KOMPAS.com - Penyedia kerangka kerja pelaporan gas rumah kaca (GRK), GHG Protocol, mengumumkan peluncuran standar baru Land Sector and Removals (LSR).
Langkah ini bertujuan untuk menetapkan standar global pertama bagi perusahaan dalam mengukur secara kuantitatif, melaporkan, dan melacak emisi GRK serta penyerapan karbon dioksida (CO2) dari penggunaan lahan.
Baca juga:
GHG Protocol menyebut standar baru ini bertujuan untuk mengisi celah besar dalam pelaporan emisi, mengingat sektor lahan termasuk pertanian, kehutanan, dan area lainnya menyumbang sekitar 22 persen dari emisi GRK global, dilansir dari ESG Today, Selasa (3/2/2026).
Namun, hingga saat ini perusahaan masih kekurangan metode yang kredibel dan konsisten untuk melaporkan emisi GRK serta penyerapan CO2 dari penggunaan lahan.
"Salah satu 'titik buta' terbesar dalam akuntansi karbon korporasi selama ini adalah sektor lahan. Standar ini menghilangkan banyak ketidakpastian tersebut dengan menyediakan tolok ukur yang diakui secara global untuk mengukur dampak lahan dengan seperti halnya pada penggunaan energi," kata Wakil Presiden Eksekutif World Business Council for Sustainable Development (WBCSD), Dominic Waughray.
Sebagai informasi, GHG Protocol didirikan pada tahun 1997 oleh World Resources Institute (WRI) dan World Business Council for Sustainable Development (WBCSD).
Tujuannya untuk menyusun kerangka kerja standar global yang komprehensif guna mengukur dan mengelola emisi GRK dari operasional sektor swasta dan publik, rantai nilai, serta aksi mitigasi.
Standar-standar GHG Protocol telah diintegrasikan dan dijadikan referensi dalam kerangka kerja pelaporan keberlanjutan global utama, termasuk standar ISSB dari IFRS Foundation dan Standar Pelaporan Keberlanjutan Eropa (ESRS) yang mendasari regulasi CSRD.
Baca juga:
Standar baru ini akan mulai berlaku efektif sejak awal Januari 2027. Setelah itu, perusahaan dengan aktivitas sektor lahan yang signifikan dalam operasional dan rantai nilai mereka akan diwajibkan untuk mengikuti standar tersebut, guna mematuhi kerangka kerja GHG Protocol.
Metrik-metrik yang diperkenalkan dalam standar baru ini mencakup emisi perubahan penggunaan lahan yang terkait dengan konversi lahan dan deforestasi, dampak yang terkait dengan penggunaan lahan dan kebocoran akibat dinamika penggunaan lahan global, serta emisi dan penyerapan dari praktik pengelolaan lahan yang sedang berjalan.
Selain itu juga emisi biogenik yang terkait dengan penggunaan produk pertanian, emisi dan penyerapan siklus hidup dari produk pangan, serat, pakan, dan bioenergi di seluruh rantai nilai, penyerapan CO2 melalui solusi iklim alami, dan teknologi penyerapan CO2.
Baca juga: Pertanian yang Produktif Bisa Menekan Laju Emisi Gas Rumah Kaca
GHG Protocol rilis standar Land Sector and Removals untuk mengukur emisi dan penyerapan karbon dari sektor lahan.Dan yang selanjutnya adalah penangkapan dan penyimpanan CO2 di reservoir geologi, serta penyimpanan karbon dalam produk tahan lama yang berasal dari penyerapan CO2.
Menurut GHG Protocol, standar baru ini dikembangkan melalui proses tata kelola multipihak internasional selama lima tahun, yang melibatkan lebih dari 300 peninjau eksternal, lebih dari 4.000 komentar publik, dan uji coba rintisan oleh 96 perusahaan serta mitra pendukung.
Lebih lanjut, GHG Protocol yang baru ini akan mengakomodasi dalam hal emisi pertanian.
Namun, GHG Protocol memutuskan akuntansi karbon hutan tidak akan dimasukkan dalam versi awal standar.
Hal tersebut dilakukan guna menghindari penundaan penerbitan standar dan perusahaan bisa segera melaporkan emisi lahan pertanian mereka pada tahun 2027 tanpa harus menunggu perdebatan teknis soal menghitung karbon hutan selesai.
“Dengan menyediakan kerangka kerja yang telah teruji di lapangan dan berbasis sains ini, GHG Protocol membekali bisnis, mulai dari produsen pangan global dan pengecer pakaian hingga perusahaan rintisan penyerapan karbon yang inovatif dengan metode kredibel yang memungkinkan perusahaan untuk melacak kemajuan mereka dan membuktikan dampak yang mereka berikan," papar Direktur Pelaksana Program di WRI, Craig Hanson.
Baca juga: BEI Sebut Investasi Berbasis ESG Naik 194 Kali Lipat dalam 1 Dekade Terakhir
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya