JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan pembangunan fasilitas pariwisata di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur mengacu pada Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menjelaskan pembangunan properti akan dilakukan PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE).
Perusahaan memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014, yang memiliki lokasi izin usaha sarana di zona pemanfaatan Pulau Padar.
Baca juga: Main Serobot dan Rusak Lingkungan, Usaha di 3 Pulau Kecil Dihentikan
"Sampai dengan saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam," ungkap Krisdianto dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
Dia menjelaskan, fasilitas akan dibangun di atas lahan seluas 15,375 hektare (ha) atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perizinan berusaha di Pulau Padar. Krisdianto menyebut, ada lima tahap dan tujuh blok lokasi pembangunan.
"Terkait dengan rencana tersebut, saat ini masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen EIA sesuai standar WHC dan IUCN," jelas Krisdianto.
"Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA ini disetujui oleh WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value situs warisan dunia," imbuh dia.
Baca juga: KKP: Pengusaha di Pulau Kecil yang Tak Kantongi Izin Bisa Dipidana
Menurut dia, tim ahli telah menyusun dokumen EIA dan berkonsultasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, hingga akademisi dalam forum di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025. Pihaknya mengacu pada OUV terkait aspek ekologi, lanskap, hingga sosial-budaya dala proses penilaian.
"Pemerintah akan memastikan bahwa setiap pembangunan tidak akan berdampak negatif terhadap kelestarian komodo dan habitatnya," tutur Krisdianto.
Pihaknya berkomitmen terhadap rekomendasi UNESCO terkait proyek tersebut. Krisdianto menyatalan bahwa pembangunan hanya dapat dilakukan apabila rekomendasi EIA terpenuhi dan tidak ada risiko terhadap integritas situs warisan dunia.
"Kemenhut menghargai perhatian publik terhadap keberlanjutan dan kelestarian satwa Komodo dan Pulau Padar. Kami mengajak seluruh pihak untuk menunggu proses penilaian internasional yang tengah berjalan, serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik," papar dia.
Baca juga: Kisah Shana Sediakan Air Bersih Terjangkau di NTT lewat Komodo Water
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya