Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ATR Nusron Tahan 1,67 Juta Hektar HGU, Tawarkan 2 Skema Reforma Agraria

Kompas.com, 20 Desember 2025, 11:14 WIB
Manda Firmansyah,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memandang reforma agraria bukan sekadar "bagi-bagi" tanah.

Dari aspek keadilan, esensi dari reforma agraria disebut merujuk pada hak hidup layak setiap warga negara di Indonesia dengan memanfaatkan tanah untuk meraih kesejahteraan.

Baca juga: 

Dari aspek pemerataan, esensi dari reforma agraria dinilai erat kaitannya dengan memanfaatkan tanah untuk mengurangi angka rasio gini atau ketimpangan pendapatan.

Sementara itu, dari aspek kesinambungan, esensi dari reforma agraria disebut memanfaatkan tanah untuk menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang menggerakkan berbagai sektor perekonomian.

Belum tanda tangan permohonan HGU untuk sawit

Nusron mengaku ingin memperbaiki tata ruang sektor pertanahan di Indonesia dengan berlandaskan esensi-esensi reforma agraria .

Maka dari itu, ia mengklaim belum menandatangani satu pun permohonan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan selama menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Semua permohonan HGU tersebut memilik total luas mencapai 1,67 juta hektar.

Tawarkan 2 skema reforma agraria

Nusron menawarkan dua skema reforma agraria, yang mengalihkan hak kepemilikan dan pengelolaan tanah dari negara ke masyarakat adat, petani, serta komunitas lokal lainnya.

Pertama, skema pelepasan kawasan hutan. Kedua, hak perdata yang membebaskan tanah masyarakat dari konflik agraria dengan negara.

Di dalam skema pelepasan kawasan hutan, perusahaan penerima HGU diwajibkan menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat setempat. Pelaksanaan kewajiban penyediaan lahan plasma tersebut perlu diawasi dan diaudit.

"Apakah plasmanya benar-benar dilaksanakan oleh petani dan rakyat di sekitar hutan tersebut atau tidak? Atau, sebenarnya plasmanya adalah karyawannya? Karena definisi plasma dengan karyawan berbeda," tutur Nusron di Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Baca juga:

Sifat plasma perusahaan akan diaudit Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku belum tanda tangani satu pun HGU sawit. Ia menawarkan dua skema reforma agraria untuk masyarakat adat dan petani.canva.com Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku belum tanda tangani satu pun HGU sawit. Ia menawarkan dua skema reforma agraria untuk masyarakat adat dan petani.

Hal yang akan diaudit oleh Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, adalah sifat plasma perusahaan yaitu with-in atau with-out.

Pola kemitraan bersifat with-in menunjukkan lahan sebesar 20 persen yang disediakan untuk petani (plasma) berada di dalam HGU perusahaan (inti).

Misalnya, perusahaan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 10.000 hektar untuk HGU. Dengan demikian, kewajiban perusahaan menyerahkan 20 persen dari total lahan HGU atau seluas 2.000 hektar kepada petani setempat.

Namun, banyak perusahaan menyelewengkan aturan tersebut, dengan mengubahnya menjadi pola kemitraan bersifat with-out.

Hal tersebut berarti, lahan berasal dari luar HGU perusahan (inti), yang kemungkinan merupakan milik petani (plasma) itu sendiri. Lalu, perusahaan membina petani-petani tersebut dan menganggapnya sebagai plasma.

"Model ini bukan plasma. Tapi ini adalah ilmu manajemen perusahaan, namanya supply chain, alias supplier, alias pemasok bahan baku. Jadi dia (perusahaan) memindah pemasok bahan baku, karena itu yang with-out tidak kami akui," jelas Nusron.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Mayoritas Negara Diproyeksikan Gagal Capai Target Sistem Pangan 2030
Mayoritas Negara Diproyeksikan Gagal Capai Target Sistem Pangan 2030
Pemerintah
Baleg DPR RI Targetkan Pembahasan RUU Masyarakat Adat jadi UU Rampung di Awal 2027
Baleg DPR RI Targetkan Pembahasan RUU Masyarakat Adat jadi UU Rampung di Awal 2027
Pemerintah
Ancaman Laut Dunia, Praktik Illegal Fishing Makin Marak Meski Terus Ditekan
Ancaman Laut Dunia, Praktik Illegal Fishing Makin Marak Meski Terus Ditekan
Pemerintah
Microsoft Pangkas Pembelian Kredit Karbon hingga 80 Persen, Prioritaskan AI
Microsoft Pangkas Pembelian Kredit Karbon hingga 80 Persen, Prioritaskan AI
Pemerintah
Berbagai Tambang Batu Bara RI dengan Kapasitas 760 Juta Ton Berakhir Izinnya hingga 2035
Berbagai Tambang Batu Bara RI dengan Kapasitas 760 Juta Ton Berakhir Izinnya hingga 2035
LSM/Figur
Pemulihan Kawasan Bromo Pasca-Kebakaran Perlu Pertimbangkan Karakter Ekosistem
Pemulihan Kawasan Bromo Pasca-Kebakaran Perlu Pertimbangkan Karakter Ekosistem
LSM/Figur
Pipa Baja Galvanis Spindo Perkuat Jaringan Air Bersih Kubangsari Tasikmalaya
Pipa Baja Galvanis Spindo Perkuat Jaringan Air Bersih Kubangsari Tasikmalaya
BrandzView
135.793 Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Limbah B3, Pakar Ingatkan Risiko Pencemaran Air
135.793 Fasilitas Kesehatan Belum Laporkan Limbah B3, Pakar Ingatkan Risiko Pencemaran Air
LSM/Figur
Ancaman El Niño Buat Pelaku Bisnis Kian Cemas
Ancaman El Niño Buat Pelaku Bisnis Kian Cemas
Pemerintah
Astra Terima Kunjungan Menteri Pariwisata di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Perkuat Wisata Berbasis Budaya
Astra Terima Kunjungan Menteri Pariwisata di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Perkuat Wisata Berbasis Budaya
Desa Sejahtera Astra
Kemenhut: Ancaman Karhutla di Kawasan Bromo Belum Selesai Meski Api Sudah Terkendali
Kemenhut: Ancaman Karhutla di Kawasan Bromo Belum Selesai Meski Api Sudah Terkendali
Pemerintah
Mengapa Kita Selalu Terlambat Menghadapi Bencana?
Mengapa Kita Selalu Terlambat Menghadapi Bencana?
Pemerintah
Limbah Jagung dan Daun Pepaya Diolah Jadi Penangkal Nyamuk Malaria
Limbah Jagung dan Daun Pepaya Diolah Jadi Penangkal Nyamuk Malaria
LSM/Figur
Bukan Sekadar Teknologi Canggih, Inilah 'Fondasi Tak Kasatmata' Keselamatan PLTN
Bukan Sekadar Teknologi Canggih, Inilah 'Fondasi Tak Kasatmata' Keselamatan PLTN
LSM/Figur
Kepedulian Lingkungan Perusahaan Berdampak Positif pada Performa Finansial
Kepedulian Lingkungan Perusahaan Berdampak Positif pada Performa Finansial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau