KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, kayu yang terseret banjir di area hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Sumatera Utara bukan berasal dari hulu Batang Toru.
"Kami memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun proses pemeriksaan tetap kami lakukan secara rinci," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, dilansir dari Antara, Senin (8/12/2025).
Baca juga:
Hanif menambahkan, jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, tindakan hukum termasuk pidana akan segera diterapkan.
Hanif menjelaskan, material kayu yang terseret banjir merupakan kombinasi antara pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk tidak alami ke badan sungai.
Temuan ini teridentifikasi saat dia meninjau titik banjir di Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Hanif berdialog dengan warga yang kehilangan rumah dan akses dasar. Dia juga memantau kondisi Sungai Garoga yang dipenuhi material kayu.
Pemeriksaan awal memperlihatkan bahwa masuknya material kayu secara tidak alami diduga memperburuk dampak banjir.
Temuan ini akan dikaji lebih dalam oleh tim lingkungan yang berisi ahli lingkungan, akademisi, dan tim audit Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Kajian fokus pada sumber material kayu, pola pergerakan, dan kemungkinan pelanggaran pemanfaatan ruang.
Baca juga:
Suasana pemukiman warga di Desa Garoga, Batang Toru, Sumatera Utara, pada Kamis (4/12/2025) yang masih dipenuhi tumpukan batang pohon pascabanjir.Selain pemeriksaan lapangan, KLH/BPLH juga melakukan verifikasi udara. Dari pemeriksaan selama dua hari terakhir, satu perusahaan ditambahkan ke daftar penghentian sementara operasional.
Total, operasional empat perusahaan saat ini dihentikan sementara sampai audit lingkungan selesai.
Menurut Hanif, penghentian sementara ini untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang memperburuk kondisi hidrologi di hulu DAS. Pemeriksaan kepatuhan izin dan audit pemanfaatan ruang juga dilakukan secara ketat dan transparan.
"Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," tutur Hanif.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya