KOMPAS.com - Tobacco Control Support Center Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (TCSC IAKMI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar tegas dan berani menerapkan kebijakan standarisasi kemasan rokok atau kemasan tanpa logo, warna mencolok, dan desain promosi.
“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus tegas dan berani dalam upaya pengendalian tembakau, salah satunya melalui implementasi standarisasi kemasan, sesuai dengan tugas pokok Kemenkes yaitu mengupayakan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Ketua TCSC IAKMI Sumarjati Arjoso dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dan dukungan standarisasi kemasan rokok dari TCSC IAKMI usai dilakukan penelitian bertajuk “Opini Publik tentang Standarisasi Kemasan pada Bungkus Rokok” yang dilakukan terhadap 345 responden di lima provinsi, yakni Aceh, Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Pembatalan Cukai Rokok Dinilai Halangi Eradikasi TBC
Dalam penelitian tersebut, ditemukan bahwa 76,2 persen responden atau sekitar 262 orang menyetujui jika semua merek rokok wajib menggunakan kemasan standar tanpa logo dan warna mencolok. Lebih lanjut, Sumarjati menyampaikan 76,2 persen responden itu terdiri atas tiga kelompok masyarakat, yakni perokok, bukan perokok, dan mantan perokok.
Berikutnya, penelitian dari TCSC IAKMI itu juga menunjukkan bahwa 77,1 persen atau sekitar 265 orang responden menyatakan setuju bahwa kemasan standar dengan peringatan kesehatan dapat membantu mengurangi daya tarik merokok, terutama bagi anak muda.
Selain meminta Kemenkes dengan tegas dan berani menerapkan kebijakan standarisasi kemasan rokok, TCSC IAKMI juga merekomendasikan agar media massa membantu menyebarluaskan informasi yang tepat dan benar kepada publik terkait pentingnya penerapan kebijakan standarisasi itu.
“Kemudian, masyarakat khususnya Jaringan Pengendalian Tembakau di Indonesia mendukung dilaksanakannya kebijakan standarisasi kemasan untuk penurunan prevalensi perokok di Indonesia,” ucap Sumarjati seperti dikutip Antara.
Dalam kesempatan yang sama, Sumarjati menyampaikan bahwa standarisasi kemasan rokok berarti menghapus logo, warna mencolok, dan desain promosi yang bertujuan mengurangi daya tarik merokok, terutama di kalangan demografi yang lebih muda atau remaja.
Baca juga: Survei: 76,2 Persen Publik Setuju Rokok Dikemas Tanpa Logo
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya