JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memandang reforma agraria bukan sekadar "bagi-bagi" tanah.
Dari aspek keadilan, esensi dari reforma agraria disebut merujuk pada hak hidup layak setiap warga negara di Indonesia dengan memanfaatkan tanah untuk meraih kesejahteraan.
Baca juga:
Dari aspek pemerataan, esensi dari reforma agraria dinilai erat kaitannya dengan memanfaatkan tanah untuk mengurangi angka rasio gini atau ketimpangan pendapatan.
Sementara itu, dari aspek kesinambungan, esensi dari reforma agraria disebut memanfaatkan tanah untuk menciptakan efek pengganda (multiplier effect) yang menggerakkan berbagai sektor perekonomian.
Nusron mengaku ingin memperbaiki tata ruang sektor pertanahan di Indonesia dengan berlandaskan esensi-esensi reforma agraria .
Maka dari itu, ia mengklaim belum menandatangani satu pun permohonan hak guna usaha (HGU) untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan selama menjabat sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Semua permohonan HGU tersebut memilik total luas mencapai 1,67 juta hektar.
Nusron menawarkan dua skema reforma agraria, yang mengalihkan hak kepemilikan dan pengelolaan tanah dari negara ke masyarakat adat, petani, serta komunitas lokal lainnya.
Pertama, skema pelepasan kawasan hutan. Kedua, hak perdata yang membebaskan tanah masyarakat dari konflik agraria dengan negara.
Di dalam skema pelepasan kawasan hutan, perusahaan penerima HGU diwajibkan menyediakan lahan plasma sebesar 20 persen untuk masyarakat setempat. Pelaksanaan kewajiban penyediaan lahan plasma tersebut perlu diawasi dan diaudit.
"Apakah plasmanya benar-benar dilaksanakan oleh petani dan rakyat di sekitar hutan tersebut atau tidak? Atau, sebenarnya plasmanya adalah karyawannya? Karena definisi plasma dengan karyawan berbeda," tutur Nusron di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Baca juga:
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku belum tanda tangani satu pun HGU sawit. Ia menawarkan dua skema reforma agraria untuk masyarakat adat dan petani.Hal yang akan diaudit oleh Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, adalah sifat plasma perusahaan yaitu with-in atau with-out.
Pola kemitraan bersifat with-in menunjukkan lahan sebesar 20 persen yang disediakan untuk petani (plasma) berada di dalam HGU perusahaan (inti).
Misalnya, perusahaan mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 10.000 hektar untuk HGU. Dengan demikian, kewajiban perusahaan menyerahkan 20 persen dari total lahan HGU atau seluas 2.000 hektar kepada petani setempat.
Namun, banyak perusahaan menyelewengkan aturan tersebut, dengan mengubahnya menjadi pola kemitraan bersifat with-out.
Hal tersebut berarti, lahan berasal dari luar HGU perusahan (inti), yang kemungkinan merupakan milik petani (plasma) itu sendiri. Lalu, perusahaan membina petani-petani tersebut dan menganggapnya sebagai plasma.
"Model ini bukan plasma. Tapi ini adalah ilmu manajemen perusahaan, namanya supply chain, alias supplier, alias pemasok bahan baku. Jadi dia (perusahaan) memindah pemasok bahan baku, karena itu yang with-out tidak kami akui," jelas Nusron.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya