JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi membatasi investasi pembangunan smelter baru melalui Izin Usaha Industri (IUI) di sektor nikel dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan, keputusan itu bisa dipandang sebagai upaya mengoreksi laju ekspansi berlebihan smelter yang tak sesuai kebutuhan pasar.
Pihaknya menyebut pembatasan izin smelter nikel baru perlu diikuti ketegasan regulasi, konsistensi kebijakan, serta peta jalan dekarbonisasi yang melindungi lingkungan maupun hak masyarakat di area tambang.
“Proyek-proyek smelter yang bergantung pada pembangkit energi fosil termasuk PLTU on grid dan PLTU captive berpotensi memperbesar jejak emisi sektor mineral di tengah klaim transisi energi hijau," ujar Peneliti Celios, Attina Rizqiana, dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: Kemenaker: 104 Kecelakaan Kerja Terjadi di Smelter Nikel, SOP hingga K3 Masih Diabaikan
"Ditambah lagi dengan peluasan konsesi yang berdampak pada deforestasi dan hilangnya ruang hidup dan penghidupan masyarakat," imbuh dia.
Tanpa adanya pembatasan yang sejalan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) peta jalan dekarbonisasi yang tegas, dan integrasi kebijakan lingkungan yang nyata, kebijakan pembatasan IUI berisiko tak berdampak.
“Seolah memperlambat ekspansi secara administratif, tetapi tidak mengubah arah struktural pembangunan industri yang masih berbasis ekstraktivisme dan emisi tinggi," ucap Attina.
Pembatasan izin smelter ditujukan bagi perusahaan-perusahaan pengolahan smelter yang memproduksi nikel, dengan metode pemurnian pirometalurgi (teknologi RKEF) ataupun hidrometalurgi (teknologi HPAL).
Celios mencatat, kini terdapat 54 smelter yang sudah berdiri di Indonesia, menyebabkan suplai produksi nikel olahan berlebih di pasar ekspor. Sementara, ada 38 smelter yang dalam tahap konstruksi dan 45 smelter rencananya bakal dibangun.
Baca juga: ESDM Beri IUP pada PT Gag Nikel di Raja Ampat, Greenpeace Desak Penghentian
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengatakan bahwa keputusan moratorium izin smelter nikel baru harus disertai moratorium izin tambang nikel. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyetujui 292 izin, dengan total Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluas 866.292 hektare tahun ini.
"Dengan luasan konsesi yang begitu besar dan izin tambang yang terus bertambah, meski izin smelter baru di moratorium namun tanpa kontrol di sektor hulu hanya akan memindahkan tekanan dari industri pengolahan ke kawasan tambang memperparah kerusakan ekologis dan konflik sosial," jelas Bhima.
Dalam laporan Celios dan Crea, total kerugian pendapatan petani dan nelayan di wilayah nikel mencapai 234,84 juta dollar AS atau Rp 3,64 triliun dalam 13 tahun ke depan. Lebih dari 3.800 kematian dini berpotensi terjadu pada 2025 dan hampir 5.000 kasus di 2030.
Celios, kata Bhima, mencermati kontradiksi antara moratorium izin smelter dengan Danantara yang berencana membangun smelter baru. Menurutnya, di tengah situasi pasar yang jenuh dan harga yang terus merosot, pemerintah Indonesia justru mengumumkan akan membiayai proyek smelter nikel milik Vale Indonesia (INCO) dan GEM Co. Ltd. (China), melalui program Danantara.
"Kontradiksi ini memperlihatkan inkonsistensi kebijakan, di satu sisi pemerintah berupaya menahan ekspansi, tetapi di sisi lain tetap mendorong investasi baru melalui skema pembiayaan negara," sebut dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya