Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi PKTA Desak Hentikan Kekerasan pada Anak, Soroti Meninggalnya Pelajar dalam Aksi 29 Agustus

Kompas.com, 3 September 2025, 09:25 WIB
Manda Firmansyah,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (Aliansi PKTA) mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan narasi normalisasi penggunaan kekerasan dalam penanganan aksi.

Aliansi PKTA juga menuntut Prabowo menginstruksikan jajaran pemerintah pusat dan daerah, serta Polri, untuk menjamin hak-hak anak menyatakan pendapat dan berkumpul, serta menjamin keselamatannya.

Diketahui, penangkapan dan penahanan ratusan pelajar yang diiringi laporan dugaan kekerasan maupun ketiadaan akses pendampingan hukum terjadi di kota-kota Indonesia seperti Jakarta, Semarang, Bandung, DIY, Makassar, sampai Palu.

Bahkan, pada Jumat (29/8/2025), pelajar asal Tangerang, Andika Lutfi Falah (16 tahun), dilaporkan meninggal dunia usai aksi, dengan luka berat di kepala dan diduga terkait kekerasan aparat. Sedangkan di Semarang, sejumlah pelajar, termasuk anak penyandang, disabilitas ditangkap paksa dan baru dibebaskan pada Minggu (31/8/2025) siang.

"Penangkapan anak dalam konteks demonstrasi tentu menimbulkan pertanyaan penting mengenai sejauh mana aparat kepolisian berwenang melakukan tindakan tersebut," demikian keterangan tertulis Aliansi PKTA, Rabu (3/9/2025).

Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Child melalui Keputusan Presiden No. 36/1990, yang mengamanatkan perlindungan anak dalam menyampaikan aspirasinya.

Selain itu, terdapat pula UU 35/2024 tentang Perlindungan Anak yang melarang kekerasan dan diskriminasi terhadap anak; UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mewajibkan pendampingan hukum dan pendekatan keadilan restoratif pada setiap tahap proses; serta ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU 5/1998, yang menegaskan larangan atas penyiksaan.

"Perlindungan terhadap hak-hak anak harus menjadi prioritas utama, mengingat mereka merupakan kelompok rentan dan membutuhkan pendekatan dan pendampingan hukum yang memadai," demikian keterangan tertulis Aliansi PKTA.

Aliansi PKTA menilai, praktik kekerasan, penahanan sewenang-wenang, serta pemeriksaan tanpa pendampingan terhadap anak bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak.

Baca juga: ICJ Akui Krisis Iklim sebagai Isu HAM, Tapi Abaikan Hak Anak

Maka, Aliansi PKTA menganggap solusi yang tepat adalah mengembalikan anak ke keluarga, sekolah, atau lingkungan aman lainnya, menyediakan layanan pemulihan, memastikan bantuan hukum efektif, serta menata ulang tata kelola pengamanan aksi dengan perspektif perlindungan anak, responsif gender, dan inklusif.

Di sisi lain, Aliansi PKTA mendesak Polri melakukan investigasi independen, imparsial, dan transparan atas dugaan penyiksaan terhadap anak pada 25-31 Agustus 2025. Aliansi PKTA juga menuntut Polri menghentikan praktik pemeriksaan tanpa pendamping dan menempatkan anak sebagai korban bukan pelaku kriminal.

"Kami mendesak Kapolri, Polda Jateng, Polda Jatim, memastikan adanya ruang bagi organisasi masyarakat sipil untuk memantau, mendampingi dan melaporkan kasus tanpa intimidasi," demikian keterangan tertulis Aliansi PKTA.

Aliansi PKTA meminta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pemantauan terpadu, pendampingan keluarga, layanan pemulihan psikososial, serta edukasi hak anak di sekolah atau komunitas.

Aliansi PKTA juga mendesak KemenPPA dan KPAI memastikan anak yang terdampak tidak terstigmatisasi serta melakukan koordinasi maupun edukasi dengan jajaran TNI-Polri untuk memastikan mekanisme pengamanan yang aman bagi anak sesuai amanat undang-undang.

Aliansi PKTA terdiri dari Aliansi Remaja Independen (ARI); ChildFund International di Indonesia; Ecpat Indonesia; Fatayat Nahdatul Ulama; Gugah Nurani Indonesia; HI-IDTL; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); ICT Watch; JPAI - The SMERU Research Institute; Kampus Diakonia Modern (KDM); MPS PP Muhammadiyah; Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI); Plan International Indonesia; Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak, Universitas Indonesia (PUSKAPA); Rifka Annisa; Rutgers WPF Indonesia; SAMIN; SAHABAT ANAK; SEJIWA; Setara; SOS Village; Wahana Visi Indonesia (WVI); Yayasan Pulih; Yayasan Save The Children Indonesia (YSTC Indonesia); Young Interfaith Peacemaker Community (YIPC); Youth Network on Violence Against Children (YNVAC); Yayasan KAKAK; Yayasan PLATO ; Yayasan KKSP; Yayasan Kesejahteraan Keluarga Soegijapranata; Jala Samudera Mandiri.

Baca juga: WVI Gelar KREASI, Program Edukasi Anak Indonesia Lewat Pembuatan Buku

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Krisis Air Bersih, KLH Kirim 10.000 Galon dan Alat Penjernih ke Aceh
Krisis Air Bersih, KLH Kirim 10.000 Galon dan Alat Penjernih ke Aceh
Pemerintah
Ahli Lingkungan Sebut Perubahan Iklim Langgar Hak Asasi Manusia
Ahli Lingkungan Sebut Perubahan Iklim Langgar Hak Asasi Manusia
Pemerintah
Pasar Inverter Surya Global Diprediksi Turun Selama Dua Tahun ke Depan
Pasar Inverter Surya Global Diprediksi Turun Selama Dua Tahun ke Depan
Swasta
Peneliti Ungkap Krisis Iklim Tentukan Nasib Tempat Tinggal Kita
Peneliti Ungkap Krisis Iklim Tentukan Nasib Tempat Tinggal Kita
Pemerintah
Kapasitas Produksi Etanol Masih Rendah,  Akademisi ITB Soroti Wacana BBM E10
Kapasitas Produksi Etanol Masih Rendah, Akademisi ITB Soroti Wacana BBM E10
Pemerintah
Siklon Tropis di Indonesia: Fenomena Langka dan Ancaman Nyata Akhir Tahun
Siklon Tropis di Indonesia: Fenomena Langka dan Ancaman Nyata Akhir Tahun
Pemerintah
Sampah Pemudik Capai 59.000 Ton, KLH Minta Pengelola Rest Area Olah Sendiri
Sampah Pemudik Capai 59.000 Ton, KLH Minta Pengelola Rest Area Olah Sendiri
Pemerintah
Genjot Transisi Energi, Jepang Siapkan Subsidi 1,34 Miliar Dollar AS
Genjot Transisi Energi, Jepang Siapkan Subsidi 1,34 Miliar Dollar AS
Pemerintah
Kemenhut Bersih-bersih Gelondongan Kayu Terbawa Arus Banjir di Sumatera
Kemenhut Bersih-bersih Gelondongan Kayu Terbawa Arus Banjir di Sumatera
Pemerintah
Guru Besar UGM: RI Mestinya Pajaki Minuman Berpemanis dan Beri Subsidi Makanan Sehat
Guru Besar UGM: RI Mestinya Pajaki Minuman Berpemanis dan Beri Subsidi Makanan Sehat
LSM/Figur
Lahan Gambut Dunia jadi Garis Depan Lawan Perubahan Iklim
Lahan Gambut Dunia jadi Garis Depan Lawan Perubahan Iklim
Pemerintah
Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir Selama Nataru
Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir Selama Nataru
Pemerintah
Cokelat Terancam Punah, Ilmuwan Temukan Alternatifnya
Cokelat Terancam Punah, Ilmuwan Temukan Alternatifnya
Pemerintah
Peneliti IPB Kembangkan Rompi Anti Peluru dari Limbah Sawit
Peneliti IPB Kembangkan Rompi Anti Peluru dari Limbah Sawit
Pemerintah
Biaya Perawatan Pasien Obesitas dengan Komorbid Membengkak Tiap Tahun
Biaya Perawatan Pasien Obesitas dengan Komorbid Membengkak Tiap Tahun
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau