Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR Nusron Tahan 1,67 Juta Hektar HGU, Tawarkan 2 Skema Reforma Agraria

Kompas.com, 20 Desember 2025, 11:14 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memandang reforma agraria bukan sekadar "bagi-bagi" tanah.

Dari aspek keadilan, esensi dari reforma agraria disebut merujuk pada hak hidup layak setiap warga negara di Indonesia dengan memanfaatkan tanah untuk meraih kesejahteraan.

Baca juga: 

Dari aspek pemerataan, esensi dari reforma agraria dinilai erat kaitannya dengan memanfaatkan tanah untuk mengurangi angka rasio gini atau ketimpangan pendapatan.

Sementara itu, dari aspek kesinambungan, esensi dari reforma agraria disebut memanfaatkan tanah untuk menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang menggerakkan berbagai sektor perekonomian.

Belum tanda tangan permohonan HGU untuk sawit

Nusron mengaku ingin memperbaiki tata ruang sektor pertanahan di Indonesia dengan berlandaskan esensi-esensi reforma agraria .

Maka dari itu, ia mengklaim belum menandatangani satu pun permohonan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan selama menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Semua permohonan HGU tersebut memilik total luas mencapai 1,67 juta hektar.

Tawarkan 2 skema reforma agraria

Nusron menawarkan dua skema reforma agraria, yang mengalihkan hak kepemilikan dan pengelolaan tanah dari negara ke masyarakat adat, petani, serta komunitas lokal lainnya.

Pertama, skema pelepasan kawasan hutan. Kedua, hak perdata yang membebaskan tanah masyarakat dari konflik agraria dengan negara.

Di dalam skema pelepasan kawasan hutan, perusahaan penerima HGU diwajibkan menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat setempat. Pelaksanaan kewajiban penyediaan lahan plasma tersebut perlu diawasi dan diaudit.

"Apakah plasmanya benar-benar dilaksanakan oleh petani dan rakyat di sekitar hutan tersebut atau tidak? Atau, sebenarnya plasmanya adalah karyawannya? Karena definisi plasma dengan karyawan berbeda," tutur Nusron di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Baca juga:

Sifat plasma perusahaan akan diaudit Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku belum tanda tangani satu pun HGU sawit. Ia menawarkan dua skema reforma agraria untuk masyarakat adat dan petani.canva.com Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku belum tanda tangani satu pun HGU sawit. Ia menawarkan dua skema reforma agraria untuk masyarakat adat dan petani.

Hal yang akan diaudit oleh Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, adalah sifat plasma perusahaan yaitu with-in atau with-out.

Pola kemitraan bersifat with-in menunjukkan lahan sebesar 20 persen yang disediakan untuk petani (plasma) berada di dalam HGU perusahaan (inti).

Misalnya, perusahaan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 10.000 hektar untuk HGU. Dengan demikian, kewajiban perusahaan menyerahkan 20 persen dari total lahan HGU atau seluas 2.000 hektar kepada petani setempat.

Namun, banyak perusahaan menyelewengkan aturan tersebut, dengan mengubahnya menjadi pola kemitraan bersifat with-out.

Hal tersebut berarti, lahan berasal dari luar HGU perusahan (inti), yang kemungkinan merupakan milik petani (plasma) itu sendiri. Lalu, perusahaan membina petani-petani tersebut dan menganggapnya sebagai plasma.

"Model ini bukan plasma. Tapi ini adalah ilmu manajemen perusahaan, namanya supply chain, alias supplier, alias pemasok bahan baku. Jadi dia (perusahaan) memindah pemasok bahan baku, karena itu yang with-out tidak kami akui," jelas Nusron.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Proyek Energi Surya dan Angin Melambat Tahun 2025
Proyek Energi Surya dan Angin Melambat Tahun 2025
LSM/Figur
6 Perusahaan Komitmen Kelola Bentang Wehea-Kelay Kaltim Secara Berkelanjutan
6 Perusahaan Komitmen Kelola Bentang Wehea-Kelay Kaltim Secara Berkelanjutan
LSM/Figur
 IPBES: Baru 1 Persen Perusahaan yang Ungkap Dampak Lingkungan
IPBES: Baru 1 Persen Perusahaan yang Ungkap Dampak Lingkungan
Pemerintah
PeHa Pembersih Sepatu, UMKM Asal Medan yang Jangkau Seluruh Indonesia
PeHa Pembersih Sepatu, UMKM Asal Medan yang Jangkau Seluruh Indonesia
LSM/Figur
Wujudkan 'Green Mining', PLN dan BIB Borong 23.040 Unit Renewable Energy Certificate
Wujudkan "Green Mining", PLN dan BIB Borong 23.040 Unit Renewable Energy Certificate
BUMN
Harga Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Perlu Dibedakan
Harga Bioavtur Berbasis Limbah Sawit Perlu Dibedakan
Swasta
Rahasia Sutra Laba-Laba Terungkap, Lebih Kuat dari Baja dan Kevlar
Rahasia Sutra Laba-Laba Terungkap, Lebih Kuat dari Baja dan Kevlar
LSM/Figur
CEO yang Pernah Alami Bencana Disebut Lebih Peduli Keselamatan Kerja
CEO yang Pernah Alami Bencana Disebut Lebih Peduli Keselamatan Kerja
LSM/Figur
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Cisadane hingga 22 Km, KLH Ambil Sampel Air
Kebakaran Gudang Pestisida di Tangsel Cemari Sungai Cisadane hingga 22 Km, KLH Ambil Sampel Air
Pemerintah
Dampak Polusi Suara pada Burung, Ganggu Reproduksi dan Tingkatkan Stres
Dampak Polusi Suara pada Burung, Ganggu Reproduksi dan Tingkatkan Stres
LSM/Figur
200 UMKM Jajakan Produk untuk Dipasarkan di Ritel lewat Meet The Market
200 UMKM Jajakan Produk untuk Dipasarkan di Ritel lewat Meet The Market
Pemerintah
Lantai Berkelanjutan Jadi Strategi Hotel Capai Target ESG
Lantai Berkelanjutan Jadi Strategi Hotel Capai Target ESG
LSM/Figur
Produktivitas Kelapa Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia, Mengapa?
Produktivitas Kelapa Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia, Mengapa?
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Masih Terjadi hingga 16 Februari 2026
BMKG Prediksi Hujan Masih Terjadi hingga 16 Februari 2026
Pemerintah
Terbukti Picu Kematian Pesut Mahakam, Operasional Perushaan Dihentikan
Terbukti Picu Kematian Pesut Mahakam, Operasional Perushaan Dihentikan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau