JAKARTA, KOMPAS.com - Satu individu gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) berkelamin jantan diperkirakan berusia 18 tahun ditemukan mati di Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur.
Penjabat Keuchik (Kepala Desa) Arul Pinang Samsi Alauddin di Aceh Timur mengatakan berdasarkan titik koordinat, lokasi ditemukan gajah mati berada dalam kawasan hak pengguna lain (HPL).
"Kami menerima informasi dari aktivis lingkungan dan perangkat desa yang menetap di Dusun Alur Kijing ada penemuan gajah mati pada Selasa (26/8/2025) sore. Kemudian, informasi temuan bangkai gajah tersebut kami terus ke muspika," katanya dikutip dari Antara, Rabu (27/8/2025).
Baca juga: Karhutla di Sumatera Picu Kematian Gajah akibat Terbakarnya Habitat
Samsi Alauddin mengatakan bangkai gajah jantan itu awalnya ditemukan tim patroli gajah dari Forum Konservasi Leuser (FKL), kemudian dilaporkan kepada dirinya selaku penjabat kepala desa.
Dia memperkirakan gajah tersebut mati sehari sebelum ditemukan karena bangkai satwa dilindungi itu sudah mengeluarkan bau tidak sedap.
"Tidak jauh dari lokasi bangkai gajah tersebut ditemukan dua pondok milik warga yang roboh diduga diobrak-abrik satwa liar tersebut," kata Samsi Alauddin.
Ia mengimbau warga yang berkebun di sekitar lokasi ditemukan bangkai gajah tersebut tidak mendekat karena proses penyelidikan masih berlangsung.
"Kami belum mengetahui penyebab kematian satwa dilindungi itu karena masih menunggu hasil nekropsi pihak terkait. Polisi juga telah memberikan pita agar masyarakat tidak mendekat," kata Samsi Alauddin.
Gajah sumatra merupakan satwa liar dilindungi. Merujuk pada daftar dari The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus spesies yang terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Oleh karenanya, masyarakat diimbau menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh.
Baca juga: Hari Gajah: Belajar Hidup Berdampingan dengan Penjaga Hutan Sumatra
Selain itu juga tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya