KOMPAS.com - PT Agincourt Resources (Perseroan) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hingga memicu banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Baca juga:
Katarina melanjutkan, pihaknya baru mengetahui informasi terkaut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari pemberitaan media.
"Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ucap dia.
Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor PM Inggris yang berlokasi di London, Selasa (20/1/2026). PT Agincourt Resources menghormati keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait banjir SumateraKatarina menyebut, PT Agincourt Resources tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi semua peraturan.
Dilaporkan Kompas.com, Rabu (21/1/2026), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo meminta pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejumlah perusahaan.
Hal itu disampaikan kepada kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH melalui rapat terbatas daring, Senin, (19/1/2026) dari London, Inggris.
Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan kepada Prabowo hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).
Dia menyebutkan 28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH seluas 1.010.592 hektare, serta enam izin perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Berikut inisial 22 PPBH yang dicabut yaitu:
Baca juga: Respons PT TPL usai Prabowo Minta Perusahaan Diaudit dan Dievaluasi
Sementara itu, inisial enam badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya meliputi
Baca juga: Kemenhut Usul ke Presiden Prabowo Tambah 21.000 Personel Polisi Hutan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya