JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap 21 November, Hari Pohon Sedunia diperingati sebagai pengingat bahwa keberlangsungan hidup manusia sangat bergantung pada kesehatan ekosistem.
Di tengah perubahan iklim dan peningkatan kebutuhan lahan, momentum ini juga menegaskan signifikansi pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, termasuk pada sektor pertambangan.
Pelaku usaha di sektor ekstraksi pun dituntut untuk beroperasi secara berkelanjutan, salah satunya melalui reklamasi dan kegiatan pascatambang lain.
Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan sekaligus Kepala Pusat Studi Reklamasi Tambang Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Ir Irdika Mansur, MForSc, mengatakan, perusahaan tambang kini tak bisa lagi sekadar menambang lalu pergi.
“Regulasi mewajibkan pelaku sektor pertambangan untuk merencanakan dari awal bagaimana lahan itu dipulihkan,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Harita Nickel Penuhi Standar Kualitas Air Tanah di Kawasan Industri
Irdika telah menekuni riset reklamasi sejak 1995. Ia turut menyusun sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Menteri Kehutanan P.60/2009, serta terlibat dalam penyusunan standar teknis reklamasi tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut dia, regulasi Indonesia sudah mengatur secara rinci reklamasi tambang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan jangka panjang.
Mulai dari Permenhut P.60/2009, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, hingga Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, pendekatan berbasis sains menjadi dasar dalam penataan lahan dan revegetasi. Jadi, perusahaan tambang tidak bisa melakukan reklamasi secara asal-asalan.
Dalam aspek penataan lahan dan pengendalian erosi, misalnya, diperlukan kajian hidrologi dan geoteknik. Sementara itu, revegetasi menuntut penggunaan jenis tanaman lokal, sebanyak 40 persen, yang sesuai biofisik setempat, pengelolaan top soil, serta penentuan jarak, pola tanam, hingga jenis cover crop.
“Jadi, transformasi reklamasi yang mengarah ke lingkungan dan ekosistem (berbasis sains) ini sudah berjalan dari dulu. Sekarang makin kuat,” katanya.
Baca juga: Harita Nickel Catat Pendapatan Rp 22,40 Triliun hingga Kuartal III-2025
Irdika menilai, regulasi dan praktik reklamasi di Indonesia sudah cukup baik karena fokus pada pemulihan ekosistem lahan pascatambang. Meski begitu, ia memandang, reklamasi dapat diperluas agar memberikan dampak ekonomi lebih besar kepada masyarakat.
Ia memberi contoh lahan pascatambang yang dapat dikembangkan untuk mendukung ketahanan pangan, air, dan energi.
“Lahan bekas tambang bisa diubah menjadi kebun jagung, sawah, peternakan sapi, hingga perikanan. Contohnya, cover crop lahan reklamasi bisa ditanam rumput pakan ternak untuk menyokong peternakan,” ujarnya.
Terlebih, kawasan tambang umumnya memiliki jaringan jalan yang terhubung ke pelabuhan sehingga distribusi hasil pertanian atau perkebunan dari lahan pascatambang lebih efisien.
“Semisal lahan pascatambang di Kalimantan Tengah diubah untuk pertanian atau perkebunan dan hasilnya dipasarkan di Kalimantan Tengah, harga pangan bisa lebih murah,” lanjutnya.
Baca juga: Tambang Ramah Lingkungan Jadi Tren, Ini Upaya Harita Nickel dan Dairi Prima Jaga Alam
Reklamasi lahan bekas tambang di Pulau Obi dilakukan bersamaan dengan kegiatan operasi, tidak menunggu tambang berhenti beroperasi. Harita Nickel menggunakan berbagai jenis tanaman khas Maluku Utara, mulai dari Cemara Laut, Johar, Sengon, Jabon Merah, Matoa, hingga Nangka untuk mengembalikan kesehatan ekosistem.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya