Penulis
KOMPAS.com - Tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) berkapasitas 74 ton per hari disiapkan untuk mendukung pertumbuhan hunian dan populasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN). Lokasinya di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
"TPST 1 KIPP telah disiapkan untuk mendukung pertumbuhan hunian dan populasi di IKN," kata Manajer PT Bina Karya untuk Operation & Maintenance (OM) TPST 1, Harun, dilansir dari Antara, Kamis (1/1/2026).
Baca juga:
Harun menambahkan, kapasitas TPST yang mencapai 74 ton juga diproyeksikan menjadi rujukan pengelolaan sampah berbasis energi di tingkat nasional.
Otorita IKN menyiapkan TPST 74 ton per hari untuk mendukung pertumbuhan hunian dan populasi di KIPP IKN.TPST 1 KIPP dirancang sebagai fasilitas pengelolaan sampah terpadu. Sistemnya menggabungkan proses pemilahan, pengurangan kadar air, serta pengolahan berbasis teknologi termal.
Fasilitas ini diproyeksikan menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Dalam operasionalnya, pengelolaan sampah dilakukan melalui dua bangunan utama. Bangunan tersebut adalah bangunan pengelolaan atau BP 1 dan BP 2.
Di dalamnya terdapat sistem pengolahan fisika dan pengolahan termal. Seluruh proses dirancang untuk memastikan sampah dapat diolah secara optimal sebelum masuk ke tahap konversi energi.
Harun menjelaskan bahwa kapasitas desain awal TPST 1 KIPP mampu mendukung pengolahan hingga dua kali 30 ton sampah per hari.
Kapasitas ini dicapai melalui inovasi teknologi daur ulang sampah menjadi energi atau waste to energy. Teknologi tersebut menjadi kunci dalam mengurangi volume sampah sekaligus menghasilkan manfaat tambahan berupa energi.
Seiring bertambahnya hunian dan populasi di IKN, TPST 1 KIPP dinilai siap menghadapi kebutuhan pengelolaan sampah yang terus meningkat.
Sistem waste to energy yang diterapkan diharapkan dapat menjadi contoh pengelolaan sampah ramah lingkungan. Model ini juga diharapkan dapat diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia.
Pengelolaan fasilitas TPST 1 KIPP mengacu pada Keputusan Kepala Otorita IKN.
Dalam keputusan tersebut, Direktorat Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan (PGKP) memiliki tugas melakukan pengelolaan, supervisi, serta pengendalian operasional fasilitas.
Sementara itu, PT Bina Karya menjalankan fungsi sebagai pelaksana teknis.
Baca juga:
Otorita IKN menyiapkan TPST 74 ton per hari untuk mendukung pertumbuhan hunian dan populasi di KIPP IKN.Project Officer Direktorat PGKP untuk Operation & Maintenance TPST 1, Alifriyanto, menyampaikan bahwa pengoperasian TPST membawa dampak luas untuk kawasan IKN.
Dampak tersebut dinilai tidak hanya dirasakan di sektor lingkungan. Keberadaan TPST juga berkontribusi terhadap keberlanjutan kesejahteraan masyarakat sekitar.
TPST 1 KIPP IKN dirancang dengan melibatkan penduduk di sekitar kawasan IKN sebagai tenaga kerja. Masyarakat sekitar disebut memperoleh manfaat langsung dari pembangunan dan pengoperasian fasilitas tersebut.
Selain itu, fasilitas TPST juga diharapkan mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat secara bertahap. Perubahan ini terutama terkait dengan pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab.
"Inovasi teknologi daur ulang sampah menjadi energi komitmen IKN mendukung keberlanjutan lingkungan, mengubah sampah menjadi sumber energi bagi kehidupan masyarakat dan menghadirkan layanan dasar yang andal, ramah lingkungan, serta berkelanjutan di IKN," jelas Alifriyanto.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya