KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat bersama BKSDA Bengkulu, dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung melepasliarkan enam kukang sumatera (Nycticebus coucang) di Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Unit VII Way Waya, Lampung Tengah.
Empat kukang bernama Raia, Meti, Gendo, serta Tuti merupakan satwa hasil penyelamatan dari Bogor dan Jakarta yang telah menjalani rehabilitasi medis dan perilaku di Pusat Rehabilitasi YIARI, dikutip dari laman Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI), Senin (8/12/2025).
Baca juga:
Dua kukang lainnya, Nopan dan Iwan, diserahkan oleh masyarakat ke BKSDA Bengkulu, lalu dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Lampung SKSDAW III Lampung. Keenam kukang dinyatakan sehat, berperilaku normal, dan siap dilepasliarkan kembali ke alam.
“Translokasi dan pelepasliaran kukang sumatera ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menyelamatkan satwa dilindungi dari ancaman kepunahan," kata Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Agus Arianto.
Menurut dia, pelepasliaran satwa dilindungi itu tak lepas dari kerja sama lintas instansi dan lembaga rehabilitasi sehingga populasi kukang bakal bertambah di area konservasi.
"Kami berharap kukang yang dilepasliarkan dapat beradaptasi dengan baik dan kembali menjalankan perannya dalam ekosistem, sekaligus menjadi pengingat bahwa konservasi membutuhkan dukungan banyak pihak termasuk masyarakat," tutur dia.
Baca juga:
Ilustrasi Kukang. Enam kukang sumatera yang dinyatakan sehat dilepasliarkan ke habitat alami di area hutan Lampung Tengah untuk konservasi. Rangkaian kegiatan pelepasliaran dilakukan secara bertahap. Satwa terlebih dahulu ditranslokasi dari pusat rehabilitasi ke lokasi pelepasliaran menggunakan kandang angkut khusus melalui jalur darat dan laut, kemudian ditempatkan di kandang habituasi yang dibangun di dalam area hutan.
Masa habituasi berlangsung sekitar satu minggu untuk memberikan kesempatan bagi satwa beradaptasi dengan kondisi lingkungan barunya sebelum dilepasliarkan ke alam liar.
Lokasi pelepasliaran dipilih berdasarkan hasil penilaian habitat yang masih memiliki tutupan vegetasi, melimpahnya sumber pakan, dan keberadaan kukang liar lain di beberapa area.
Selain itu, potensi ancaman alami berupa predator juga diperhitungkan, kendati kukang bukan merupakan mangsa utama bagi kelompok pemangsa.
Kepala UPTD KPH Way Waya, Luluk Setyoko menyatakan, pihaknya mendukung penuh pelepasliaran kukang sumatera di dalam kawasan Hutan Lindung Register 22 Way Waya.
Menurut dia, petugas telah menyurvei habitat yang bisa mendukung kelangsungan hidup enam individu kukang tersebut.
"Harapannya, kukang sumatera dapat segera menyesuaikan diri dengan habitat barunya dan memperkaya jenis satwa di kawasan ini. Kita jaga dan lindungi bersama, karena mereka juga berhak hidup," ucap Luluk.
Gipo, kukang Sumatra di meja operasi. Enam kukang sumatera yang dinyatakan sehat dilepasliarkan ke habitat alami di area hutan Lampung Tengah untuk konservasi. Sementara itu, Ketua Umum YIARI, Silverius Oscar Unggul menyebutkan, sebagian besar masyarakat setempat tidak menganggap kukang sebagai hama ataupun peliharaan.
Mereka juga mempercayai hewan ini tak boleh diganggu. Maka dari itu, Lampung Tengah dipilih menjadi habitat baru enam kukang sumatera.
Silverus memastikan, sebelum pelepasliaran dilakukan YIARI bersama pihak terkait telah mengedukasi masyarakat terkait perlindungan hukum kukang dan pasrtisipasi aktif terhadap keberadaan hewan ini.
“Setiap kukang yang kembali ke hutan adalah kemenangan bagi konservasi. Mereka adalah korban yang kini mendapat kesempatan kedua untuk hidup sesuai peran ekologisnya. Kolaborasi kuat dengan pemerintah menjadi fondasi keberhasilan program seperti ini,” papar Silverus.
Baca juga:
Sebagai infromasi, kukang sumatera adalah primata nokturnal dengan peran ekologis penting sebagai penyerbuk, pengendali serangga, dan penyebar biji. Populasinya terus menurun akibat perdagangan ilegal dan degradasi habitat.
Secara global, kukang sumatera berstatus endangered atau terancam punah menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Di Indonesia, keberadaannya dilindungi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya