JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengungkapkan 17 truk pengangkut barang tak lulus uji emisi yang digelar di kawasan industri PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).
Ia menyebut, pemilik kendaraan terancam dikenakan sanksi pidana enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
“Heavy duty vehicles adalah salah satu penyumbang terbesar polusi udara di Jakarta. Penegakan hukum ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI dalam menekan polusi dan mendorong kepatuhan, khususnya di sektor industri dan logistik,” kata Asep dalam keterangannya.
Operasi gabungan ini diselenggarakan DLH DKI Jakarta bersama Satpol PP, Dishub, dan Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya sebagaimana termaktub dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Baca juga: Studi: Mayoritas Pabrikan Mobil Uni Eropa Siap Penuhi Target Emisi
Asep mencatat, total petugas menguji emisi 50 kendaraan di mana 33 di antaranya dinyatakan memenuhi baku mutu emisi.
"Penting untuk selalu merawat kendaraan sehingga tidak melebihi baku mutu emisi. Ini bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga tentang kepedulian terhadap kualitas udara kita bersama," jelas dia.
Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, menyampaikan bahwa mayoritas kendaraan yang tidak lulus antara lain truk kontainer, truk bak tertutup, hingga truk tangki.
"Seluruh pelanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Oktober,” papar Tamo.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menuturkan sanksi pelanggar uji emisi merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berdasarkan Pasal 100 ayat 1, pelaku terancam dipidana penjara maksimal tiga tahun dan dengan paling banyak Rp 3 miliar.
Baca juga: Menteri LH: Emisi Energi Naik hingga 2035, Pertambangan Mutlak Berkelanjutan
Kemudian Pasal 41 Ayat 2, para pelaku terancam enam tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Rasio memastikan, uji emisi tak hanya digelar di Jodetabek saja, melainkan mencakup kota besar lainnya.
Selain kendaraan, KLH turut menindak industri yang memicu peningkatan emisi karbon. Pihaknya mengawasi Kawasan Berikat Nusantara, MM2100, Kawasan Industri Modern Cikande, Kawasan Industri Pulogadung, dan Jababeka.
"Kami akan lakukan tindakan-tindakan tegas, terhadap kegiatan industri yang diduga menyebabkan terjadinya ataupun berkontribusi terhadap penyebaran udara di Jabodetabek," sebut Rasio.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya