Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GHG Protocol Luncurkan Standar Global Baru, Hitung Emisi Sektor Lahan

Kompas.com, 4 Februari 2026, 05:08 WIB
Monika Novena,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Sumber ESG Today

KOMPAS.com - Penyedia kerangka kerja pelaporan gas rumah kaca (GRK), GHG Protocol, mengumumkan peluncuran standar baru Land Sector and Removals (LSR).

Langkah ini bertujuan untuk menetapkan standar global pertama bagi perusahaan dalam mengukur secara kuantitatif, melaporkan, dan melacak emisi GRK serta penyerapan karbon dioksida (CO2) dari penggunaan lahan.

Baca juga: 

GHG Protocol menyebut standar baru ini bertujuan untuk mengisi celah besar dalam pelaporan emisi, mengingat sektor lahan termasuk pertanian, kehutanan, dan area lainnya menyumbang sekitar 22 persen dari emisi GRK global, dilansir dari ESG Today, Selasa (3/2/2026).

Namun, hingga saat ini perusahaan masih kekurangan metode yang kredibel dan konsisten untuk melaporkan emisi GRK serta penyerapan CO2 dari penggunaan lahan.

"Salah satu 'titik buta' terbesar dalam akuntansi karbon korporasi selama ini adalah sektor lahan. Standar ini menghilangkan banyak ketidakpastian tersebut dengan menyediakan tolok ukur yang diakui secara global untuk mengukur dampak lahan dengan seperti halnya pada penggunaan energi," kata Wakil Presiden Eksekutif World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), Dominic Waughray.

Peluncuran standar baru Land Sector and Removals

Sebagai informasi, GHG Protocol didirikan pada tahun 1997 oleh World Resources Institute (WRI) dan World Business Council for Sustainable Development (WBCSD).

Tujuannya untuk menyusun kerangka kerja standar global yang komprehensif guna mengukur dan mengelola emisi GRK dari operasional sektor swasta dan publik, rantai nilai, serta aksi mitigasi.

Standar-standar GHG Protocol telah diintegrasikan dan dijadikan referensi dalam kerangka kerja pelaporan keberlanjutan global utama, termasuk standar ISSB dari IFRS Foundation dan Standar Pelaporan Keberlanjutan Eropa (ESRS) yang mendasari regulasi CSRD.

Baca juga:

Pemberlakuan standar

Standar baru ini akan mulai berlaku efektif sejak awal Januari 2027. Setelah itu, perusahaan dengan aktivitas sektor lahan yang signifikan dalam operasional dan rantai nilai mereka akan diwajibkan untuk mengikuti standar tersebut, guna mematuhi kerangka kerja GHG Protocol.

Metrik-metrik yang diperkenalkan dalam standar baru ini mencakup emisi perubahan penggunaan lahan yang terkait dengan konversi lahan dan deforestasi, dampak yang terkait dengan penggunaan lahan dan kebocoran akibat dinamika penggunaan lahan global, serta emisi dan penyerapan dari praktik pengelolaan lahan yang sedang berjalan.

Selain itu juga emisi biogenik yang terkait dengan penggunaan produk pertanian, emisi dan penyerapan siklus hidup dari produk pangan, serat, pakan, dan bioenergi di seluruh rantai nilai, penyerapan CO2 melalui solusi iklim alami, dan teknologi penyerapan CO2.

Baca juga: Pertanian yang Produktif Bisa Menekan Laju Emisi Gas Rumah Kaca

GHG Protocol rilis standar Land Sector and Removals untuk mengukur emisi dan penyerapan karbon dari sektor lahan.Dok. Freepik/jcomp GHG Protocol rilis standar Land Sector and Removals untuk mengukur emisi dan penyerapan karbon dari sektor lahan.

Dan yang selanjutnya adalah penangkapan dan penyimpanan CO2 di reservoir geologi, serta penyimpanan karbon dalam produk tahan lama yang berasal dari penyerapan CO2.

Menurut GHG Protocol, standar baru ini dikembangkan melalui proses tata kelola multipihak internasional selama lima tahun, yang melibatkan lebih dari 300 peninjau eksternal, lebih dari 4.000 komentar publik, dan uji coba rintisan oleh 96 perusahaan serta mitra pendukung.

Lebih lanjut, GHG Protocol yang baru ini akan mengakomodasi dalam hal emisi pertanian.

Namun, GHG Protocol memutuskan akuntansi karbon hutan tidak akan dimasukkan dalam versi awal standar.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari penundaan penerbitan standar dan perusahaan bisa segera melaporkan emisi lahan pertanian mereka pada tahun 2027 tanpa harus menunggu perdebatan teknis soal menghitung karbon hutan selesai.

“Dengan menyediakan kerangka kerja yang telah teruji di lapangan dan berbasis sains ini, GHG Protocol membekali bisnis, mulai dari produsen pangan global dan pengecer pakaian hingga perusahaan rintisan penyerapan karbon yang inovatif dengan metode kredibel yang memungkinkan perusahaan untuk melacak kemajuan mereka dan membuktikan dampak yang mereka berikan," papar Direktur Pelaksana Program di WRI, Craig Hanson.

Baca juga: BEI Sebut Investasi Berbasis ESG Naik 194 Kali Lipat dalam 1 Dekade Terakhir

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
Survei Global Temukan Risiko Greenwashing Meluas di Perusahaan
LSM/Figur
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
Penyelamat Iklim yang Terlupakan, Ini Manfaat Padang Lamun untuk Indonesia
LSM/Figur
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
Sering Cek Email Kerja Saat Akhir Pekan? Waspada Dampaknya untuk Mental
LSM/Figur
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Hari Perempuan Internasional, Rayakan Peran Perempuan di Balik Gerai Kopi
Swasta
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
Terumbu Karang Bisa Tahan Pemanasan Laut akibat Krisis Iklim?
LSM/Figur
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Masa Depan Pasar Karbon Tergantung Intervensi Pemerintah, Ini Skenarionya
Swasta
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
Dampak Longsor di Bantargebang Menurut Ahli, Akumulasi Gas Metana hingga Air Lindi
LSM/Figur
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Mengapa Longsor Bantargebang Terjadi Berulang? KLH Soroti Bahaya Open Dumping
Pemerintah
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
Akan Dibor Tahun Ini, PGE Siapkan Infrastruktur PLTP Lumut Balai Unit 3
BUMN
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Awas Penipuan, PBB Sebut 20 Persen Produk Laut Terindikasi Palsu
Pemerintah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Longsor Bantargebang, Berbagai Pihak Serukan Perombakan Tata Kelola Sampah
Pemerintah
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
Dari Operasional hingga Komunitas, Begini Upaya Musim Mas Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender
BrandzView
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
411 KK di Lombok Diberi Akses Kelola 560 Hektare Hutan lewat Perhutanan Sosial
Pemerintah
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Ini Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI Menurut Studi Terbaru
Swasta
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU di Kemendag Catat Ribuan Transaksi
BUMN
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau