Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Regulasi Anti-Deforestasi UE, Sawit dan Kayu Indonesia Dilacak hingga ke Kebunnya

Kompas.com, 4 Desember 2025, 10:35 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) disebut tengah bersiap menghadapi implementasi European Union Deforestation Regulation (EUDR) untuk produk sawit dari Indonesia.

RSPO telah memiliki platform yang memungkinkan pembeli dari Uni Eropa untuk melacak asal-usul produk sawit hingga ke perkebunannya di Indonesia. RSPO juga sudah menghadirkan informasi kepemilikan, legalitas, dan potensi pembukaan lahan baru.

Baca juga:

Bahkan, RSPO telah melarang perusahaan perkebunan kelapa sawit memperluas area tanam dengan alih fungsi lahan hutan sejak organisasi nirlaba ini diresmikan pada 2005 lalu. Adapun EUDR menetapkan tanggal 31 Desember 2020 sebagai batas waktu (cut-off) deforestasi untuk produk sawit.

"Sebenarnya, secara prinsip RSPO lebih strict (ketat) daripada EUDR. EUDR kan baru cut off-nya (tahun) 2020, kami (sejak tahun) 2005 malah, tidak boleh membuka area hutan," ujar Assurance Director RSPO, Aryo Gustomo di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Persiapan RSPO hadapi implementasi EUDR

RSPO mengakomodasi aturan EUDR tanpa abai dengan regulasi di Indonesia

Ketidakpastian menghantui ratusan petani kelapa sawit mitra plasma dan swadaya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka menjerit akibat praktik penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang tak menentu oleh PT Berau Agro Asia (BAA), sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi tanpa kebun inti. Sepanjang Mei 2025. Senin (26/5/2025)Pandawa Borniat/kompas.com Ketidakpastian menghantui ratusan petani kelapa sawit mitra plasma dan swadaya di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Mereka menjerit akibat praktik penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang tak menentu oleh PT Berau Agro Asia (BAA), sebuah pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi tanpa kebun inti. Sepanjang Mei 2025. Senin (26/5/2025)

RSPO akan mengakomodasi berbagai aturan dari EUDR dalam platformnya tanpa mengabaikan regulasi di Indonesia.

Organisasi nirlaba ini telah meminta auditor di lapangan untuk mempertimbangkan SK Menhut 36/2025 tentang Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan.

RSPO telah menyiapkan berbagai skenario untuk perusahaan perkebunan sawit yang namanya masuk ke dalam SK Menhut 36/2025. Sanksi akan diberikan bagi perusahaan perkebunan sawit berdasarkan kasus (case by case) melalui proses verifikasi yang mendalam. RSPO akan memerintahkan perusahaan perkebunan sawit yang menjadi anggotanya untuk mematuhi aturan tersebut.

"Kalau memang perusahaan (perkebunan sawit) itu berada dalam kawasan hutan, berarti tidak boleh dilanjutkan sertifikasinya," tutur Aryo.

Menurut Aryo, sistem validasi dan publikasi deforestasi berbasis citra satelit resolusi tinggi, MapBiomas Alerta, dapat membantu auditor dalam melakukan cross-check terhadap SK Menhut 36/2025.

MapBiomas Alerta juga dapat digunakan untuk melindungi hutan sekaligus mendukung implementasi EUDR dalam transparansi rantai pasok produk sawit.

Baca juga:

Semua kayu di Indonesia mestinya bisa masuk Eropa

EUDR mensyaratkan produksi kayu dari Indonesia harus legal

Ilustrasi kayu. pixabay.com Ilustrasi kayu.

Sementara itu, Country Manager Forest Stewardship Council (FSC) Indonesia, Hartono Prabowo mengatakan, ekspor produk kayu tidak akan terkendala implementasi EUDR. Hal ini mengingat EUDR menetapkan tanggal 31 Desember 2020 sebagai batas waktu (cut-off) deforestasi untuk produk kayu dari Indonesia.

"Hampir semua (produk) kayu dari Indonesia sudah 'dibangun' sebelum tahun 2020 sehingga tidak ada isu deforestasi. Secara teknis, semua kayu di Indonesia mestinya bisa masuk ke Eropa," ucap Hartono.

EUDR mensyaratkan produksi kayu dari Indonesia harus legal dan tanpa kegiatan "deforestasi". Oleh sebab itu, dalam implementasi EUDR untuk produk kayu, ketertelusuran (traceability) menjadi sangat penting. Produk kayu yang dijual ke Uni Eropa harus diperoleh secara legal melalui hutan produksi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Elang Jawa Terancam Punah, Pakar Ungkap Risiko Rusaknya Ekosistem
Elang Jawa Terancam Punah, Pakar Ungkap Risiko Rusaknya Ekosistem
LSM/Figur
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Pemanfaatan Hutan
Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Terkait Pemanfaatan Hutan
Pemerintah
Australia Tunda Penutupan Pembangkit Listrik Batu Bara Terbesar hingga 2029
Australia Tunda Penutupan Pembangkit Listrik Batu Bara Terbesar hingga 2029
Pemerintah
Kisah Zaiwan, Kepala Desa yang Lindungi Hutan hingga Berhasil Ekspor Madu
Kisah Zaiwan, Kepala Desa yang Lindungi Hutan hingga Berhasil Ekspor Madu
BUMN
Bakal Selundupkan Satwa Langka ke Thailand, Pemuda di Sumut Terancam 15 Tahun Penjara
Bakal Selundupkan Satwa Langka ke Thailand, Pemuda di Sumut Terancam 15 Tahun Penjara
Pemerintah
Musim Kawin Penguin di Antartika Maju dari Biasanya, Dampak Krisis Iklim?
Musim Kawin Penguin di Antartika Maju dari Biasanya, Dampak Krisis Iklim?
LSM/Figur
Perusahaan Tambang Nikel Ini Rehabilitasi 743 Hektare Hutan di Konawe
Perusahaan Tambang Nikel Ini Rehabilitasi 743 Hektare Hutan di Konawe
Swasta
Daftar Lokasi Olimpiade Musim Dingin Bisa Berkurang akibat Perubahan Iklim
Daftar Lokasi Olimpiade Musim Dingin Bisa Berkurang akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Krisis Iklim Bisa Pangkas Pendapatan Industri Olahraga
Krisis Iklim Bisa Pangkas Pendapatan Industri Olahraga
LSM/Figur
PBB Ingatkan 318 Juta Orang Kelaparan, Ancaman untuk Stabilitas Ekonomi Dunia
PBB Ingatkan 318 Juta Orang Kelaparan, Ancaman untuk Stabilitas Ekonomi Dunia
Pemerintah
Bumi Pernah Alami Panas Ekstrem 56 Juta Tahun Lalu, Picu Kebakaran dan Erosi
Bumi Pernah Alami Panas Ekstrem 56 Juta Tahun Lalu, Picu Kebakaran dan Erosi
LSM/Figur
Celios: WEF Jadi Momentum Strategis Tarik Investasi Hijau ke RI
Celios: WEF Jadi Momentum Strategis Tarik Investasi Hijau ke RI
LSM/Figur
Banjir Rob Jakarta Bisa Makin Parah akibat Perubahan Iklim
Banjir Rob Jakarta Bisa Makin Parah akibat Perubahan Iklim
Pemerintah
Great Barrier Reef Australia Makin Parah Saat Laut Tenang, Ini Penjelasannya
Great Barrier Reef Australia Makin Parah Saat Laut Tenang, Ini Penjelasannya
LSM/Figur
Banjir Jakarta Berulang, BRIN Sebut Urbanisasi hingga Tanah Turun Jadi Penyebab
Banjir Jakarta Berulang, BRIN Sebut Urbanisasi hingga Tanah Turun Jadi Penyebab
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau