Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Bergantung Infrastruktur Informal untuk Pengumpulan Sampah

Kompas.com, 28 November 2025, 08:13 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia masih sangat bergantung pada infrastruktur pengumpulan sampah plastik di lapangan, meskipun pihak pengumpul didominasi oleh sektor informal.

Community Coordinator National Plastic Action Partnership, Bunga Karnisa Goib mengatakan pemulung menjadi tulang punggung infrastruktur pengumpulan sampah sektor informal di Indonesia.

"Jadi bedanya dengan negara-negara maju, pengumpul sampah dari sektor informal itu hanya sedikit, minoritas. Kalau di Indonesia sangat dibantu oleh infrastruktur pengumpulan sampah di lapangan," ujar  di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Baca juga: Sampah Campur dan Kondisi Geografis Bikin Biaya Daur Ulang di RI Membengkak

Sementara itu General Manager Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), Reza Andreanto membagi pemulung dalam kategori terafiliasi dengan seorang 'bos' tertentu dan yang mandiri.

Pemulung yang terafiliasi dengan seorang 'bos' biasanya bekerja di sekitar tempat pembuangan akhir (TPA) dan tinggal di bedeng-bedeng sekitarnya.

Sedangkan pemulung yang mandiri bekerja dengan mengelilingi rumah-rumah warga atau membawa gerobaknya di pingir jalan. Jumlah pemulung mandiri jauh lebih sedikit daripada yang terafiliasi dengan seorang bos.

Meski jumlahnya bisa mencapai ratusan untuk setiap TPA, kata dia, untuk bermitra dengan pemulung yang terafiliasi perlu pendekatan yang komprehensif. Ini mengingat ketergantungan ekonomi pemulung terafiliasi dengan bosnya yang menyediakan tempat tinggi dan makanan sehari-hari.

Untuk menjalin kemitraan dengan pemulung yang terafiliasi dengan bos tertentu, kata dia, perlu melibatkan pemerintah daerah (Pemda) terkait.

Ia menganggap Pemda bisa berperan dalam menjamin praktik bisnis yang melibatkan pemulung sebagai pekerja informal mengantongi izin, serta memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja.

"Pemda harus hadir di situ, entah sifatnya datang, verifikasi, pengawasan, bahkan penalti, bahkan menghukum atau penegakan lain, bahasanya ketika bos-bos ini, bos-bosnya pemulung ini melakukan sebuah praktik transaksi jual beli atau meminjamkan modal atau apapun itu, kepatuhan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja harus terjadi," tutur Reza.

Sedangkan pemulung mandiri dapat dengan mudah diintegrasikan dengan mitra-mitra bank sampah, seperti tempat pengelolaan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) atau perusahaan pengelola limbah.

Mekanisme kemitraan bertujuan memastikan transaksi jual beli yang adil, serta penyediaan alat pelindung diri dan akses layanan kesehatan bagi pemulung mandiri.

Sementara itu, Director of Public Affairs, Communication, and Sustainability Coca-Cola Company Indonesia, Triyono Prijosoesilo mengatakan, pemulung harus terintegrasi dalam mekanisme perluasan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility / EPR).

“Ada lima juta informal pengepul sampah di Indonesia. Jadi dari sisi EPR yang didesain dengan baik, jangan sampai mereka terlupakan,” ucapnya.

Di dalam mekanisme EPR, perlu ada upaya dari produsen plastik sebagai kemasan untuk mendukung pemulung mengakses layanan dasar sebagai warga negara dan memperhatikan kesejahteraan keluarganya, terutama anak-anaknya. Misalnya, mengadvokasi pemulung agar memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Diketahui, Indonesia menargetkan 100 persen sampah terkelola pada 2029, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Pengaturan tentang perluasan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility / EPR) di Indonesia kurang mendetail. Pengaturan EPR tidak ada dalam UU 18/2008. Sedangkan PermenLHK 75/2019 mengatur target 20 persen pengelolaan sampah oleh produsen.

Baca juga: KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru

Konsep EPR dalam PermenLHK 75/2019 belum terlalu jelas dan hanya sedikit proses plastik sebagai kemasan yang menaatinya karena kesulitan untuk mengolah sampah dari produknya.

Tidak semua produsen sampah plastik mempunyai sumber daya atau pengetahuan yang mumpuni dalam melaksanakan EPR. Kini, Indonesia sedang menggodok aturan EPR yang direncanakan akan diterbitkan tahun ini.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Pendidikan Inklusif, 5 Kampus Indonesia Pelajari Sistem Layanan Disabilitas di Jepang
Dorong Pendidikan Inklusif, 5 Kampus Indonesia Pelajari Sistem Layanan Disabilitas di Jepang
Swasta
Studi Ungkap Polusi Kapal Laut Lebih Bahaya dari Kendaraan Bermotor
Studi Ungkap Polusi Kapal Laut Lebih Bahaya dari Kendaraan Bermotor
Pemerintah
Kepedulian Iklim Pekerja Untungkan Karier Jika Sejalan Tujuan Perusahaan
Kepedulian Iklim Pekerja Untungkan Karier Jika Sejalan Tujuan Perusahaan
Swasta
Studi Ungkap Hewan Laut Respons Perubahan Iklim dengan Cara Berbeda-beda
Studi Ungkap Hewan Laut Respons Perubahan Iklim dengan Cara Berbeda-beda
Pemerintah
Urine Pendaki Percepat Pencairan Gletser di Gunung Everest
Urine Pendaki Percepat Pencairan Gletser di Gunung Everest
LSM/Figur
ESDM Siapkan Aturan Kredit Karbon Sektor Energi, Potensi Transaksi Rp 2,2 Triliun per Tahun
ESDM Siapkan Aturan Kredit Karbon Sektor Energi, Potensi Transaksi Rp 2,2 Triliun per Tahun
Pemerintah
Tak Sampai 25 Persen Perusahaan yang Sukses Adopsi AI
Tak Sampai 25 Persen Perusahaan yang Sukses Adopsi AI
Pemerintah
UNICEF: 1 dari 5 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Online
UNICEF: 1 dari 5 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Online
Pemerintah
Peringati Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation-Resona Bank Ltd. Tanam Pohon Langka di Tahura SSH Riau yang Terdegradasi
Peringati Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation-Resona Bank Ltd. Tanam Pohon Langka di Tahura SSH Riau yang Terdegradasi
LSM/Figur
Karhutla di Gambut Bisa Ganggu Regenerasi Alami, Pakar UGM Jelaskan Sebabnya
Karhutla di Gambut Bisa Ganggu Regenerasi Alami, Pakar UGM Jelaskan Sebabnya
LSM/Figur
Kejar Target PLTS 100 GW, ESDM : Bauran EBT Semester II-2026 Capai 17,3 Persen, Kontribusi Energi Surya Hanya 0,51 Persen
Kejar Target PLTS 100 GW, ESDM : Bauran EBT Semester II-2026 Capai 17,3 Persen, Kontribusi Energi Surya Hanya 0,51 Persen
Pemerintah
Efek Krisis Iklim, Nyamuk Tropis Invasif Ditemukan di London
Efek Krisis Iklim, Nyamuk Tropis Invasif Ditemukan di London
Pemerintah
Pertamina Eco RunFest 2026 Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
Pertamina Eco RunFest 2026 Perkuat Gerakan Hidup Sehat dan Peduli Lingkungan
BUMN
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
Kasus ISPA Capai 13.449 Selama Juli-Agustus 2026, Ini Kelompok yang Rentan
LSM/Figur
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Aturan Baru Uni Eropa soal Deforestasi Bakal Ubah Pasar Kopi Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau