Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bergantung Infrastruktur Informal untuk Pengumpulan Sampah

Kompas.com, 28 November 2025, 08:13 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia masih sangat bergantung pada infrastruktur pengumpulan sampah plastik di lapangan, meskipun pihak pengumpul didominasi oleh sektor informal.

Community Coordinator National Plastic Action Partnership, Bunga Karnisa Goib mengatakan pemulung menjadi tulang punggung infrastruktur pengumpulan sampah sektor informal di Indonesia.

"Jadi bedanya dengan negara-negara maju, pengumpul sampah dari sektor informal itu hanya sedikit, minoritas. Kalau di Indonesia sangat dibantu oleh infrastruktur pengumpulan sampah di lapangan," ujar  di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Baca juga: Sampah Campur dan Kondisi Geografis Bikin Biaya Daur Ulang di RI Membengkak

Sementara itu General Manager Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), Reza Andreanto membagi pemulung dalam kategori terafiliasi dengan seorang 'bos' tertentu dan yang mandiri.

Pemulung yang terafiliasi dengan seorang 'bos' biasanya bekerja di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) dan tinggal di bedeng-bedeng sekitarnya.

Sedangkan pemulung yang mandiri bekerja dengan mengelilingi rumah-rumah warga atau membawa gerobaknya di pingir jalan. Jumlah pemulung mandiri jauh lebih sedikit daripada yang terafiliasi dengan seorang bos.

Meski jumlahnya bisa mencapai ratusan untuk setiap TPA, kata dia, untuk bermitra dengan pemulung yang terafiliasi perlu pendekatan yang komprehensif. Ini mengingat ketergantungan ekonomi pemulung terafiliasi dengan bosnya yang menyediakan tempat tinggi dan makanan sehari-hari.

Untuk menjalin kemitraan dengan pemulung yang terafiliasi dengan bos tertentu, kata dia, perlu melibatkan pemerintah daerah (Pemda) terkait.

Ia menganggap Pemda bisa berperan dalam menjamin praktik bisnis yang melibatkan pemulung sebagai pekerja informal mengantongi izin, serta memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja.

"Pemda harus hadir di situ, entah sifatnya datang, verifikasi, pengawasan, bahkan penalti, bahkan menghukum atau penegakan lain, bahasanya ketika bos-bos ini, bos-bosnya pemulung ini melakukan sebuah praktik transaksi jual beli atau meminjamkan modal atau apapun itu, kepatuhan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja harus terjadi," tutur Reza.

Sedangkan pemulung mandiri dapat dengan mudah diintegrasikan dengan mitra-mitra bank sampah, seperti tempat pengelolaan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) atau perusahaan pengelola limbah.

Mekanisme kemitraan bertujuan memastikan transaksi jual beli yang adil, serta penyediaan alat pelindung diri dan akses layanan kesehatan bagi pemulung mandiri.

Sementara itu, Director of Public Affairs, Communication, and Sustainability Coca-Cola Company Indonesia, Triyono Prijosoesilo mengatakan, pemulung harus terintegrasi dalam mekanisme perluasan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility / EPR).

“Ada lima juta informal pengepul sampah di Indonesia. Jadi dari sisi EPR yang didesain dengan baik, jangan sampai mereka terlupakan,” ucapnya.

Di dalam mekanisme EPR, perlu ada upaya dari produsen plastik sebagai kemasan untuk mendukung pemulung mengakses layanan dasar sebagai warga negara dan memperhatikan kesejahteraan keluarganya, terutama anak-anaknya. Misalnya, mengadvokasi pemulung agar memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Diketahui, Indonesia menargetkan 100 persen sampah terkelola pada 2029, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Pengaturan tentang perluasan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility / EPR) di Indonesia kurang mendetail. Pengaturan EPR tidak ada dalam UU 18/2008. Sedangkan PermenLHK 75/2019 mengatur target 20 persen pengelolaan sampah oleh produsen.

Baca juga: KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru

Konsep EPR dalam PermenLHK 75/2019 belum terlalu jelas dan hanya sedikit proses plastik sebagai kemasan yang menaatinya karena kesulitan untuk mengolah sampah dari produknya.

Tidak semua produsen sampah plastik mempunyai sumber daya atau pengetahuan yang mumpuni dalam melaksanakan EPR. Kini, Indonesia sedang menggodok aturan EPR yang direncanakan akan diterbitkan tahun ini.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau