Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Maman Silaban
Konsultan Individu

Aktivis dan peneliti; Magister Perencanaan Pembangunan Wilayah dan Perdesaan, IPB University.

Nilai Ekonomi Karbon dan Politik Keberlanjutan

Kompas.com - 22/10/2025, 17:45 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KETIKA Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, banyak pihak menyambutnya sebagai tonggak ekonomi hijau Indonesia.

Dunia usaha melihat peluang baru dari pasar karbon. Lembaga keuangan berharap pada instrumen investasi hijau. Sementara pemerintah menyebutnya langkah besar menuju ekonomi rendah emisi.

Namun di balik tepuk tangan itu, terselip satu pertanyaan penting: apakah ini sungguh langkah menyelamatkan bumi, atau hanya cara baru memperdagangkan udara yang kian menipis?

Kebijakan ini lahir dari semangat global menahan laju pemanasan bumi agar tidak melebihi 1,5 derajat Celsius.

Sejak Paris Agreement ditandatangani pada 2015, setiap negara wajib menurunkan emisi dan menyusun komitmen nasionalnya.

Indonesia menjanjikan penurunan emisi sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan bantuan internasional pada 2030.

Namun setelah hampir satu dekade, capaian global masih jauh dari target. COP28 di Dubai pada 2023 menunjukkan dunia belum berada di jalur aman, dan COP29 di Baku pada 2024 hanya menegaskan satu hal: waktu kita hampir habis.

Dunia memang berkomitmen mengucurkan pembiayaan iklim hingga 300 miliar dolar AS per tahun sampai 2035, tetapi tanpa kesiapan negara-negara pelaksana, uang sebesar itu bisa menguap tanpa arah.

Indonesia mencoba menyiapkan jalannya melalui Perpres 110 Tahun 2025, menggantikan aturan lama yang lahir empat tahun sebelumnya.

Dalam skema baru ini, karbon diakui sebagai aset ekonomi. Ia bisa diukur, dihitung, dan diperjualbelikan melalui empat instrumen: perdagangan emisi, offset karbon, pungutan karbon, dan pembayaran berbasis hasil.

Secara teori, mekanisme ini memberi insentif bagi pelaku usaha yang berinvestasi pada teknologi bersih dan menghukum mereka yang boros emisi.

Namun di lapangan, teori sering berbelok. Mekanisme pasar kerap lebih berpihak kepada mereka yang punya modal, bukan kepada masyarakat yang menjaga hutan dengan tangan kosong.

Hutan-hutan tropis yang menyerap karbon terbesar dijaga oleh komunitas adat dan petani kecil. Mereka yang hidup dari alam justru tidak punya posisi tawar dalam ekonomi karbon.

Kredit karbon dijual oleh korporasi dan lembaga keuangan, sementara penjaga hutan tetap hidup dalam keterbatasan.

Inilah sisi gelap dari pasar udara bersih: nilai sosialnya sering dikalahkan oleh nilai ekonominya.

Perpres ini memang berbicara tentang nilai ekonomi karbon, tetapi belum secara eksplisit menjawab bagaimana memastikan keadilan bagi mereka yang menjaga bumi dari barisan depan.

Indonesia sebenarnya memiliki posisi strategis. Potensi penyimpanan karbon nasional dari sektor kehutanan, energi, dan kelautan mencapai sekitar 1,4 miliar ton CO2 per tahun.

Jika dikelola baik, maka ini bisa menjadi modal besar dalam transisi energi dunia. Namun potensi tanpa tata kelola hanya akan menjadi angka di layar monitor.

Dua tahun setelah peluncuran pasar karbon, sebagian besar proyek masih berhenti di tahap registrasi.

Aktivitas nyata penurunan emisi di lapangan belum menunjukkan peningkatan berarti. Ambisi besar belum diimbangi oleh kesiapan teknis dan kelembagaan yang kuat.

Masalah pertama terletak pada sinyal harga karbon yang terlalu rendah. Harga karbon di bursa domestik pada 2024 tercatat sekitar 3,9 dolar AS per ton CO2, jauh di bawah kisaran 50 hingga 100 dolar AS yang direkomendasikan agar kebijakan harga karbon efektif.

Dengan harga serendah itu, membayar izin emisi menjadi lebih murah daripada berinvestasi dalam teknologi hijau.

Maka wajar bila perusahaan lebih memilih membayar denda daripada mengubah perilaku produksinya. Ini seperti menebus dosa dengan diskon.

Masalah kedua ada pada integrasi data dan kelembagaan. Perpres baru memang membentuk Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon dan memperkenalkan Sistem Registri Unit Karbon yang bersifat transparan dan real time.

Namun sampai hari ini, belum ada satu lembaga pun yang secara tegas ditunjuk sebagai pengelola utama sistem itu.

Data emisi masih tersebar di berbagai kementerian. Sistem verifikasi antarsektor belum saling terhubung, dan mekanisme pengawasan masih lemah.

Akibatnya, risiko penghitungan ganda atau klaim palsu atas penurunan emisi tetap terbuka. Jika sistem pencatatannya belum kredibel, bagaimana mungkin pasar karbon bisa dipercaya?

Masalah ketiga, yang paling mendasar, adalah hilangnya dimensi keadilan dari perdebatan iklim kita.

Di ruang-ruang rapat, karbon dihitung dalam satuan ton dan dolar. Di lapangan, ia berarti hutan yang ditebang, laut yang rusak, dan masyarakat adat yang kehilangan sumber penghidupan.

Nilai Ekonomi Karbon semestinya tidak hanya menjadi soal harga, tetapi juga soal hak. Kebijakan ini akan gagal bila tidak memastikan bahwa masyarakat penjaga hutan mendapat manfaat langsung dari setiap transaksi karbon yang dilakukan atas nama mereka.

Tanpa mekanisme redistribusi yang adil, Indonesia hanya akan menjadi penyedia udara bersih bagi dunia tanpa memastikan kesejahteraan bagi rakyatnya sendiri.

Menjelang COP30 di Belem, Brasil, dunia akan menilai seberapa serius Indonesia menepati janji iklimnya. Forum itu bukan sekadar ajang diplomasi, tetapi panggung ujian integritas.

Dunia tidak akan terkesan dengan banyaknya regulasi, melainkan pada seberapa nyata dampaknya di lapangan. Apakah kita sungguh menurunkan emisi, atau hanya memperdagangkan izin untuk tetap mencemari?

Di sinilah tantangan terbesar Indonesia: menjembatani tiga dimensi kebijakan iklim yang sering berjalan sendiri-sendiri.

Dimensi ekonomi menuntut agar harga karbon cukup tinggi untuk mendorong transformasi industri. Dimensi sosial menuntut agar keuntungan dari karbon tidak berhenti di tangan korporasi, tetapi mengalir ke masyarakat penjaga alam.

Dan dimensi ekologis menuntut agar hutan, laut, dan ekosistem yang menjadi penyerap karbon alamiah tetap dijaga integritasnya.

Tiga hal ini harus berjalan bersama. Jika tidak, maka ekonomi hijau hanya akan menjadi nama baru bagi kapitalisme lama yang berganti warna.

Namun, kritik saja tidak cukup. Indonesia masih punya peluang besar untuk membuktikan diri. Langkah pertama adalah memperkuat tata kelola data agar Sistem Registri Nasional benar-benar terintegrasi dan bisa diaudit publik.

Kedua, memperbaiki desain harga karbon agar memberi sinyal kuat bagi industri untuk beralih ke energi bersih.

Ketiga, memastikan pembagian manfaat yang adil dengan menetapkan mekanisme insentif langsung bagi masyarakat adat, petani hutan, dan nelayan yang menjaga kawasan penyerap karbon.

Tanpa tiga langkah ini, regulasi sebesar apa pun hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa daya ubah.

Kebijakan iklim sejatinya bukan soal teknokrasi, melainkan soal moralitas pembangunan. Ketika udara bersih diperdagangkan seperti komoditas, di situlah nurani publik diuji.

Apakah kita masih memandang alam sebagai ruang hidup bersama, atau sekadar pasar baru untuk dieksploitasi.

Perpres 110 Tahun 2025 bisa menjadi pijakan menuju ekonomi hijau yang bermartabat, asalkan pelaksanaannya tidak berhenti pada logika pasar, melainkan berpihak pada keadilan ekologi. Dunia sedang menunggu bukti, bukan janji.

Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan sekadar pasar karbon, tetapi politik keberlanjutan yang berakar pada nurani, pada hutan yang tetap hidup, laut yang bernafas, dan masyarakat yang terus menjaga keseimbangan di antara keduanya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dukung Transportasi Rendah Emisi, PLN Gandeng KAI Wujudkan Elektrifikasi Jalur Kereta Api
Dukung Transportasi Rendah Emisi, PLN Gandeng KAI Wujudkan Elektrifikasi Jalur Kereta Api
BUMN
Mentan: Tidak Semua Miskin, 27 Ribu Petani Muda Cuan hingga Rp 20 Juta per Bulan
Mentan: Tidak Semua Miskin, 27 Ribu Petani Muda Cuan hingga Rp 20 Juta per Bulan
Pemerintah
Percepatan Net Zero 2050, MKI Integrasikan Emisi GRK ke Perencanaan Bisnis Strategis
Percepatan Net Zero 2050, MKI Integrasikan Emisi GRK ke Perencanaan Bisnis Strategis
Swasta
Nilai Ekonomi Karbon dan Politik Keberlanjutan
Nilai Ekonomi Karbon dan Politik Keberlanjutan
Pemerintah
Sampah Jadi Energi: Bisa Jadi Solusi Maupun Petaka, Risikonya Terlihat Mata
Sampah Jadi Energi: Bisa Jadi Solusi Maupun Petaka, Risikonya Terlihat Mata
Pemerintah
Investor Global Ultimatum, Stop Deforestasi Sebelum 2030, atau Modal Hijau Terhenti
Investor Global Ultimatum, Stop Deforestasi Sebelum 2030, atau Modal Hijau Terhenti
Swasta
Genjot Jaringan Listrik ASEAN, ADB-Bank Dunia Rilis Pendanaan Baru
Genjot Jaringan Listrik ASEAN, ADB-Bank Dunia Rilis Pendanaan Baru
Pemerintah
Akademisi UB: Pemanfaatan Geotermal di Indonesia Masih Jauh dari Maksimal
Akademisi UB: Pemanfaatan Geotermal di Indonesia Masih Jauh dari Maksimal
Pemerintah
Nyanyian Lontar di Rai Hawu: Saatnya Adaptasi Iklim Berpijak pada Kekuatan Lokal
Nyanyian Lontar di Rai Hawu: Saatnya Adaptasi Iklim Berpijak pada Kekuatan Lokal
Pemerintah
Penjurian Asia ESG Positive Impact Awards 2025 Resmi Selesai
Penjurian Asia ESG Positive Impact Awards 2025 Resmi Selesai
Swasta
Mau Proyek Sampah Jadi Energi Sukses? Kuncinya Duit, Transparansi, dan Kebijakan Jelas
Mau Proyek Sampah Jadi Energi Sukses? Kuncinya Duit, Transparansi, dan Kebijakan Jelas
Swasta
20 Kura-Kura Leher Ular Rote Dilepasliarkan, Agar Tak Lagi Jadi Terlangka di Dunia
20 Kura-Kura Leher Ular Rote Dilepasliarkan, Agar Tak Lagi Jadi Terlangka di Dunia
Pemerintah
FAO: Hutan Tetap Terancam meski Deforestasi Global Melambat dalam Satu Dekade Terakhir
FAO: Hutan Tetap Terancam meski Deforestasi Global Melambat dalam Satu Dekade Terakhir
Pemerintah
Papua Terancam Jadi Sumatera Kedua, Jadi Langganan Kebakaran Gambut
Papua Terancam Jadi Sumatera Kedua, Jadi Langganan Kebakaran Gambut
LSM/Figur
Demi NZE 2060, RI Tak Boleh Korbankan Hutan dan Gambut untuk Transisi Energi
Demi NZE 2060, RI Tak Boleh Korbankan Hutan dan Gambut untuk Transisi Energi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau