Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rifqi Nuril Huda
Mahasiswa Magister Hukum SDA UI

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Sumber Daya Alam Universitas Indonesia, Ketua Umum Akar Desa Indonesia, Wasekjend Dewan Energi Mahasiswa, Wakil Bendahara Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia

Ketika Udang Jadi Korban Nuklir

Kompas.com, 5 Oktober 2025, 07:59 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

BEBERAPA pekan terakhir, publik Indonesia diguncang kabar yang menggemparkan, udang asal Indonesia ditolak masuk ke Amerika Serikat karena mengandung zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137).

Isu ini tak sekadar soal ekspor yang gagal, tetapi juga mengguncang rasa aman rakyat terhadap pangan laut, sekaligus menyingkap lubang besar dalam sistem pengawasan lingkungan industri nasional. Udang simbol kesuburan laut tropis tiba-tiba berubah menjadi ikon krisis kepercayaan terhadap tata kelola keselamatan rakyat.

Berdasarkan laporan resmi U.S. Food and Drug Administration (FDA) dan Customs and Border Protection AS, sampel udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS Foods) menunjukkan adanya kandungan radioaktif Cs-137 sebesar 68 becquerel per kilogram (Bq/kg).

Meskipun kadar itu jauh di bawah batas intervensi FDA yang menetapkan ambang aman 1.200 Bq/kg, fakta bahwa unsur radioaktif terdeteksi sama sekali bukan perkara sepele. Karena dalam setiap satuan becquerel tersimpan energi yang, jika diabaikan, dapat merusak jaringan biologis dan menumpuk efek jangka panjang terhadap tubuh manusia.

Pemerintah Indonesia segera menelusuri sumber kontaminasi dan menemukan bahwa pabrik pengolahan udang tersebut berada hanya dua kilometer dari zona industri scrap metal di Cikande Serang Banten, yang diketahui pernah mengandung sisa material radioaktif.

Investigasi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan indikasi kuat bahwa Cs-137 berasal dari pabrik baja yang menggunakan besi tua (scrap metal). Dugaan utamanya adalah logam bekas yang mengandung isotop radioaktif tanpa sengaja ikut dilebur, menyebarkan partikel radiasi lewat udara hingga mencapai area sekitar.

Udang yang diproses di pabrik pengemasan terpapar secara tidak langsung, lalu terbawa sampai ke rantai ekspor. Kisah ini seolah diambil dari film fiksi ilmiah, tetapi terjadi di tanah air yang katanya tengah menuju era transisi energi bersih dan berkelanjutan.

Lebih ironis lagi, skandal ini mencuat hanya beberapa bulan setelah pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (PP KEN), yang secara resmi memasukkan tenaga nuklir sebagai sumber energi baru nasional. Maka pertanyaannya bukan lagi “berapa besar kandungan radiasinya?”, melainkan “apakah negara benar-benar siap melindungi keselamatan rakyat ketika nuklir kini dilegalkan sebagai energi masa depan?”.

Baca juga: Apa itu Radioaktif Cesium-137 dan Bahayanya bagi Manusia? 

Negara dan Tanggung Jawab Keselamatan Rakyat

UUD 1945 alinea keempat menegaskan empat tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Dalam kerangka konstitusional ini, keselamatan rakyat bukan sekadar kebijakan sektoral, tetapi fondasi moral dan hukum dari setiap kebijakan publik termasuk di bidang energi dan industri. Jika batu uji ini diterapkan pada kasus “udang radioaktif” di Banten, maka terlihat jelas bahwa negara gagal memenuhi prinsip perlindungan dalam dua aspek pertama, kegagalan sistem pengawasan lingkungan industri dan kedua, lemahnya integrasi kebijakan energi dan keselamatan publik.

Kegagalan pertama tampak dari bagaimana zat berbahaya seperti Cs-137 bisa lolos dari rantai produksi tanpa deteksi dini. Cs-137 bukan bahan alami, ia hasil reaksi fisi nuklir dari peluruhan uranium atau plutonium, biasanya muncul dalam konteks pembangkit listrik tenaga nuklir atau limbah medis.

Bahwa isotop ini bisa muncul di pabrik baja menandakan sistem traceability bahan baku nasional belum memiliki kontrol radiasi memadai. Negara baru bereaksi setelah insiden meledak di pasar ekspor bukan ketika risiko masih bisa dicegah di dalam negeri.

Kegagalan kedua muncul dari kontradiksi kebijakan energi nasional. PP KEN menyebutkan bahwa nuklir kini termasuk “energi baru” yang dapat dikembangkan untuk mendukung target net-zero emission 2060. Pemerintah berargumen bahwa teknologi nuklir modern lebih aman, efisien, dan bebas emisi karbon.

Namun, bagaimana mungkin publik diminta percaya pada keamanan reaktor nuklir jika limbah radioaktif saja bisa mengalir hingga ke tubuh udang tanpa pengawasan ketat?

Di sinilah pentingnya batu uji konstitusional, apakah setiap kebijakan energi baru benar-benar menempatkan keselamatan rakyat sebagai orientasi utama? Karena transisi energi bukan sekadar soal mengganti sumber daya fosil dengan sumber baru, tetapi memastikan perubahan itu tidak menciptakan risiko baru yang lebih mematikan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
Mengapa Bencana Meningkat, tapi Angka Kematian Tak Selalu Bertambah?
LSM/Figur
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
Dorongan Pajak Daging Menguat di Eropa, Konsumsi Tinggi Karbon Dinilai Ancam Iklim
LSM/Figur
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
KLH Akan Bicara ke Kemnaker Soal Nasib Karyawan 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Pemerintah
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
Tekan Kerusakan Terumbu Karang, Raja Ampat Perluas Mooring dan Wajibkan Retribusi
LSM/Figur
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
Dampak Kebakaran Hutan Tak Hilang Meski Api Padam, Erosi Tanah Terus Terjadi
LSM/Figur
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Dukung Transisi Energi, KG Media Beli Sertifikat Energi Terbarukan PLN
Swasta
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
KLH Sebut 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya oleh Prabowo Terbukti Langgar Aturan
Pemerintah
Laut Serap Panas Terbesar Sepanjang Sejarah pada 2025
Laut Serap Panas Terbesar Sepanjang Sejarah pada 2025
LSM/Figur
PBB Sebut Dunia Terancam Kebangkrutan Air, Apa Itu?
PBB Sebut Dunia Terancam Kebangkrutan Air, Apa Itu?
Pemerintah
PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
PT TPL Tanggapi Pencabutan Izin PBPH oleh Presiden Prabowo
Swasta
Perkuat Aksi Iklim, Indonesia Gabung The Coalition to Grow Carbon Markets
Perkuat Aksi Iklim, Indonesia Gabung The Coalition to Grow Carbon Markets
BrandzView
Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Swasta
RI Gabung 'The Coalition to Grow Carbon Markets' untuk Perkuat pembiayaan Iklim
RI Gabung "The Coalition to Grow Carbon Markets" untuk Perkuat pembiayaan Iklim
Swasta
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
OpenAI Siapkan Rencana Stargate agar Pusat Data AI Tak Bebani Warga
Swasta
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau