Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLH Kembalikan 73 Kontainer Berisi Limbah Bekas Elektronik Asal AS

Kompas.com, 6 Oktober 2025, 08:41 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Linhkungan Hidup (KLH) mengirimkan kembali 73 kontainer asal Amerika Serikat yang berisi limbah berbahaya dan beracun (B3). Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan kontainer itu membawa limbah elektronik atau e-waste yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Mulanya, petugas Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan masuknya e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025.

"Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH segera melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai, untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik," ujar Hanif dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Ilmuwan Ungkap Limbah Beracun Berpotensi Jadi Sumber Energi Bersih

Hasil pemeriksaan, menunjukkan bahwa 73 kontainer tersebut milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Hanif memerinci, kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3) seperti printer circuit board, karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya.

“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri," papar Hanif.

Kini, KLH tengah memproses pengiriman kontainer kembali ke negara asalnya. Pelaku terancam terjerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan bunyi: Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara lima hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp 15 miliar.

"Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap dia.

Baca juga: DLH DKI: Sumber Pencemaran Sungai di Jakarta adalah Limbah Domestik

Sementara itu, Deputi Bidang Gakkum LH, Rizal Irawan, menyatakan KLH bakal menggugat pihak terkait. Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi.

"Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ungkap Rizal.

Ia menilai, langkah hukum yang diambil membuktikan Indonesia tidak membiarkan negara lain membuang limbah sembarangan.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
 Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
IATA: Penerbangan Ramah Lingkungan Mahal dan Maskapai Tak Sanggup Tanggung Sendiri
Pemerintah
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
Peta Risiko Penyakit Menular Lewat Air Bergeser akibat Perubahan Iklim
LSM/Figur
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pasar Hijau Tembus Rp179,77 Kuadriliun, Asia Makin Dominan
Pemerintah
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
Pertamina Usul Blending SAF 1 Persen Rute Jakarta-Bali, Jaga Keseimbangan Emisi dan Harga Tiket Pesawat
BUMN
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Angka Vaksinasi Naik Tipis, Jutaan Anak Masih Belum Terlindungi
Pemerintah
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Samator Lanjutkan Revitalisasi Sungai Jagir, Targetkan Penataan Sepanjang 775 Meter
Swasta
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
PalmCo Dorong Pemerintah Perjelas Batas Kawasan Hutan untuk Beri Kepastian Hukum
BUMN
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
Emisi Melejit, Bakteri Pemakan Metana Kewalahan
LSM/Figur
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
UE Tindak Tegas 27 Negara Anggota Soal Aturan Bangunan Ramah Lingkungan
Pemerintah
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Emisi Perjalanan Penonton Piala Dunia Jauh Lebih Tinggi Dibanding Acaranya
Pemerintah
Studi: Kebakaran Hutan Kanada Bikin Puluhan Spesies Burung di New York Lebih Sulit Ditemukan
Studi: Kebakaran Hutan Kanada Bikin Puluhan Spesies Burung di New York Lebih Sulit Ditemukan
LSM/Figur
ITB Kembangkan Pepton dari Maggot untuk Kurangi Ketergantungan Impor
ITB Kembangkan Pepton dari Maggot untuk Kurangi Ketergantungan Impor
LSM/Figur
Kebijakan Perlindungan Tanah Terbukti Sehatkan Lahan Pertanian
Kebijakan Perlindungan Tanah Terbukti Sehatkan Lahan Pertanian
Pemerintah
El Nino Bukan Vonis Kekeringan
El Nino Bukan Vonis Kekeringan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau