Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Kembalikan 73 Kontainer Berisi Limbah Bekas Elektronik Asal AS

Kompas.com - 06/10/2025, 08:41 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Linhkungan Hidup (KLH) mengirimkan kembali 73 kontainer asal Amerika Serikat yang berisi limbah berbahaya dan beracun (B3). Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kontainer itu membawa limbah elektronik atau e-waste yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Mulanya, petugas Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan masuknya e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025.

"Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH segera melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai, untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik," ujar Hanif dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Ilmuwan Ungkap Limbah Beracun Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih

Hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa 73 kontainer tersebut milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Hanif memerinci, kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3) seperti printer circuit board, karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya.

“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri," papar Hanif.

Kini, KLH tengah memproses pengiriman kontainer kembali ke negara asalnya. Pelaku terancam terjerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan bunyi: Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara lima hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp 15 miliar.

"Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap dia.

Baca juga: DLH DKI: Sumber Pencemaran Sungai di Jakarta adalah Limbah Domestik

Sementara itu, Deputi Bidang Gakkum LH, Rizal Irawan, menyatakan KLH bakal menggugat pihak terkait. Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ungkap Rizal.

Ia menilai, langkah hukum yang diambil membuktikan Indonesia tidak membiarkan negara lain membuang limbah sembarangan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Asa Akhmad Sobirin, Kembali ke Desa untuk Sejahterakan Petani Nira Kelapa
Asa Akhmad Sobirin, Kembali ke Desa untuk Sejahterakan Petani Nira Kelapa
LSM/Figur
Peringati Hari Sungai Sedunia, PLN dan KLH Gelar Aksi Bersih di DAS Ciliwung
Peringati Hari Sungai Sedunia, PLN dan KLH Gelar Aksi Bersih di DAS Ciliwung
BUMN
Tanamkan Prinsip HAM dalam Bisnis, PT Merdeka Copper Gold Raih Penghargaan Lestari Award 2025
Tanamkan Prinsip HAM dalam Bisnis, PT Merdeka Copper Gold Raih Penghargaan Lestari Award 2025
Swasta
Jika Program Diversifikasi Pangan Pemerintah Hanya 'Omon-omon', Krisis Mengintai Indonesia
Jika Program Diversifikasi Pangan Pemerintah Hanya "Omon-omon", Krisis Mengintai Indonesia
LSM/Figur
KLH Kembalikan 73 Kontainer Berisi Limbah Bekas Elektronik Asal AS
KLH Kembalikan 73 Kontainer Berisi Limbah Bekas Elektronik Asal AS
Pemerintah
Ketika Udang Jadi Korban Nuklir
Ketika Udang Jadi Korban Nuklir
Pemerintah
HUT ke-80 TNI, 2.100 Petugas Dikerahkan untuk Angkut Sampah di Monas
HUT ke-80 TNI, 2.100 Petugas Dikerahkan untuk Angkut Sampah di Monas
Pemerintah
Gen Z Kini Tak Lagi Sekadar Nyeruput Kopi, Isu Keberlanjutan Jadi Urgensi
Gen Z Kini Tak Lagi Sekadar Nyeruput Kopi, Isu Keberlanjutan Jadi Urgensi
Pemerintah
Eropa Jadi Pasar Paling Menarik untuk Investasi Energi Terbarukan
Eropa Jadi Pasar Paling Menarik untuk Investasi Energi Terbarukan
Pemerintah
Analisis Temukan Jutaan Bangunan Global Berada di Zona Risiko Kenaikan Air Laut
Analisis Temukan Jutaan Bangunan Global Berada di Zona Risiko Kenaikan Air Laut
Pemerintah
Inovasi Hemat Energi di Armada Kapal, Pertamina International Shipping Raih Lestari Awards
Inovasi Hemat Energi di Armada Kapal, Pertamina International Shipping Raih Lestari Awards
BUMN
Ketergantungan pada Energi Fosil Tingkatkan Risiko dan Biaya Kesehatan di RI
Ketergantungan pada Energi Fosil Tingkatkan Risiko dan Biaya Kesehatan di RI
Pemerintah
Terpapar Radioaktif, Pabrik di Industri Cikande Didekontaminasi
Terpapar Radioaktif, Pabrik di Industri Cikande Didekontaminasi
Pemerintah
Vale Indonesia Ubah Limbah Nikel Jadi Berkah lewat Inisiatif Sirkular
Vale Indonesia Ubah Limbah Nikel Jadi Berkah lewat Inisiatif Sirkular
Swasta
AWS Investasi Jangka Panjang di Indonesia, Target Net-Zero dan Latih 1 Juta Talenta Cloud
AWS Investasi Jangka Panjang di Indonesia, Target Net-Zero dan Latih 1 Juta Talenta Cloud
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau