungkan blok hutan barat dan timur Batang Toru.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya