Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Usaha Kuliner Jadi PR Atasi Pencemaran Sungai Ciliwung

Kompas.com, 3 September 2025, 07:27 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa limbah usaha kuliner yang tidak dikelola dengan baik menjadi penyebab utama pencemaran Sungai Ciliwung.

Berdasarkan kajian inventarisasi DLH tahun 2024, teridentifikasi 7.888 sumber pencemar di sepanjang Sungai Ciliwung, dengan kontributor terbesar berasal dari usaha kuliner yang mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).

Peneliti Lembaga Teknologi UI, Mochamad Adhiraga Pratama, menyebutkan Sungai Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng, dan Grogol, sudah masuk kategori tercemar berat.

"Sumber pencemar utamanya adalah greywater domestik yang tidak terolah, yang hingga 95 persen berasal dari UMKM seperti rumah makan, laundry, serta pabrik tahu dan tempe. Mayoritas limbahnya dialirkan langsung ke drainase atau sungai tanpa melalui pengolahan," ujar Adhiraga dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: KLH Awasi 5 Perusahaan, Diduga Buang Limbah yang Cemari Sungai Brantas

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meningkatkan pembinaan bagi pelaku usaha kuliner skala kecil agar lebih ramah lingkungan. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan hal tersebut dilakukan karena pertumbuhan ekonomi Jakarta harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan lingkungan.

"Setiap usaha, termasuk kuliner skala SPPL, wajib beroperasi dengan menjaga kualitas lingkungan untuk mewujudkan Jakarta yang sehat, bersih, dan berdaya saing global," tutur Asep.

Dokumen SPPL mewajibkan pelaku usaha menyatakan kesanggupan mengelola limbah cair, sampah, emisi, dan dampak lainnya. Pendekatan ini membuktikan bahwa kepatuhan lingkungan tidaklah rumit dan justru dapat mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.

Baca juga: Pemerintah Targetkan 33.000 Ton Sampah Per Hari Bisa Diolah Jadi Sumber Listrik

Sementara itu, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R M Tamo P Sijabat, menekankan pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan bakal dikenakan sanksi. Mulai dari penghentian sementara operasi, penyitaan alat, hingga pembongkaran.

"Pelanggaran terhadap ketentuan SPPL juga dapat dikenai denda sesuai aturan daerah terkait pengelolaan lingkungan yang berlaku di DKI Jakarta," ucap Tamo.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
United Tractors Dapat 2 Penghargaan pada Peringatan Bulan K3 Nasional 2026
United Tractors Dapat 2 Penghargaan pada Peringatan Bulan K3 Nasional 2026
Swasta
Kesepakatan Impor Migas RI-AS Dinilai Berisiko bagi Ketahanan Energi Nasional
Kesepakatan Impor Migas RI-AS Dinilai Berisiko bagi Ketahanan Energi Nasional
LSM/Figur
Panas Ekstrem Bisa Batasi Aktivitas Manusia, Lansia Paling Terdampak
Panas Ekstrem Bisa Batasi Aktivitas Manusia, Lansia Paling Terdampak
LSM/Figur
SOBI dan Parongpong RAW Lab, Bantu Masyarakat Ubah Sistem Pangan dan Olah Limbah
SOBI dan Parongpong RAW Lab, Bantu Masyarakat Ubah Sistem Pangan dan Olah Limbah
Swasta
65.000 liter Bahan Kimia Alkali Dituang ke Laut untuk Hadapi Pemanasan Global
65.000 liter Bahan Kimia Alkali Dituang ke Laut untuk Hadapi Pemanasan Global
Pemerintah
Deloitte: Booming Pusat Data Asia Pasifik Uji Ketahanan Sistem Energi Berbagai Negara
Deloitte: Booming Pusat Data Asia Pasifik Uji Ketahanan Sistem Energi Berbagai Negara
Pemerintah
Cara Kurangi Beban Sampah Bantargebang Bisa Dimulai dari Rumah Tangga
Cara Kurangi Beban Sampah Bantargebang Bisa Dimulai dari Rumah Tangga
Pemerintah
DBS Salurkan Rp 11,2 Miliar untuk 5 Bisnis Sosial Indonesia, Bantu Dokter di Desa Pakai AI
DBS Salurkan Rp 11,2 Miliar untuk 5 Bisnis Sosial Indonesia, Bantu Dokter di Desa Pakai AI
Swasta
Perempuan Indonesia Lebih Tekun Belajar AI Dibanding Laki-laki
Perempuan Indonesia Lebih Tekun Belajar AI Dibanding Laki-laki
Swasta
Bumi Memanas Lebih Cepat, Batas 1,5 Derajat Diprediksi Terlampaui Sebelum 2030
Bumi Memanas Lebih Cepat, Batas 1,5 Derajat Diprediksi Terlampaui Sebelum 2030
LSM/Figur
Indonesia Diprediksi Dilanda Gelombang Panas per April, Suhu di Atas Normal
Indonesia Diprediksi Dilanda Gelombang Panas per April, Suhu di Atas Normal
LSM/Figur
THR Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Naik, Ahli Jelaskan Penyebabnya
THR Tak Bikin Daya Beli Masyarakat Naik, Ahli Jelaskan Penyebabnya
LSM/Figur
Mikroba Laut Dalam Jadi Sekutu Hadapi Perubahan Iklim
Mikroba Laut Dalam Jadi Sekutu Hadapi Perubahan Iklim
Pemerintah
Pulihkan Kualitas Air, 7.000 Liter Eco Enzyme Dituangkan ke Sungai Jeletreng Tangsel
Pulihkan Kualitas Air, 7.000 Liter Eco Enzyme Dituangkan ke Sungai Jeletreng Tangsel
LSM/Figur
Boeing Teken Penghapusan 40.000 Ton Karbon lewat Teknologi Biochar
Boeing Teken Penghapusan 40.000 Ton Karbon lewat Teknologi Biochar
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau