Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Dekade Mandek, Pemprov DKI Didesak Revisi Perda Pencemaran Udara

Kompas.com, 30 September 2025, 11:46 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi non profit Bicara Udara (Yayasan Udara Anak Bangsa) mendesak pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi peraturan daerah atau perda soal pencemaran udara.

Co Founder Bicara Udara, Novita Natalia, mengatakan bahwa Perda Jakarta Nomor 2 tahun 2005 terkait Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta hampir 20 tahun tak kunjung direvisi dan peraturannya kini tidak lagi relevan.

Berdasarkan penelusuran Bicara Udara, setidaknya ada 30 butir pasal yang perlu diselaraskan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

“Hal ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan,” ujar Novita dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Baca juga: Kurangi Polusi, Energi Surya dan Sampah Paling Potensial untuk Jakarta

Penyesuaian yang perlu dilakukan mencakup instrumen hukum dan acuan baku mutu udara, muatan perencanaan spasial serta target jangka panjang kualitas udara, mekanisme pemantauan yang terintegrasi dengan regulasi, hingga pengaturan izin emisi. Selain itu, aturan kawasan tanpa rokok, electronic road pricing (ERP), low emission zone (LEZ), dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Novita menyebut, hal ini sejalan dengan momentum Clean Air Month yang secara global dirayakan melalui tiga peringatan penting yakni Hari Udara Bersih Internasional (7 September), Hari Nol Emisi (21 September), dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia (22 September).

“Momentum peringatan hari-hari yang berhubungan dengan udara bersih menjadi sarana mendorong kebijakan publik berbasis data dan fakta yang relevan bagi masyarakat," ungkap dia.

Menurut dia, kerja sama kawasan aglomerasi menjadi solusi mengatasi polusi udara lintas batas khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).

“Penanganan polusi udara lintas daerah perlu dijadikan prioritas pemerintah. Selain itu transportasi lintas wilayah juga perlu dibuat memadai, aman dan nyaman," jelas Novita.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan bahwa kebijakan pengendalian polusi udara di tingkat DPRD harus bersifat paripurna dan komprehensif. Maka dari itu, pihaknya bakal merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2005.

Baca juga: Studi: Paparan Polusi Udara Picu Demensia

“Semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi. Hal ini akan kami tuangkan melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005,” tutur Wibi.

Tantangan Penanganan Polusi

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya penguatan strategi pengendalian polusi udara melalui kerja sama wilayah. Dia berpandangan, kawasan aglomerasi seperti Jabodetabekpunjur memiliki tantangan polusi udara yang kompleks dan saling terhubung.

Karenanya kebijakan berbasis bukti, sistem pelaporan yang jelas, perencanaan skenario, penindakan tegas terhadap sumber polusi, serta monitoring dan evaluasi diperlukan untuk pengendalian. 

“Pada saat yang sama, kesadaran publik dan penyediaan transportasi publik yang memadai harus didorong secara simultan. Kami perbaiki sistemnya, lakukan inovasi agar sarana semakin baik, dan terus mengedukasi warga agar mau dan bisa menggunakan transportasi publik,” tutur Bima Arya.

Dia juga mendorong kepala daerah wilayah aglomerasi membangun infrastruktur transportasi ramah lingkungan dan menciptakan kultur penggunaan transportasi publik di masyarakat. Pejabat publik harus ikut menggunakan transportasi umum agar meningkatkan sensitivitas sekaligus mendongkrak partisipasi publik.

“Bila terdapat gerakan masif masyarakat beralih ke transportasi publik, pemerintah akan semakin terdorong untuk terus memperbaiki layanan dan infrastrukturnya. Strategi pengendalian pencemaran udara pun dapat diterapkan dengan lebih presisi, sekaligus menginspirasi semakin banyak individu untuk menjadi advokat udara bersih,” ucap dia.

Baca juga: Nafas Indonesia: Ruang Rokok Sebaiknya Ditempatkan di Luar Gedung

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
 Prabowo: Krisis Global Buka Peluang Percepat Pengembangan EBT Nasional
Prabowo: Krisis Global Buka Peluang Percepat Pengembangan EBT Nasional
Pemerintah
Pertamina Raih 14 PROPER Emas dan 108 Hijau, KLH Soroti Peran Inovasi Lingkungan
Pertamina Raih 14 PROPER Emas dan 108 Hijau, KLH Soroti Peran Inovasi Lingkungan
BUMN
Estonia Tawarkan Kolaborasi untuk Transisi Hijau dengan Indonesia
Estonia Tawarkan Kolaborasi untuk Transisi Hijau dengan Indonesia
Pemerintah
Prabowo Bahas Percepatan Energi Terbarukan di Tengah Gejolak Timur Tengah
Prabowo Bahas Percepatan Energi Terbarukan di Tengah Gejolak Timur Tengah
Pemerintah
Belajar dari Rwanda, Konservasi Gorila Kini Jadi Sumber Devisa
Belajar dari Rwanda, Konservasi Gorila Kini Jadi Sumber Devisa
Pemerintah
WWF Usulkan Transformasi Pembiayaan Hutan Indonesia untuk Keberlanjutan
WWF Usulkan Transformasi Pembiayaan Hutan Indonesia untuk Keberlanjutan
Pemerintah
Tekanan Rantai Pasok Global Belum Mereda, Industri Didorong Bangun Ketahanan Sistem
Tekanan Rantai Pasok Global Belum Mereda, Industri Didorong Bangun Ketahanan Sistem
Swasta
Biofoam Bonggol Jagung, Cara Siswa SMAN 1 Blora Atasi Dominasi Styrofoam
Biofoam Bonggol Jagung, Cara Siswa SMAN 1 Blora Atasi Dominasi Styrofoam
Swasta
Kesenjangan Gaji Berdasarkan Gender Makin Lebar pada Tahun 2026
Kesenjangan Gaji Berdasarkan Gender Makin Lebar pada Tahun 2026
LSM/Figur
Rekor Global 2025, Kapasitas Energi Terbarukan Tumbuh 692 GW
Rekor Global 2025, Kapasitas Energi Terbarukan Tumbuh 692 GW
Pemerintah
Kompetisi Climate Impact Innovations Challenge Dibuka, Hadiahnya Capai Rp 15 miliar
Kompetisi Climate Impact Innovations Challenge Dibuka, Hadiahnya Capai Rp 15 miliar
Swasta
Awasi Perusahaan Tambang di 14 Provinsi, KLH Tak Segan Bekukan Izin Lingkungan
Awasi Perusahaan Tambang di 14 Provinsi, KLH Tak Segan Bekukan Izin Lingkungan
Pemerintah
Fellowship Tanoto Foundation Dibuka, Bisa Dapat Pelatihan hingga Uang Saku
Fellowship Tanoto Foundation Dibuka, Bisa Dapat Pelatihan hingga Uang Saku
LSM/Figur
GASP Nilai Kebijakan Uni Eropa soal Sawit Tak Selesaikan Masalah Deforestasi
GASP Nilai Kebijakan Uni Eropa soal Sawit Tak Selesaikan Masalah Deforestasi
LSM/Figur
Program Bioetanol Berisiko Bebani Keuangan Negara dan Ancam Ketahanan Pangan
Program Bioetanol Berisiko Bebani Keuangan Negara dan Ancam Ketahanan Pangan
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau