Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH Sebut Gelondongan Kayu Terseret Banjir Sumatera Bisa Dimanfaatkan

Kompas.com, 8 Desember 2025, 19:36 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, gelondongan kayu yang terseret banjir bandang Sumatera dapat dimanfaatkan kembali.

Dia menekankan pemanfaatan tersebut diperbolehkan jika tidak bertentangan dengan aturan Kementerian Kehutanan (Kemenhut). 

Baca juga: 

"Pemanfaatan limbah spesifik sepanjang memang tidak bertentangan dengan tata usaha kayu yang diatur oleh Kementerian Kehutanan maka kami memasukkan itu di dalam kategori yang bisa dimanfaatkan," ujar Hanif dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025).

Gelondongan kayu terseret banjir Sumatera

Menteri LH akan berikan arahan pemanfaatan kayu

Gelondongan kayu di Desa Garoga, Tapanuli Selatan yang hilang ditelan banjir dan longsor Kompas.com/Ridho Danu Prasetyo Gelondongan kayu di Desa Garoga, Tapanuli Selatan yang hilang ditelan banjir dan longsor

Sebagaimana diketahui, ketika banjir melanda Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, gelondongan kayu ikut terbawa arus lalu menumpuk di berbagai area, termasuk pantai dan sekolah.

Hanif menyatakan bakal mengeluarkan panduan kepada kepala daerah terdampak banjir terkait pemanfaatan kayu itu.

"Jadi saya akan memberikan arahan untuk (kayu) bisa digunakan atau dimanfaatkan sepanjang memang tidak bertentangan dengan tata usaha kayu yang ditentukan oleh Kementerian Kehutanan," tutur dia.

Baca juga:

KLH telusuri limbah berbahaya dan beracun di lokasi banjir

Operasional perusahaan tambang dihentikan sementara

Gelondongan kayu di Desa Garoga, Tapanuli Selatan yang hilang ditelan banjir dan longsor, Sabtu (6/12/2025)KOMPAS.com/Ridho Danu Prasetyo Gelondongan kayu di Desa Garoga, Tapanuli Selatan yang hilang ditelan banjir dan longsor, Sabtu (6/12/2025)

Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga menelusuri limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di lokasi banjir karena adanya tambang emas di wilayah ini. Pihaknya pun menghentikan sementara operasional perusahaan tambang.

"Saya sudah memintakan, mungkin hari ini saya tanda tangani perintah audit lingkungan untuk memberikan gambaran jelas. Kami tidak bisa menduga-duga ya (ada limbah B3)," kata Hanif.

Baca juga: Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto, menyatakan, kayu gelondongan yang ikut terbawa arus banjir di Sumatera berasal dari berbagai sumber.

Sumber tersebut termasuk sisa pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, dan penebangan liar.

Kemenhut juga mendalami dugaan pelanggaran dan memroses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebab, kejahatan kehutanan mulai dipoles dengan berbagai motif yang salah satunya memanfaatkan skema pemegang hak atas tanah (PHAT).

“Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya penegakan multidoors dengan TPPU akan diterapkan untuk menjerat beneficial owner atau penerima manfaat utama dari pemanfaatan kayu ilegal ini," jelas Dwi dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).

Menyikapi temuan itu, Kemenhut menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di areal penggunaan lain (APL) untuk PHAT dalam sistem SIPuHH. Lainnya, mengevaluasi menyeluruh dan mengawasi seluruh pemanfaatan kayu di area pemanfaatan hutan.

Baca juga: Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Jakarta Terancam Tenggelam, Pemprov Tekan Pengambilan Air Tanah
Jakarta Terancam Tenggelam, Pemprov Tekan Pengambilan Air Tanah
Pemerintah
Cuaca Ekstrem Diprediksi hingga 2 Februari, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Cuaca Ekstrem Diprediksi hingga 2 Februari, Ini Wilayah yang Harus Waspada
Pemerintah
Lemahnya Etika Sosial Proyek Panas Bumi di Indonesia
Lemahnya Etika Sosial Proyek Panas Bumi di Indonesia
Pemerintah
Konservasi Terumbu Karang Indonesia Diperkuat Lewat Pendanaan TFCCA
Konservasi Terumbu Karang Indonesia Diperkuat Lewat Pendanaan TFCCA
Pemerintah
Emisi Listrik China dan India Turun, Pertama Kalinya dalam 52 Tahun
Emisi Listrik China dan India Turun, Pertama Kalinya dalam 52 Tahun
Pemerintah
UHN Dirikan Sustainabilitas Center of Sustainability Studies, Jawab Tantangan Keberlanjutan
UHN Dirikan Sustainabilitas Center of Sustainability Studies, Jawab Tantangan Keberlanjutan
Swasta
UNDRR: Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Penyebaran Virus Nipah di Asia
UNDRR: Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Penyebaran Virus Nipah di Asia
LSM/Figur
Pakar ITB Sebut Longsor Cisarua Dipicu Hujan Ekstrem, Bagaimana dengan Alih Fungsi Lahan?
Pakar ITB Sebut Longsor Cisarua Dipicu Hujan Ekstrem, Bagaimana dengan Alih Fungsi Lahan?
LSM/Figur
AS Resmi Menarik Diri dari Perjanjian iklim Paris
AS Resmi Menarik Diri dari Perjanjian iklim Paris
Pemerintah
Laut Arktik Makin Berisik Akibat Perubahan Iklim, Satwa Bisa Terganggu
Laut Arktik Makin Berisik Akibat Perubahan Iklim, Satwa Bisa Terganggu
LSM/Figur
Populasi Lansia Bisa Pangkas Pengambilan Air Global hingga 31 Persen
Populasi Lansia Bisa Pangkas Pengambilan Air Global hingga 31 Persen
LSM/Figur
Menteri LH Kaitkan Longsor Cisarua dengan Pola Makan, Pakar ITB Sebut Terlalu Jauh
Menteri LH Kaitkan Longsor Cisarua dengan Pola Makan, Pakar ITB Sebut Terlalu Jauh
LSM/Figur
Sebelum Terbakar Revolusi Biodiesel
Sebelum Terbakar Revolusi Biodiesel
Pemerintah
Panas Ekstrem Berlipat Ganda pada 2050, Indonesia Bisa Terdampak
Panas Ekstrem Berlipat Ganda pada 2050, Indonesia Bisa Terdampak
LSM/Figur
Pemkot Yogya Kumpulkan 27,5 Ton Sampah Organik per Hari lewat Emberisasi
Pemkot Yogya Kumpulkan 27,5 Ton Sampah Organik per Hari lewat Emberisasi
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau