JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bakal membatasi kuota harian pengunjung di Pulau Padar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menjelaskan hal tersebut untuk menjaga ekosistem maupun habitat asli komodo.
"Sistem kuota yang sekarang saya akan ketatkan di Padar, di sana kemarin juga kayak pasar. Kami akan ketatkan," kata Raja Juli saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2025).
Dia menekankan, turis masih bisa datang ke Pulau Padar, hanya saja tidak semasif sebelumnya.
"Supaya ekosistemnya terjaga, habitannya terjaga," imbuh Raja Juli.
Baca juga: Perketat Taman Nasional, Kemenhut Akan Batasi Kuota Harian Pendaki Gunung
Selain itu, Kemenhut juga berfokus pada pemasangan pagar trek Pulau Padar untuk keamanan turis. Penanda bahaya pun rencananya dipasang di lokasi tersebut.
"Kemudian juga koordinasi dengan volunteer untuk menjaga agar tempat foto supaya enggak berbahaya," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Raja Juli, turut menyinggung soal pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar. Ratusan vila bakal dibangun PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE). Menurut dia, perusahaan telah memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014.
"Saya akan memastikan bahwa pembangunan Pulau Padar itu bagian dari konservasi, dan memang di Undang-Undangnya dibolehkan untuk ada namanya ekoturisme yang berbasis ekologi," papar Raja Juli.
Dia memastikan pembangunan mengutamakan kelestarian lingkungan, sehingga tidak merusak habitat komodo di Pulau Padar. Pihaknya juga mengacu pada Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN). Data-data pembangunan properti itu pun masih harus dilengkapi kembali.
Baca juga: Kemenhut: Belum Ada Pembangunan di Pulau Padar, Masih Konsultasi Publik
"Jadi ada 600 vila, bahkan hanya boleh maksimum 10 persen dari konsesi yang diberikan. Yang kedua tidak boleh bangunan beton jadi harus knockdown yang bisa dipindahkan kapan pun kalau seandainya itu dianggap mengganggu," tutur dia.
Sementara ini, Kemenhut masih meninjau dan meminta izin kepada UNESCO terkait pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar.
"Taman Nasional termasuk Taman Nasional Komodo memang tujuannya konservasi. Kita sebut sebagai eco-tourism," jelas Raja Juli.
"Boleh ada turismenya karena itu juga yang membuat kesejahteraan masyarakat juga tumbuh, ada manfaat dari situ. Tetapi tujuannya enggak boleh mengganggu ekologi," lanjut dia.
Baca juga: Tambang Nikel Tak Sentuh Wisata, tetapi Bisa Rusak Seluruh Ekosistem Raja Ampat
Adapun fasilitas akan dibangun di atas lahan seluas 15,375 hektare (ha) atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar. Setidaknya ada lima tahap dan tujuh blok lokasi pembangunan.
Dokumen EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, hingga akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya