JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, berpotensi mengancam target transisi energi, meningkatkan harga listrik, melemahkan daya saing, dan menambah risiko aset fosil yang mangkrak.
Hal ini disampaikan merespons usulan pelonggaran syarat pembangunan PLTU batu bara baru dengan tujuan menjaga keandalan sistem. Selain itu, memasukkan pengaturan pembangkit listrik tenaga (PLT) hibrida yang memungkinkan kombinasi energi fosil dengan energi terbarukan.
Manajer Program Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo menyebutkan bahwa PLT hibrida meningkatkan emisi ketenagalistrikan dari rata-rata saat ini 0,85–0,87 kgCO?e/kWh jika pembangunan PLTU batu bara dilonggarkan.
Baca juga: Seruan UMKM di COP30: Desak agar Tak Diabaikan dalam Transisi Energi
“Lonjakan emisi di sektor ketenagalistrikan akan berimbas pada turunnya daya saing industri yang sedang dituntut melakukan efisiensi, dan elektrifikasi untuk menurunkan jejak karbon produknya," kata Deon dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Produk Indonesia, lanjut dia, berisiko kalah saing di pasar global termasuk ekspor Uni Eropa yang kini menerapkan standar emisi ketat.
"Kondisi ini bisa menghambat target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen,” ucap Deon.
Skema mencampurkan energi terbarukan dengan energi fosil dalam PLT hibrida berpotensi memperpanjang penggunaan energi fosil dan meningkatkan emisi gas rumah kaca (GRK). IESR lantas mendesak agar PLT hibrida seharusnya hanya digunakan untuk menggabungkan sesama energi terbarukan.
Di samping itu, apabila pemerintah bersikukuh mempertahankan dominasi energi fosil, maka banyak perusahaan multinasional terutama anggota RE100 yang berinisiatif mendukung penggunaan energi terbarukan bakal menahan ekspansi bisnisnya bahkan angkat kaki dari Indonesia.
Pihaknya berpandangan, pembangunan PLTU untuk menjaga keandalan sistem bertentangan dengan ambisi dan perintah Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan penggunaan 100 persen energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan.
Baca juga: Indonesia Masih Nyaman dengan Batu Bara, Transisi Energi Banyak Retorikanya
Padahal, perluasan jaringan dan transmisi serta pengembangan panas bumi, hidro, dan energi terbarukan seperti energi surya, serta angin yang dipadukan dengan sistem penyimpanan energi dapat menggantikan peran PLTU untuk menjaga keandalan sistem ketenagalistrikan.
CEO IESR, Fabby Tumiwa, mengungkapkan dengan derasnya laju transisi energi global revisi Perpres 112 Tahun 2022 seharusnya memperkuat ketentuan pengakhiran operasi PLTU di 2050 sekaligus melarang pembangunan PLTU baru.
“Indonesia telah menyepakati Just Energy Transition Partnership (JETP) yang menargetkan 34 persen bauran energi terbarukan pada 2030 oleh pemerintah sebelumnya. Di berbagai kesempatan Presiden Prabowo kerap menyebutkan komitmennya untuk mengakhiri PLTU batu bara dalam 10-15 tahun ke depan," jelas Fabby.
"Adanya rencana kebijakan yang permisif terhadap pembangunan PLTU akan menurunkan kredibilitas Indonesia dan memberikan sinyal negatif investasi karena tidak konsisten dengan aspirasi transisi energinya,” lanjut dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya