JAKARTA, KOMPAS.com – Setiap 21 November, Hari Pohon Sedunia diperingati sebagai pengingat bahwa keberlangsungan hidup manusia sangat bergantung pada kesehatan ekosistem.
Di tengah perubahan iklim dan peningkatan kebutuhan lahan, momentum ini juga menegaskan signifikansi pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, termasuk pada sektor pertambangan.
Pelaku usaha di sektor ekstraksi pun dituntut untuk beroperasi secara berkelanjutan, salah satunya melalui reklamasi dan kegiatan pascatambang lain.
Dosen Fakultas Kehutanan dan Lingkungan sekaligus Kepala Pusat Studi Reklamasi Tambang Institut Pertanian Bogor (IPB), Dr Ir Irdika Mansur, MForSc, mengatakan, perusahaan tambang kini tak bisa lagi sekadar menambang lalu pergi.
“Regulasi mewajibkan pelaku sektor pertambangan untuk merencanakan dari awal bagaimana lahan itu dipulihkan,” jelasnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Harita Nickel Penuhi Standar Kualitas Air Tanah di Kawasan Industri
Irdika telah menekuni riset reklamasi sejak 1995. Ia turut menyusun sejumlah regulasi penting, seperti Peraturan Menteri Kehutanan P.60/2009, serta terlibat dalam penyusunan standar teknis reklamasi tambang di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut dia, regulasi Indonesia sudah mengatur secara rinci reklamasi tambang, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan jangka panjang.
Mulai dari Permenhut P.60/2009, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, hingga Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025, pendekatan berbasis sains menjadi dasar dalam penataan lahan dan revegetasi. Jadi, perusahaan tambang tidak bisa melakukan reklamasi secara asal-asalan.
Dalam aspek penataan lahan dan pengendalian erosi, misalnya, diperlukan kajian hidrologi dan geoteknik. Sementara itu, revegetasi menuntut penggunaan jenis tanaman lokal, sebanyak 40 persen, yang sesuai biofisik setempat, pengelolaan top soil, serta penentuan jarak, pola tanam, hingga jenis cover crop.
“Jadi, transformasi reklamasi yang mengarah ke lingkungan dan ekosistem (berbasis sains) ini sudah berjalan dari dulu. Sekarang makin kuat,” katanya.
Baca juga: Harita Nickel Catat Pendapatan Rp 22,40 Triliun hingga Kuartal III-2025
Irdika menilai, regulasi dan praktik reklamasi di Indonesia sudah cukup baik karena fokus pada pemulihan ekosistem lahan pascatambang. Meski begitu, ia memandang, reklamasi dapat diperluas agar memberikan dampak ekonomi lebih besar kepada masyarakat.
Ia memberi contoh lahan pascatambang yang dapat dikembangkan untuk mendukung ketahanan pangan, air, dan energi.
“Lahan bekas tambang bisa diubah menjadi kebun jagung, sawah, peternakan sapi, hingga perikanan. Contohnya, cover crop lahan reklamasi bisa ditanam rumput pakan ternak untuk menyokong peternakan,” ujarnya.
Terlebih, kawasan tambang umumnya memiliki jaringan jalan yang terhubung ke pelabuhan sehingga distribusi hasil pertanian atau perkebunan dari lahan pascatambang lebih efisien.
“Semisal lahan pascatambang di Kalimantan Tengah diubah untuk pertanian atau perkebunan dan hasilnya dipasarkan di Kalimantan Tengah, harga pangan bisa lebih murah,” lanjutnya.
Baca juga: Tambang Ramah Lingkungan Jadi Tren, Ini Upaya Harita Nickel dan Dairi Prima Jaga Alam
Reklamasi lahan bekas tambang di Pulau Obi dilakukan bersamaan dengan kegiatan operasi, tidak menunggu tambang berhenti beroperasi. Harita Nickel menggunakan berbagai jenis tanaman khas Maluku Utara, mulai dari Cemara Laut, Johar, Sengon, Jabon Merah, Matoa, hingga Nangka untuk mengembalikan kesehatan ekosistem.Konsep reklamasi berbasis sains telah diterapkan pada lahan tambang nikel yang dikelola PT Trimegah Bangun Persada Tbk atau Harita Nickel di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Reklamasi lahan bekas tambang di Pulau Obi dilakukan bersamaan dengan kegiatan operasi, tidak menunggu tambang berhenti beroperasi. Untuk mendukung hal ini, Harita Nickel pun telah memiliki nursery atau pusat pembibitan.
“Harita sudah punya nursery yang bagus sehingga sudah bisa mengembangkan jenis-jenis pohon lokal,” kata Irdika.
Loji Central Nursery milik Harita Nickel berdiri sejak 2009 dengan luas 1,8 hektare (ha) dan kapasitas 160.000 bibit per tahun. Seiring perkembangan kegiatan pertambangan di Pulau Obi, fasilitas ini direvitalisasi pada Januari 2025 menjadi nursery modern seluas 2,8 ha dengan kapasitas hingga 400.000 bibit per tahun.
Fasilitas tersebut dirancang menyerupai pusat penelitian skala kecil, dilengkapi rumah indukan, ruang produksi dan perakaran, area naungan, area terbuka, sistem penyiraman otomatis, gudang media tanam, hingga tenaga khusus yang memantau kesehatan bibit setiap hari.
Berbagai jenis tanaman khas Maluku Utara dibudidayakan, mulai dari Cemara Laut, Johar, Sengon, Jabon Merah, Matoa, hingga Nangka. Setiap bibit telah melalui proses seleksi dan perawatan sebelum ditanam di area reklamasi.
Direktur HSE Harita Nickel Tonny Gultom menjelaskan bahwa keberagaman tanaman di nursery tersebut tak hanya untuk memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memiliki manfaat ekologis yang lebih luas.
“Dengan semakin beragam jenis tanaman, terutama penghasil buah, kami berharap dapat menarik kembali fauna pemakan buah dan meningkatkan keseimbangan ekosistem reklamasi,” ujarnya.
Regulasi juga memperbolehkan maksimal 10 persen tanaman buah dalam proses revegetasi.
Baca juga: Menambang Kepercayaan dengan Audit Ketat IRMA: Strategi ESG Harita Nickel Menjawab Tuntutan Dunia
Bibit berkualitas tidak cukup untuk memastikan keberhasilan reklamasi. Tanah bekas tambang yang padat dan miskin hara menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, perbaikan media tanam menjadi bagian penting dalam pendekatan berbasis sains.
Harita Nickel mengembangkan upaya perbaikan kualitas tanah melalui pemanfaatan slag nikel. Selama ini, sisa hasil pengolahan berbasis pirometalurgi tersebut lebih banyak digunakan untuk konstruksi, seperti batako, paving block, tetrapod, dan beton.
Dalam beberapa tahun terakhir, Harita mulai meneliti potensi slag sebagai pembenah tanah atau media tanam yang merupakan inovasi reklamasi, baik skala laboratorium di rumah kaca maupun aplikasi lapangan di area reklamasi. Riset dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Hasil awal menunjukkan slag yang mengandung silika, magnesium, dan mineral lain serta berbentuk butiran pasir sehingga dapat memperbaiki struktur tanah, meningkatkan aerasi, dan membantu ketersediaan unsur hara.
Irdika menjelaskan, karakter slag yang inert dan berpori memungkinkan material ini membantu mengatasi kondisi tanah bekas tambang yang cenderung padat dan miskin bahan organik.
“Pemanfaatan slag sebagai media tanam ini memang masih baru dan Harita termasuk yang mulai mengembangkannya,” katanya.
Baca juga: Komitmen Keberlanjutan, Harita Nickel Bakal Diaudit IRMA
Dalam praktik reklamasi di Pulau Obi, Harita Nickel melibatkan masyarakat setempat sebagai pemasok bibit lokal, penyedia pupuk, hingga tenaga kerja di fasilitas nursery. Dengan demikian, reklamasi tidak berdiri sendiri, tetapi berjalan bersama dukungan komunitas.
“Perusahaan turut memberdayakan masyarakat di sekitar area operasional dalam penyediaan bibit lokal. Langkah ini sejalan dengan ketentuan peraturan yang mengharuskan 40 persen tanaman yang digunakan dalam kegiatan reklamasi berasal dari spesies lokal,” jelas Tonny.
Program pengembangan masyarakat kelas UMKM dan kelompok tani pun menunjukkan peningkatan partisipasi dan membuka peluang kerja baru.
Selain itu, Harita bersama pemerintah menanam lebih dari 1.000 bibit mangrove di Obi dan Kayoa sebagai bagian dari pemulihan ekosistem pesisir.
Baca juga: Responsible Mining Jadi Kunci Masa Depan Tambang Indonesia
Upaya reklamasi di Harita Nickel juga selaras dengan standar global. Untuk memastikan praktik berjalan transparan, Harita menjadi perusahaan nikel pertama di Indonesia yang secara sukarela mengikuti penilaian Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA). Audit lapangan oleh SCS Global Services dilakukan pada April 2025 dan akan dipublikasikan terbuka.
Pada 2023, Harita juga telah menyelesaikan Landscape-level Nature Risk Assessment (LNRA) yang mengacu pada kerangka TNFD untuk area 140.000 ha di Pulau Obi.
Hasil kajian digunakan untuk merancang langkah mitigasi lingkungan, termasuk penetapan kawasan konservasi dan perlindungan habitat kritis. Pengelolaan keanekaragaman hayati di Obi juga diatur dalam Biodiversity Management Plan yang mengacu pada IFC Performance Standard 6.
Hari Pohon Sedunia kerap diperingati dengan kegiatan menanam. Akan tetapi, dari Pulau Obi, maknanya menjadi lebih luas. Penanaman pohon hanyalah satu bagian dari upaya panjang mengembalikan kesehatan ekosistem pascatambang.
Reklamasi berbasis sains, memanfaatkan sumber daya lokal, penggunaan spesies lokal, pemantauan rutin hingga keterlibatan masyarakat menjadi rangkaian langkah yang saling terhubung. Pendekatan seperti ini membuat tambang dan alam dapat saling menjaga, bukan saling berlawanan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya