Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Perbaiki Tata Kelola Sampah, 87 Kabupaten Kota Terancam Pidana

Kompas.com, 8 Desember 2025, 15:22 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tak segan memidanakan pemerintah daerah (pemda) di 87 kabupaten/kota lantaran tak kunjung memperbaiki sistem tata kelola sampah. Padahal, KLH telah mengeluarkan paksaan pemerintah untuk wilayah tersebut.

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq menyebut, pemda tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: 

"Jadi 49 kabupaten/kota mulai minggu kemarin secara bergantian telah dipanggil kepala dinas dan wali kotanya untuk memberikan penjelasan terkait dengan tidak diresponsnya arahan pemerintah untuk melakukan perbaikan tata kelola sampah di kabupaten/kota masing-masing," kata Hanif dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Sementara itu, 38 wilayah lainnya masih tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA). Dengan demikian, pimpinan daerahnya bakal diperiksa secara bertahap oleh Deputi Penegakan Hukum KLH.

Baca juga:

Masih ada kabupaten/kota yang berstatus "Kota Kotor"

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Senin (8/12/2025). KOMPAS.com/ZINTAN Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, Senin (8/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Hanif turut menyinggung 511 kabupaten dan kota yang masih belum memenuhi penilaian Adipura dengan sebagian besar berstatus sebagai Kota Kotor.

"Berdasarkan penilaian tim dari Kementerian Lingkungan Hidup, sampai hari ini baru terdapat potensi satu kota dan dua kabupaten yang memiliki potensi untuk mendapat penghargaan. 511 lainnya dalam posisi masih jauh dari target-target yang kami harapkan," jelas dia.

Oleh sebab itu, KLH mengalokasikan dana hingga Rp 70 miliar agar setiap daerah bisa mengelola sampahnya dengan baik.

"Selain itu juga ada yang kami back-up langsung, mungkin nilainya juga sekitar Rp 50-an miliar kami akan siapkan untuk mendukung teman-teman sekalian," tutur Hanif.

Merujuk Sistem Informasi Penanganan Sampah Nasional (SIPSN), sebanyak 24 persen sampah saat ini telah terkelola. Angkanya naik 10 persen dari yang sebelumnya 14 persen.

Pemerintah lantas menargetkan penyelesaian pengelolaan limbah 100 persen pada 2029 mendatang.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
Emisi Karbon dari Lempeng Teknonik Picu Perubahan Iklim pada Zaman Purba
LSM/Figur
Laos Larang Warga Bakar Lahan untuk Pertanian, Kualitas Udara Memburuk
Laos Larang Warga Bakar Lahan untuk Pertanian, Kualitas Udara Memburuk
Pemerintah
United Tractors Serahkan Ekskavator untuk Pelatihan Vokasi di Maluku Utara
United Tractors Serahkan Ekskavator untuk Pelatihan Vokasi di Maluku Utara
Swasta
Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Imbas Banjir Sumatera, Ini Daftarnya
Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Imbas Banjir Sumatera, Ini Daftarnya
Pemerintah
Elang Jawa Terancam Punah, Pakar Ungkap Risiko Rusaknya Ekosistem
Elang Jawa Terancam Punah, Pakar Ungkap Risiko Rusaknya Ekosistem
LSM/Figur
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Pemanfaatan Hutan
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Pemanfaatan Hutan
Pemerintah
Australia Tunda Penutupan Pembangkit Listrik Batu Bara Terbesar hingga 2029
Australia Tunda Penutupan Pembangkit Listrik Batu Bara Terbesar hingga 2029
Pemerintah
Kisah Zaiwan, Kepala Desa yang Lindungi Hutan hingga Berhasil Ekspor Madu
Kisah Zaiwan, Kepala Desa yang Lindungi Hutan hingga Berhasil Ekspor Madu
BUMN
Bakal Selundupkan Satwa Langka ke Thailand, Pemuda di Sumut Terancam 15 Tahun Penjara
Bakal Selundupkan Satwa Langka ke Thailand, Pemuda di Sumut Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Musim Kawin Penguin di Antartika Maju dari Biasanya, Dampak Krisis Iklim?
Musim Kawin Penguin di Antartika Maju dari Biasanya, Dampak Krisis Iklim?
LSM/Figur
Perusahaan Tambang Nikel Ini Rehabilitasi 743 Hektare Hutan di Konawe
Perusahaan Tambang Nikel Ini Rehabilitasi 743 Hektare Hutan di Konawe
Swasta
Daftar Lokasi Olimpiade Musim Dingin Bisa Berkurang akibat Perubahan Iklim
Daftar Lokasi Olimpiade Musim Dingin Bisa Berkurang akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Krisis Iklim Bisa Pangkas Pendapatan Industri Olahraga
Krisis Iklim Bisa Pangkas Pendapatan Industri Olahraga
LSM/Figur
PBB Ingatkan 318 Juta Orang Kelaparan, Ancaman untuk Stabilitas Ekonomi Dunia
PBB Ingatkan 318 Juta Orang Kelaparan, Ancaman untuk Stabilitas Ekonomi Dunia
Pemerintah
Bumi Pernah Alami Panas Ekstrem 56 Juta Tahun Lalu, Picu Kebakaran dan Erosi
Bumi Pernah Alami Panas Ekstrem 56 Juta Tahun Lalu, Picu Kebakaran dan Erosi
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau