JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh dari delapan perusahaan yang diidentifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) diduga menjadi pemicu terjadinya banjir Sumatera pada November 2025 lalu, terjerat konflik agraria dengan petani dan masyarakat adat.
Sementara itu, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Polri mengidentifikasi 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir Sumatera.
Baca juga:
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memberikan lima catatan terhadap upaya pemerintah mengidentifikasi dan menginvestigasi perusahaan-perusahaan penyebab banjir bandang Sumatera. Apa saja?
Pertama, menurut KPA, pemerintah perlu berfokus pada masifnya praktik pembakaran hutan dan alih fungsi lahan yang tercermin dari kayu gelondongan di daerah-daerah terdampak banjir Sumatera.
"Seharusnya sudah ditangkap sebelum terjadinya bencana. Artinya, ada kelalaian yang disengaja sejak dulu," ujar Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika dalam peluncuran catatan akhir tahun 2025 KPA di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Kedua, Satgas PKH, yang bertugas menertibkan tumpang tindih status lahan perkebunan perusahaan di kawasan hutan, menyita dan menyerahkannya kepada Agrinas.
Dewi mempertanyakan mengapa penindakannya perlu melalui Satgas PKH dan konsensinya tidak segera dicabut, yang akhirnya malah diserahkan sebagai aset Agrinas.
"Apakah di lokasi terdampak bencana itu, nantinya akan diserahkan juga ke Agrinas. Kalau rencananya seperti it, maka sebenarnya hanya berganti pemain saja, dari para korporasi yang menyebabkan bencana dan konflik agraria di tiga provinsi tersebut, berganti pemain ke Agrinas," tutur Dewi.
Baca juga:
Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). Ketiga, Dewi memperingatkan agar jangan sampai langkah identifikasi, investigasi, dan penertiban konsesi itu menjadi modus untuk perampasan tanah masyarakat dan kriminalisasi rakyat.
"Jangan lupa bahwa konsesi-konsesi itu sudah menyebabkan konflik agraria sehingga ketika akan ditetapkan sebagai respons pemerintah terhadap terjadinya bencana, justru akan menimbulkan konflik agraria baru dengan masyarakat, karena tadi ada masalah struktural yang tidak kunjung diatasi sejak awal," ucapnya.
Keempat, penertiban lahan perkebunan perusahaan di kawasan hutan tersebut juga perlu mempertimbangkan untuk mengidentifikasi motif pembalakan hutan di baliknya.
"Jadi, legal tidaknya perusahaan-perusahaan tersebut membalak itu mestinya segera diperiksa juga. Jadi, ini aktornya banyak," ujar Dewi.
Kelima, penindakan melalui pemidanaan harus lebih sekadar dari aktor lapangan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana.
"Bagaimana upaya penertiban itu juga menyangkut memberikan sanksi kepada yang memiliki posisi pengambil keputusan," tutur Dewi.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya