Sementara itu, Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul menyebutkan, sebagian besar masyarakat setempat tidak menganggap kukang sebagai hama ataupun peliharaan.
Mereka juga mempercayai hewan ini tak boleh diganggu. Maka dari itu, Lampung Tengah dipilih menjadi habitat baru enam kukang sumatera.
Silverus memastikan, sebelum pelepasliaran dilakukan YIARI bersama pihak terkait telah mengedukasi masyarakat terkait perlindungan hukum kukang dan pasrtisipasi aktif terhadap keberadaan hewan ini.
“Setiap kukang yang kembali ke hutan adalah kemenangan bagi konservasi. Mereka adalah korban yang kini mendapat kesempatan kedua untuk hidup sesuai peran ekologisnya. Kolaborasi kuat dengan pemerintah menjadi fondasi keberhasilan program seperti ini,” papar Silverus.
Baca juga:
Sebagai infromasi, kukang sumatera adalah primata nokturnal dengan peran ekologis penting sebagai penyerbuk, pengendali serangga, dan penyebar biji. Populasinya terus menurun akibat perdagangan ilegal dan degradasi habitat.
Secara global, kukang sumatera berstatus endangered atau terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Di Indonesia, keberadaannya dilindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya