Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Bali, Menteri LH Beri 3 Bulan bagi Hotel Berbintang untuk Benahi Manajemen Sampah

Kompas.com, 26 September 2025, 12:43 WIB
Yunanto Wiji Utomo

Editor

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberi waktu tiga bulan bagi pemilik akomodasi pariwisata seperti perhotelan di Bali untuk menangani sampah mereka.

Hanif di sela-sela penanaman pohon di Taman Kehati, DAS Ayung, Denpasar, Jumat, mengatakan kebijakan tersebut diarahkan utamanya bagi hotel berbintang.

“Kami telah melakukan evaluasi kepada seluruh elemen tidak terkecuali tanggung jawab dari hotel-hotel berbintang yang ada di Bali ini, Kota Denpasar dan Badung itu kita sudah evaluasi, nanti sore kami akan mendiskusikan hasil evaluasi,” katanya.

Menteri LH menjelaskan hotel berbintang menjadi target awal sebab mereka pasti memiliki omset tinggi yang artinya menghasilkan pula limbah dan sampah dalam volume besar.

Baca juga: Atasi Sampah, BRI Peduli Latih Masyarakat di Bali Perkuat Mutu Produk Pupuk Kompos

Setelah hotel, tahap selanjutnya Kementerian Lingkungan Hidup akan menyasar restoran berbintang untuk menangani sampah yang mereka hasilkan.

“Jadi itu (hotel berbintang) yang kita kendalikan dulu, nanti siang kami dengan Pak Gubernur Bali akan diskusi bareng bersama mereka (pelaku usaha akomodasi) untuk memberikan mereka waktu tiga bulan ke depan memperbaiki diri,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Pemerintah akan meminta pelaku usaha memperbaiki tata kelola penanganan sampah mereka, selanjutnya dinilai dan ada labelisasi bagi hotel-hotel yang sudah memenuhi syarat.

Sementara itu, bagi hotel yang melanggar, Menteri LH mengaku tak segan-segan memberi sanksi melihat keparahan kondisi sampah di Bali, apalagi aturan yang dilakukan kepada pelaku usaha menurutnya tidak sulit sehingga semestinya mudah diikuti.

“Karena Bali ini penting, setiap satu langkah salah yang kita tolerir, maka di situ juga ada satu kerusakan yang pasti akan terjadi,” katanya, menegaskan.

“Sehingga untuk Bali dengan kearifan lokal yang cukup yang tidak ditemui di tempat lain, langkah ini harus kita bangun,” ujar dia.

Hanif Faisol mengatakan kebijakan penanganan sampah tersebut wajib disetujui pelaku usaha akomodasi seluruh Bali meski yang baru dievaluasi di Denpasar dan Badung.

Baca juga: Wujud Kepedulian, Pertamina Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Bali

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau