Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhut Temukan 411 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak

Kompas.com, 31 Oktober 2025, 09:06 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan TNI menemukan 411 lubang tambang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Bogor.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan penyisiran diprioritaskan menyusul masuknya musim hujan yang bisa memicu banjir bandang hingga longsor.

"Di Gunung Halimun Salak ada 411 lubang penambangan emas tanpa izin (PETI) dan hampir ada 1.119 pondok kerja. Tentunya ini berkembang, karena kami tidak selalu mengikuti, karena lokasinya sangat jauh dari daerah jalan raya," ungkap Rudianto saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Baca juga: Menteri LH: Tambang Picu Dampak Serius, Aktivitasnya Harus Dikawal Kembali

Dalam operasi penertiban tambang emas ilegal di TNGHS, petugas mengidentifikasi tujuh lokasi penambangan yakni Gunung Telaga, Bukit Soka, Gunung Kencana, Gunung Botol, Gang Panjang, Cibudug, Cikidang, Pangarangan, dan Gunung Koneng. Operasi telah berlangsung selama dua hari, dalam rangka penyelamatan DAS Cisadane dan DAS Cidurian yang berada di TNGHS.

"Kami berhasil menguasai dan mengamankan satu lokus penambangan di Halimun Salak, lokasi penambangan Ciherang. Di mana lokasi penambangan ini menurut Polda ada sekitar 200 penambang, dan 31 tenda pengolahan tambang," jelas dia.

Rudianto menuturkan, tenda-tenda biru itu berfungsi menutup lubang tambang. Lalu, tenda untuk pekerja, serta penyimpanan gelundungan atau material tanah yang digali para gurandil untuk memisahkannya dengan emas.

Petugas telah menghancurkan 31 tenda biru tersebut, dan menyita barang bukti berupa sianida maupun alat penambangan.

Baca juga: Kemenhut Segel Tambang Emas Ilegal di Sekitar Mandalika

"Untuk lebih mengamankannya kami lakukan beberapa pemakaian police line di wilayah tersebut, dan kami juga memasang palang penerbitan kawasan hutan Halimun Salak," tutur Rudianto.

Ditemui secara terpisah, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengaku belum mendalami terkait dampak ekosistem tambang emas di TNGHS. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal mengecek ke lokasi.

"Saya belum mendapat detailnya, tetapi segera kami akan meminta Deputi Penegakan Hukum untuk melakukan koordinasi lebih lanjut," ungkap Hanif disela pertemuan Forum Rektor di Jakarta Selatan, Kamis (30/10/2025).

Dia berkata, pengelolaan dan pengawasan kawasan taman nasional, berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Aturan kehutanan termaktub dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, UU Nomor 18 Tahun 2003, dan UU Nomor 32 2025 tentang Konservasi.

"Saya sangat berharap semua institusi yang memiliki penegakan hukum baik itu di Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian PU, mampu meningkatkan eksistensinya dalam rangka meningkatkan kapasitas lingkungan," tutur dia.

KLH juga membuka pusat pengaduan lingkungan bagi masyarakat.

"Jadi kami membuka selebar lebarnya pengaduan lingkungan hidup yang mungkin bisa kami solusikan penyelesaiannya," imbuh Hanif.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
Tren Global Rendah Emisi, Indonesia Bisa Kalah Saing Jika Tak Segera Pensiunkan PLTU
LSM/Figur
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
JSI Hadirkan Ruang Publik Hijau untuk Kampanye Anti Kekerasan Berbasis Gender
Swasta
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Dampak Panas Ekstrem di Tempat Kerja, Tak Hanya Bikin Produktivitas Turun
Pemerintah
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
BMW Tetapkan Target Iklim Baru untuk 2035
Pemerintah
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau