KOMPAS.com – Konflik tenurial kembali mencuat, bahkan menyangkut program yang dianggap penting.
Rencana pembentukan Taman Nasional Meratus seluas 119.779 hektare mendapat penolakan dari masyarakat adat dan organisasi sipil.
Padahal, kawasan taman nasional diharapkan berperan penting dalam penyimpanan karbon dan perlindungan satwa langka.
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Julmansyah, mengakui adanya resistensi.
"Terus terang saya agak berat juga mengatakan terhadap usulan hutan adat di kawasan konservasi," ujarnya.
Menurut dia, penolakan muncul karena masyarakat merasa terganggu. Usulan agar hutan adat dan program konservasi dapat berjalan berdampingan pun belum ditindaklanjuti.
"Kami perlu diskusi lebih dalam dengan teman-teman di konservasi," kata Julmansyah dalam webinar, Selasa (9/9/2025).
Pasca terbitnya UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, diskusi mengenai ruang hidup masyarakat adat di kawasan konservasi dinilai semakin penting.
Baca juga: Masyarakat Adat Enggros Papua Mulai Budi Daya Ikan Nila di Air Laut
Proses penetapan hutan adat relatif lebih mudah di hutan lindung, hutan produksi, dan APL (Area Penggunaan Lain), tetapi rumit untuk taman nasional.
"Kami harus mencari, bagaimana ruang-ruangnya, meskipun secara de facto, sebenarnya masyarakat adat sudah lebih dulu ada," ujarnya.
Konflik juga memanas di Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait rencana pembangunan geothermal.
Julmansyah menyarankan masyarakat adat berkomunikasi dengan Satgas Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat yang diketuai Sekda Provinsi sekaligus Kepala Dinas LHK NTT.
NTT merupakan provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Satgas khusus penanganan konflik tenurial dan hutan adat.
Menurut dia, Satgas bisa menjadi modal penting untuk memperjuangkan rekognisi hutan adat sekaligus melindungi masyarakat dari pihak luar.
"Saya kira ini modal utama teman-teman di NTT untuk mendorong rekognisi hutan adat sekaligus memproteksi dari pihak-pihak lain," ucapnya.
Meski begitu, hingga kini belum ada satu pun hutan adat yang ditetapkan di NTT. Padahal, potensi penetapannya dinilai lebih besar dibanding Jawa dan Bali.
Kemenhut menargetkan sekitar 17.000 hektare hutan di NTT yang masih asri untuk ditetapkan sebagai hutan adat.
Baca juga: 2025, Kemenhut Targetkan 100 Ribu Hektare Hutan Adat Resmi Diakui
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya