JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa limbah usaha kuliner yang tidak dikelola dengan baik menjadi penyebab utama pencemaran Sungai Ciliwung.
Berdasarkan kajian inventarisasi DLH tahun 2024, teridentifikasi 7.888 sumber pencemar di sepanjang Sungai Ciliwung, dengan kontributor terbesar berasal dari usaha kuliner yang mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
Peneliti Lembaga Teknologi UI, Mochamad Adhiraga Pratama, menyebutkan Sungai Ciliwung, Cipinang, Sunter, Cideng, dan Grogol, sudah masuk kategori tercemar berat.
"Sumber pencemar utamanya adalah greywater domestik yang tidak terolah, yang hingga 95 persen berasal dari UMKM seperti rumah makan, laundry, serta pabrik tahu dan tempe. Mayoritas limbahnya dialirkan langsung ke drainase atau sungai tanpa melalui pengolahan," ujar Adhiraga dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: KLH Awasi 5 Perusahaan, Diduga Buang Limbah yang Cemari Sungai Brantas
Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meningkatkan pembinaan bagi pelaku usaha kuliner skala kecil agar lebih ramah lingkungan. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan hal tersebut dilakukan karena pertumbuhan ekonomi Jakarta harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan lingkungan.
"Setiap usaha, termasuk kuliner skala SPPL, wajib beroperasi dengan menjaga kualitas lingkungan untuk mewujudkan Jakarta yang sehat, bersih, dan berdaya saing global," tutur Asep.
Dokumen SPPL mewajibkan pelaku usaha menyatakan kesanggupan mengelola limbah cair, sampah, emisi, dan dampak lainnya. Pendekatan ini membuktikan bahwa kepatuhan lingkungan tidaklah rumit dan justru dapat mendukung pemberdayaan ekonomi lokal.
Baca juga: Pemerintah Targetkan 33.000 Ton Sampah Per Hari Bisa Diolah Jadi Sumber Listrik
Sementara itu, Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, R M Tamo P Sijabat, menekankan pelaku usaha yang melanggar aturan lingkungan bakal dikenakan sanksi. Mulai dari penghentian sementara operasi, penyitaan alat, hingga pembongkaran.
"Pelanggaran terhadap ketentuan SPPL juga dapat dikenai denda sesuai aturan daerah terkait pengelolaan lingkungan yang berlaku di DKI Jakarta," ucap Tamo.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya