Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Agraria di Balik Banjir Sumatera, Mayoritas Disebut Dipicu Perkebunan Sawit

Kompas.com, 4 Desember 2025, 15:35 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dipicu pembukaan hutan dan lahan erat kaitannya dengan konflik agraria.

Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Benny Wijaya mengatakan, konflik agraria dan krisis ekologis tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak lama. Namun, konflik agraria dan krisis ekologi tersebut dibiarkan pemerintah.

Baca juga:

Di sisi lain, tambahnya, pemerintah memperparah konflik agraria dan krisis ekologis tersebut dengan "bagi-bagi" izin dan konsensi. Khususnya, untuk sektor pertambangan, perkebunan, serta hutan tanaman industri (HTI).

"Kami memang melihat bahwa Sumatera itu merupakan episentrum letusan atau konflik agraria yang akibat praktik bagi-bagi izin dan konsesi tadi terutama di tiga sektor tersebut," ujar Benny dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/12/2025).

Ada lebih dari 3.000 konflik agraria di Indonesia

Konflik agraria paling banyak terjadi akibat praktik perkebunan

Berdasarkan catatan KPA, sedikitnya 3.234 konflik agraria terjadi di Indonesia dalam 10 tahun terakhir, dengan luasan mencapai 7,4 juta hektar. Mayoritas konflik agraria dipicu praktik pertambangan, HTI, serta perkebunan berskala besar, seperti sawit.

KPA melaporkan 32 kasus konflik agraria di Sumatera Utara pada 2024, dengan sebagian besar terjadi akibat operasi pertambangan, HTI, dan perkebunan sawit.

Konflik agraria dan krisis ekologis dalam ketiga sektor tersebut menjadi akar masalah di balik banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dari ketiga sektor utama penyebab banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kata dia, konflik agraria paling banyak terjadi akibat praktik perkebunan berskala besar.

"Jadi ini bukan hanya sekedar curah hujan yang tinggi, yang ekstrem, tapi ini akibat dari izin konsesi yang terus dibiarkan, semakin masif sejak 10 tahun terakhir," tutur Benny.

Baca juga:

Pemerintah didesak segera benahi konflik agraria

Moratorium, audit, dan pencabutan izin

Foto udara dampak kerusakan pascabanjir bandang  di Desa Rigeb, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo lues, Aceh, Selasa (2/12/2025). Banjir bandang yang melanda daerah itu pada Rabu (26/11) mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan merusak ribuan rumah warga serta menyebabkan 15.110 jiwa dari 3.992 kepala keluarga terpaksa mengungsi, sementara akses utama menuju lokasi tersebut terputus sehingga menjadikan Gayo Lues terisolir. ANTARA FOTO/Taufik Hidayat/Lmo/tom Foto udara dampak kerusakan pascabanjir bandang di Desa Rigeb, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo lues, Aceh, Selasa (2/12/2025). Banjir bandang yang melanda daerah itu pada Rabu (26/11) mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan merusak ribuan rumah warga serta menyebabkan 15.110 jiwa dari 3.992 kepala keluarga terpaksa mengungsi, sementara akses utama menuju lokasi tersebut terputus sehingga menjadikan Gayo Lues terisolir.

Menurut Benny, banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai sinyal darurat agraria dan ekologis. Ia mendesak pemerintah untuk segera membenahi permasalahan konflik agraria dan krisis ekologis tersebut.

"Pemerintah (semestinya) bukan hanya sebagai pemadam kebakaran, turun menanggulangi bencana tanpa tindakan yang lebih (ke arah) terobosan-terobosan kebijakan dan secara struktural, yang harusnya itu bagaimana upaya pemerintah ke depan membenahi persoalan agraria yang terjadi di Sumatera, terutama akibat situasi monopoli tanah oleh perusahaan-perusahaan di tiga sektor tadi," jelas dia.

KPA menuntut adanya tindakan dari pemerintah untuk melakukan moratorium, audit, serta mencabut izin-izin dan konsesi yang memang terbukti bermasalah. Khususnya, yang merusak lingkungan dan merampas wilayah adat masyarakat.

KPA juga mendesak pemerintah segera memulihkan wilayah adat masyarakat dan area hutan yang selama ini sudah banyak yang rusak akibat operasi-operasi dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Tidak hanya itu, KPA meminta pemerintah untuk segera menindak perusahaan-perusahaan yang selama ini telah melakukan pelanggaran terhadap kawasan hutan dan merampas wilayah adat.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Telur Ayam Umbaran vs Telur dalam Kandang: Mana Lebih Ramah Iklim?
Telur Ayam Umbaran vs Telur dalam Kandang: Mana Lebih Ramah Iklim?
Pemerintah
Regulasi Keberlanjutan Akan Makin Ketat, Ini Sektor Ekonomi Berisiko dan Paling Progresif
Regulasi Keberlanjutan Akan Makin Ketat, Ini Sektor Ekonomi Berisiko dan Paling Progresif
Swasta
Studi: Rutinitas Keramas Pengaruhi Tingginya Konsumsi Air Rumah Tangga
Studi: Rutinitas Keramas Pengaruhi Tingginya Konsumsi Air Rumah Tangga
Pemerintah
Perkuat Ekosistem Energi Bersih, Pertamina Gandeng Pemprov Jabar Kembangkan Hidrogen Rendah Karbon dari Sampah
Perkuat Ekosistem Energi Bersih, Pertamina Gandeng Pemprov Jabar Kembangkan Hidrogen Rendah Karbon dari Sampah
BUMN
Industri Tekstil Global Hasilkan 92.000 Ton Polusi Serat Mikro Per Tahun
Industri Tekstil Global Hasilkan 92.000 Ton Polusi Serat Mikro Per Tahun
LSM/Figur
IBCSD: Klaim 'Ramah Lingkungan' Tanpa Data Berisiko Jadi 'Greenwashing'
IBCSD: Klaim "Ramah Lingkungan" Tanpa Data Berisiko Jadi "Greenwashing"
Swasta
GRI: Laporan Keberlanjutan Perusahaan di Indonesia Mulai Adopsi Isu Iklim
GRI: Laporan Keberlanjutan Perusahaan di Indonesia Mulai Adopsi Isu Iklim
Swasta
Kacang Lokal Berpotensi Jadi Bahan Baku Tempe Pengganti Kedelai
Kacang Lokal Berpotensi Jadi Bahan Baku Tempe Pengganti Kedelai
LSM/Figur
Pendanaan HIV Dipangkas, Target Global Bebas AIDS 2030 Terancam Gagal
Pendanaan HIV Dipangkas, Target Global Bebas AIDS 2030 Terancam Gagal
Pemerintah
IPB Kembangkan Pupuk Bokashi dari Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan
IPB Kembangkan Pupuk Bokashi dari Limbah Rumput Laut dan Jeroan Ikan
LSM/Figur
Pemerintah DIdesak Evaluasi RUPTL dan RUKN di Tengah Ancaman El Niño 2026
Pemerintah DIdesak Evaluasi RUPTL dan RUKN di Tengah Ancaman El Niño 2026
LSM/Figur
Ekonomi Biru Asia Tenggara Terancam Kerusakan Lingkungan dan Minim Dana
Ekonomi Biru Asia Tenggara Terancam Kerusakan Lingkungan dan Minim Dana
Pemerintah
Pemerintah dan YKAN Susun Peta Risiko Karhutla Gambut di Kalbar
Pemerintah dan YKAN Susun Peta Risiko Karhutla Gambut di Kalbar
Pemerintah
Dorong Akselerasi Hijau, Dompet Dhuafa Luncurkan Kebun Pangan Madaya di PTGL Sukabumi
Dorong Akselerasi Hijau, Dompet Dhuafa Luncurkan Kebun Pangan Madaya di PTGL Sukabumi
LSM/Figur
Mayoritas Negara Gagal Pangkas Subsidi yang Merusak Alam
Mayoritas Negara Gagal Pangkas Subsidi yang Merusak Alam
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau