Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Azzam Fawwaz
Direktur Bidang Informasi Indonesian Coexistence

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Urgensi Moratorium Izin Tambang di Kalimantan

Kompas.com, 28 November 2025, 07:33 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

INDONESIA berada di tengah gelombang ekspansi pertambangan yang semakin sulit dikendalikan. Kalimantan, pulau dengan hutan hujan tropis yang menjadi penyangga ekologis penting bagi Indonesia dan dunia, kini berada di persimpangan. Ledakan izin tambang dalam dua dekade terakhir menempatkan wilayah ini dalam ancaman kerusakan lingkungan yang kian nyata.

Seruan moratorium izin tambang pun menguat sebagai langkah mendesak untuk menata ulang tata kelola sumber daya alam dan mencegah kerusakan yang lebih besar.

Tekanan Ekologis dan Ledakan Perizinan

Kalimantan mencatat laju kehilangan hutan tertinggi dalam beberapa tahun terakhir. Laporan deforestasi nasional menunjukkan lebih dari 124 ribu hektare hutan hilang hanya dalam satu tahun, sebagian besar berada dalam kawasan konsesi industri ekstraktif, termasuk tambang.

Data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi mencatat lebih dari 4.000 Izin Usaha Pertambangan (IUP) pernah terbit di Kalimantan, dengan Kalimantan Timur sebagai provinsi paling padat tambang. Di provinsi ini, luas konsesi tambang batubara bahkan mencapai lebih dari setengah wilayah administratif kabupaten/kota tertentu.

Masalah tak berhenti pada jumlahnya saja. Tumpang tindih perizinan tambang dengan kawasan hutan lindung, hutan produksi terbatas, area pertanian, dan bahkan permukiman menjadi fenomena yang berulang.

Di sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur, lebih dari 30 persen wilayahnya tercatat masuk dalam peta konsesi tambang. Kondisi ini menjadi tanda bahwa tata ruang telah tergeser oleh kepentingan ekstraktif, menempatkan kebutuhan ekologis dan keselamatan warga pada prioritas yang lebih rendah.

Baca juga: Prabowo Minta Tambang Ilegal Ditindak, JATAM Kaltim : Tangkap Dalang Utama!

Studi Kasus dan Dampak di Lapangan 

Salah satu contoh yang banyak dibahas adalah kasus lubang tambang di Kalimantan Timur. Catatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menunjukkan lebih dari 3.000 lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi memadai. Lubang-lubang ini sudah memakan korban jiwa, terutama anak-anak yang tenggelam saat bermain di sekitar lokasi. Hingga kini, sebagian besar lubang itu belum dipulihkan karena lemahnya penegakan hukum dan ketiadaan mekanisme jaminan reklamasi yang efektif.

Di Kalimantan Selatan, banjir besar pada 2021 menjadi salah satu contoh dampak ekologis perubahan tutupan lahan. Sejumlah riset akademisi Universitas Lambung Mangkurat menemukan bahwa perubahan bentang alam akibat tambang dan perkebunan di daerah hulu memperparah kerentanan banjir, memperbesar volume limpasan air, dan mempercepat sedimentasi sungai. Kerusakan ekologis di wilayah hulu menghilangkan kemampuan alami lahan untuk menyerap air.

Selain perusahaan resmi, masalah tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) juga masih menghantui. Kementerian ESDM mencatat ribuan lokasi PETI tersebar di Kalimantan, terutama di wilayah sungai dengan kandungan emas tinggi. Aktivitas ini memperburuk kualitas air, mencemari sungai dengan merkuri, dan merusak sumber penghidupan masyarakat adat dan petani lokal.

Baca juga: Banjir Sibolga, WALHI Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang di Batang Toru

Mengapa Moratorium Mendesak Menurut Kajian Akademik

Berbagai akademisi menilai moratorium izin tambang merupakan langkah mendesak untuk menghentikan arus kerusakan sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang sudah terbit. Guru Besar Kebijakan Lingkungan Universitas Indonesia menekankan bahwa moratorium bukan berarti menghentikan pembangunan, tetapi memberi ruang bagi negara untuk memperbaiki tata kelola.

Menurutnya, tanpa jeda kebijakan, pemerintah akan terus berjalan dengan data yang tidak memadai, pengawasan yang lemah, dan potensi pelanggaran lingkungan yang berulang. Ahli tata ruang dari Universitas Gadjah Mada juga menyoroti bahwa tumpang tindih perizinan dan lemahnya integrasi data adalah akar persoalan.

Peta konsesi, peta kawasan hutan, dan rencana tata ruang sering tidak sinkron, sehingga izin diberikan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan. Moratorium dipandang penting untuk melakukan audit menyeluruh: menilai legalitas, kelayakan lingkungan, dan posisi setiap izin terhadap rencana tata ruang.

Pandangan ini diperkuat dengan temuan akademik bahwa banyak wilayah yang sebelumnya diproyeksikan sebagai kawasan penyangga ekologis kini berubah menjadi wilayah ekstraksi. Hal ini bukan hanya merusak siklus hidrologi dan keanekaragaman hayati, tetapi juga menggeser basis ekonomi masyarakat dari kegiatan pertanian, perikanan, dan hutan rakyat menjadi sektor yang tidak berkelanjutan.

Baca juga: Mahfud Kenang Saat Tokoh NU-Muhammadiyah Bersatu Gugat soal Tambang ke MK

Peluang Perbaikan Melalui Moratorium 

Moratorium izin tambang memberikan ruang strategis bagi negara untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam.

Pertama, audit menyeluruh dapat dilakukan untuk menilai konsesi yang bermasalah, mulai dari pelanggaran AMDAL, konflik agraria, hingga ketidakpatuhan kewajiban reklamasi. Izin yang bermasalah dapat dicabut atau diterbitkan ulang dengan syarat yang lebih ketat.

Kedua, moratorium memberikan kesempatan untuk menata kembali tata ruang regional. Dalam konteks Kalimantan yang sedang diarahkan sebagai Ibu Kota Nusantara dan kawasan strategis nasional, keseimbangan ekologis harus menjadi fondasi jangka panjang. Tanpa penataan ulang, proyek infrastruktur akan terus berbenturan dengan wilayah tambang, memperbesar risiko bencana ekologis dan sosial.

Ketiga, moratorium dapat menjadi momentum mendorong transparansi data perizinan. Publik, akademisi, dan masyarakat sipil perlu memiliki akses terhadap peta konsesi, dokumen AMDAL, hingga laporan reklamasi untuk memastikan akuntabilitas berjalan.

Kalimantan adalah salah satu benteng terakhir ekologi Indonesia. Dalam kondisi tekanan ruang yang semakin sempit akibat ekspansi tambang, moratorium merupakan langkah yang tidak bisa ditunda. Ia bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi upaya penyelamatan ekologis, sosial, dan ekonomi jangka panjang.

Masa depan Kalimantan tidak bisa terus ditentukan oleh logika ekstraksi cepat yang meninggalkan kerusakan permanen. Moratorium memberi kesempatan bagi negara untuk mengambil jeda, menata ulang, dan memastikan pembangunan berjalan dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.

Baca juga: Tambang, Kepala Daerah, dan Hak Publik: Menghindari Konflik Kepentingan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Produksi Sawit Bisa Tertekan
BMKG Prediksi Kemarau 2026 Datang Lebih Awal, Produksi Sawit Bisa Tertekan
LSM/Figur
ESDM: Konflik di Timur Tengah jadi Momentum RI Akselerasi Transisi Energi
ESDM: Konflik di Timur Tengah jadi Momentum RI Akselerasi Transisi Energi
Pemerintah
Raja Juli Temui Tiga Menteri Jepang, Bahas Investasi Karbon hingga Komodo
Raja Juli Temui Tiga Menteri Jepang, Bahas Investasi Karbon hingga Komodo
Pemerintah
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
ASN Didorong Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Evaluasi Kebijakan Publik
Pemerintah
Wilayah China Tengah Diidentifikasi Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Global Terbaru
Wilayah China Tengah Diidentifikasi Jadi Pusat Keanekaragaman Hayati Global Terbaru
LSM/Figur
IESR: Pemerintah Harus Transparan Ungkap Data Pasokan Energi ke Publik
IESR: Pemerintah Harus Transparan Ungkap Data Pasokan Energi ke Publik
LSM/Figur
Pekerja Industri Kreatif Kecewa Ide dan 'Skill Editing' Dihargai Rp 0
Pekerja Industri Kreatif Kecewa Ide dan "Skill Editing" Dihargai Rp 0
Pemerintah
Gandeng IAEA dan Negara Mitra, Singapura Matangkan Pemanfaatan PLTN
Gandeng IAEA dan Negara Mitra, Singapura Matangkan Pemanfaatan PLTN
Pemerintah
RI-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan dan Konservasi
RI-Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan dan Konservasi
Pemerintah
Pendaftaran SATU Indonesia Awards Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya
Pendaftaran SATU Indonesia Awards Resmi Dibuka, Cek Persyaratannya
Swasta
Harga CPO Global Diproyeksi Naik pada Q2 2026, Dipicu Ketegangan Timur Tengah
Harga CPO Global Diproyeksi Naik pada Q2 2026, Dipicu Ketegangan Timur Tengah
Swasta
Transformasi Hijau Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi China
Transformasi Hijau Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi China
Pemerintah
Auriga Ungkap Deforestasi Indonesia Naik 66 Persen, Terluas di Kalimantan
Auriga Ungkap Deforestasi Indonesia Naik 66 Persen, Terluas di Kalimantan
LSM/Figur
Meski Menjijikkan, Kecoak Bisa Menjadi Solusi atasi Sampah Plastik
Meski Menjijikkan, Kecoak Bisa Menjadi Solusi atasi Sampah Plastik
Pemerintah
Program Rumpon Bantu Nelayan Wawonii Tenggara Lebih Terencana
Program Rumpon Bantu Nelayan Wawonii Tenggara Lebih Terencana
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau