KOMPAS.com - Sebanyak empat penambang batu bara ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Kalimantan Timur, ditangkap oleh Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.
Keempat pelaku, masing-masing laki-laki berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55), saat ini berstatus tersangka. Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Baca juga:
"Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami. Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktifitas illegal ini," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Leonardo menambahkan, keempat pelaku dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 5 Pasal 17 Ayat (1) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dan atau Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Baca juga:
Sejumlah warga di Kelurahan Amborawang Darat, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengaku kehilangan lahan yang diduga diserobot oleh perusahaan tambang batu bara, Senin (17/11/2025).
Saat ini, keempatnya telah ditahan di Polresta Samarinda. Dari tangan para pelaku, penyidik menyita empat ekskavator dan satu dump truck.
“Dalam rangka menjaga kelestarian kawasan konservasi Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan berkomitmen melakukan perlindungan dengan serius dengan melakukan penegakan hukum, baik perorangan maupun korporasi yang melakukan aktivitas perusakan terhadap kawasan konservasi," jelas Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho.
Adapun Kementerian Kehutanan menekankan pentingnya kerja sama lintas instansi guna mencegah berulangnya kejahatan kehutanan.
"Tujuannya untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia," tutur Dwi.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya