Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agincourt Hormati Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Kompas.com, 21 Januari 2026, 15:33 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - PT Agincourt Resources (Perseroan) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan. Perusahaan-perusahaan tersebut terindikasi melakukan pelanggaran hingga memicu banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

"Perseroan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).

Baca juga:

Katarina melanjutkan, pihaknya baru mengetahui informasi terkaut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dari pemberitaan media.

"Hingga saat ini perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut," ucap dia. 

PT Agincourt Resources hormati keputusan Presiden Prabowo

Tetap berkomitmen patuhi aturan

Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor PM Inggris yang berlokasi di London, Selasa (20/1/2026). PT Agincourt Resources menghormati keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait banjir SumateraSekretariat Presiden RI Presiden RI Prabowo Subianto di Kantor PM Inggris yang berlokasi di London, Selasa (20/1/2026). PT Agincourt Resources menghormati keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait banjir Sumatera

Katarina menyebut, PT Agincourt Resources tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi semua peraturan.

Dilaporkan Kompas.com, Rabu (21/1/2026), Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo meminta pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sejumlah perusahaan.

Hal itu disampaikan kepada kementerian dan lembaga, serta Satgas PKH melalui rapat terbatas daring, Senin, (19/1/2026) dari London, Inggris.

Dalam rapat tersebut, Satgas melaporkan kepada Prabowo hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (20/1/2026).

Dia menyebutkan 28 perusahaan terdiri dari 22 perusahaan pemegang PBPH seluas 1.010.592 hektare, serta enam izin perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Berikut inisial 22 PPBH yang dicabut yaitu:

Aceh

  • PT ANI
  • PT RTS
  • PT RWP

Sumatera Barat

  • PT MPL
  • PT BAE
  • PT BRM
  • PT DSL
  • PT SJW
  • PT SSS

Sumatera Utara

  • PT ARM
  • PT BRPL
  • PT GRUT
  • PT HBP
  • PT MST
  • PT PLS
  • PT PLP
  • PT SBI
  • PT SRL
  • PT SSL
  • PT TILS
  • PT TN
  • PT TPL Tbk

Baca juga: Respons PT TPL usai Prabowo Minta Perusahaan Diaudit dan Dievaluasi

Sementara itu, inisial enam badan usaha non-kehutanan yang dicabut izinnya meliputi

Aceh

  • PT IBAW
  • CV RJ

Sumatera Utara

  • PT AR
  • PT NSHE

Sumatera Barat

  • PT PPR
  • PT IS

Baca juga: Kemenhut Usul ke Presiden Prabowo Tambah 21.000 Personel Polisi Hutan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah) dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). PT Agincourt Resources menghormati keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait banjir SumateraDok. ANTARA/Maria Cicilia Galuh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah) dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). PT Agincourt Resources menghormati keputusan Presiden Prabowo yang mencabut izin 28 perusahaan terkait banjir Sumatera

Dalam kesempatan ini, Prasetyo menyatakan Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan dalam satu tahun bertugas.

"Dari luasan tersebut, sebesar 900.000 hektar dikembalikan sebagai hutan konservasi dalam rangka keanekaragaman hayati dunia, termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektar berada di Taman Nasional Teso Nilo di Provinsi Riau," jelas Prasetyo.

Pasca-banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH juga mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut hingga izinnya bisa dicabut.

Baca juga:

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor banjir Sumatera.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH, Rizal Irawan menyebut, korporasi yang digugat itu adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST dan PT TBS, yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.

Baca juga: KLH Bakal Periksa 100 Unit Usaha Imbas Banjir Sumatera

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
65 Persen Karhutla di Lahan Gambut, Ancam Target Iklim RI
65 Persen Karhutla di Lahan Gambut, Ancam Target Iklim RI
LSM/Figur
Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik
Pemerintah Bakal Bangun 5 PSEL Juni 2026, Olah 7.000 Ton Limbah Jadi Listrik
Pemerintah
Hari Bumi, Keraton Yogyakarta Gelar Pelatihan Kelola Sampah untuk Abdi Dalem
Hari Bumi, Keraton Yogyakarta Gelar Pelatihan Kelola Sampah untuk Abdi Dalem
Pemerintah
Bauran Energi Bersih Dunia Melonjak, China dan India di Posisi Teratas
Bauran Energi Bersih Dunia Melonjak, China dan India di Posisi Teratas
Pemerintah
Industri Pengolah Sampah Ini Mampu Hasilkan 26.000 Liter BBM dari Plastik
Industri Pengolah Sampah Ini Mampu Hasilkan 26.000 Liter BBM dari Plastik
Swasta
Ini Kendala RI Jadi Pemimpin Bursa Karbon ASEAN Permenhut 6/2026 Dinilai Bisa Dorong Investasi Hijau dan Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN
Ini Kendala RI Jadi Pemimpin Bursa Karbon ASEAN Permenhut 6/2026 Dinilai Bisa Dorong Investasi Hijau dan Perkuat Posisi Indonesia di Pasar Karbon ASEAN
LSM/Figur
Transisi Energi Industri dan Kendaraan Pangkas 40 Persen Polusi Jabodetabek
Transisi Energi Industri dan Kendaraan Pangkas 40 Persen Polusi Jabodetabek
LSM/Figur
Pemimpin Perusahaan Khawatir Kehilangan Pekerjaan akibat Kegagalan Adopsi AI
Pemimpin Perusahaan Khawatir Kehilangan Pekerjaan akibat Kegagalan Adopsi AI
Swasta
Bisnis Global Tetap Fokus pada Isu Iklim, Tapi Ubah Pesan Keberlanjutannya
Bisnis Global Tetap Fokus pada Isu Iklim, Tapi Ubah Pesan Keberlanjutannya
LSM/Figur
Studi: Rumput Berakar Dalam Lebih Efektif Simpan Karbon dan Jaga Kesehatan Tanah
Studi: Rumput Berakar Dalam Lebih Efektif Simpan Karbon dan Jaga Kesehatan Tanah
LSM/Figur
Memasuki Musim Kemarau, Titik Panas Karhutla Naik 3 Kali Lipat
Memasuki Musim Kemarau, Titik Panas Karhutla Naik 3 Kali Lipat
Pemerintah
Hotel di Bali Mulai Beralih ke Energi Surya, Dorong Transisi Energi di Sektor Perhotelan
Hotel di Bali Mulai Beralih ke Energi Surya, Dorong Transisi Energi di Sektor Perhotelan
Swasta
Tularkan Semangat Kartini, Srikandi Movement PLN Berdayakan 40.000 Jiwa di 140 Lokasi
Tularkan Semangat Kartini, Srikandi Movement PLN Berdayakan 40.000 Jiwa di 140 Lokasi
BUMN
Hari Bumi 2026: Tema dan Sejarahnya
Hari Bumi 2026: Tema dan Sejarahnya
Pemerintah
Akademisi: Retribusi Sampah 'Bocor' di Setiap Pos
Akademisi: Retribusi Sampah 'Bocor' di Setiap Pos
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau