Penulis
KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi melakukan kegiatan lepasliar kukang (Nycticebus coucang) dan trenggiling (Manis javanica) ke Cagar Alam Durian Luncuk II di Desa Jangga Baru, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Jambi, Kamis (11/12/2025).
Kepala BKSDA Jambi Agung Nugroho menyampaikan, pelepasliaran ini menjadi bagian dari rangkaian upaya konservasi satwa liar yang terus dilakukan.
Baca juga:
"Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya konservasi satwa liar, sekaligus tindak lanjut dari proses penyelamatan dan perawatan satwa yang sebelumnya diamankan," kata Kepala BKSDA Jambi Agung Nugroho, dikutip dari Antara, Jumat (12/12/2025).
Sebelum dilepas ke habitat alaminya, kukang dan trenggiling menjalani pemeriksaan kesehatan yang ketat oleh dokter hewan BKSDA Jambi. Pemeriksaan itu berlangsung di Tempat Penitipan Satwa Sementara (TPS) Mendalo Darat.
Pemeriksaan medis memastikan apakah satwa sudah cukup sehat dan memiliki perilaku alami yang memadai agar bisa kembali bertahan hidup di alam liar.
Menurut hasil pemeriksaan tersebut, kedua satwa dinyatakan dalam kondisi sehat. Mereka juga masih memiliki naluri alami yang kuat sehingga dinilai siap untuk kembali hidup mandiri di habitat aslinya.
Baca juga:
BKSDA Jambi melepasliar kukang dan trenggiling ke Cagar Alam Batang Hari setelah pemeriksaan kesehatan. Simak selengkapnya. Hasil ini menjadi dasar utama dalam menentukan lokasi pelepasliaran yaitu kawasan konservasi yang cocok dengan karakteristik habitat kukang dan trenggiling.
Agung menyampaikan, setiap proses pelepasliaran menjadi komitmen BKSDA untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi. Mereka memastikan bahwa setiap satwa yang dilepas punya peluang hidup optimal.
Mereka tidak hanya menempatkan satwa di lokasi yang tepat, tapi juga memastikan kondisi hutan di kawasan konservasi tetap terjaga.
Kegiatan ini masuk dalam strategi jangka panjang BKSDA Jambi untuk melestarikan keanekaragaman hayati di provinsi tersebut.
Selain itu, BKSDA Jambi mengajak masyarakat untuk terlibat dalam perlindungan satwa liar. Mereka mengimbau masyarakat agar tidak memelihara, memperdagangkan, atau memperjualbelikan satwa dilindungi apa pun alasannya.
Jika menemukan satwa liar yang membutuhkan pertolongan, masyarakat diminta segera melapor ke petugas BKSDA. Tindakan cepat dari masyarakat bisa menentukan keselamatan satwa dilindungi.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya