JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi non profit Bicara Udara (Yayasan Udara Anak Bangsa) mendesak pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi peraturan daerah atau perda soal pencemaran udara.
Co Founder Bicara Udara, Novita Natalia, mengatakan bahwa Perda Jakarta Nomor 2 tahun 2005 terkait Pengendalian Pencemaran Udara di Jakarta hampir 20 tahun tak kunjung direvisi dan peraturannya kini tidak lagi relevan.
Berdasarkan penelusuran Bicara Udara, setidaknya ada 30 butir pasal yang perlu diselaraskan dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
“Hal ini sangat penting untuk relevansi dan penerapan perbaikan kualitas udara di Jakarta. Demi melindungi warga dari dampak berbahaya polusi udara, baik untuk kini dan masa depan,” ujar Novita dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Baca juga: Kurangi Polusi, Energi Surya dan Sampah Paling Potensial untuk Jakarta
Penyesuaian yang perlu dilakukan mencakup instrumen hukum dan acuan baku mutu udara, muatan perencanaan spasial serta target jangka panjang kualitas udara, mekanisme pemantauan yang terintegrasi dengan regulasi, hingga pengaturan izin emisi. Selain itu, aturan kawasan tanpa rokok, electronic road pricing (ERP), low emission zone (LEZ), dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Novita menyebut, hal ini sejalan dengan momentum Clean Air Month yang secara global dirayakan melalui tiga peringatan penting yakni Hari Udara Bersih Internasional (7 September), Hari Nol Emisi (21 September), dan Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia (22 September).
“Momentum peringatan hari-hari yang berhubungan dengan udara bersih menjadi sarana mendorong kebijakan publik berbasis data dan fakta yang relevan bagi masyarakat," ungkap dia.
Menurut dia, kerja sama kawasan aglomerasi menjadi solusi mengatasi polusi udara lintas batas khususnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
“Penanganan polusi udara lintas daerah perlu dijadikan prioritas pemerintah. Selain itu transportasi lintas wilayah juga perlu dibuat memadai, aman dan nyaman," jelas Novita.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyatakan bahwa kebijakan pengendalian polusi udara di tingkat DPRD harus bersifat paripurna dan komprehensif. Maka dari itu, pihaknya bakal merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2005.
Baca juga: Studi: Paparan Polusi Udara Picu Demensia
“Semua sektor perlu berkolaborasi, mulai dari pencegahan, edukasi, penegakan sanksi, hingga perencanaan investasi. Hal ini akan kami tuangkan melalui revisi Perda Nomor 2 Tahun 2005,” tutur Wibi.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya penguatan strategi pengendalian polusi udara melalui kerja sama wilayah. Dia berpandangan, kawasan aglomerasi seperti Jabodetabekpunjur memiliki tantangan polusi udara yang kompleks dan saling terhubung.
Karenanya kebijakan berbasis bukti, sistem pelaporan yang jelas, perencanaan skenario, penindakan tegas terhadap sumber polusi, serta monitoring dan evaluasi diperlukan untuk pengendalian.
“Pada saat yang sama, kesadaran publik dan penyediaan transportasi publik yang memadai harus didorong secara simultan. Kami perbaiki sistemnya, lakukan inovasi agar sarana semakin baik, dan terus mengedukasi warga agar mau dan bisa menggunakan transportasi publik,” tutur Bima Arya.
Dia juga mendorong kepala daerah wilayah aglomerasi membangun infrastruktur transportasi ramah lingkungan dan menciptakan kultur penggunaan transportasi publik di masyarakat. Pejabat publik harus ikut menggunakan transportasi umum agar meningkatkan sensitivitas sekaligus mendongkrak partisipasi publik.
“Bila terdapat gerakan masif masyarakat beralih ke transportasi publik, pemerintah akan semakin terdorong untuk terus memperbaiki layanan dan infrastrukturnya. Strategi pengendalian pencemaran udara pun dapat diterapkan dengan lebih presisi, sekaligus menginspirasi semakin banyak individu untuk menjadi advokat udara bersih,” ucap dia.
Baca juga: Nafas Indonesia: Ruang Rokok Sebaiknya Ditempatkan di Luar Gedung
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya