Penulis
KOMPAS.com - Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dilansir dari Antara, Selasa (20/1/2026).
Baca juga:
Prasetyo menjelaskan bahwa pencabutan izin ini diputuskan dalam rapat terbatas yang digelar secara daring. Saat itu, Presiden Prabowo mengikuti rapat dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (tengah) dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Perizinan Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).Dalam rapat tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyampaikan laporan berisi hasil investigasi serta audit terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Audit dilakukan secara menyeluruh, dengan fokus utama diarahkan pada wilayah yang terdampak bencana alam. Beberapa daerah yang menjadi perhatian khusus, antara lain Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wilayah-wilayah ini dinilai rentan karena kerusakan kawasan hutan dapat memperparah risiko banjir, longsor, dan krisis lingkungan lainnya.
Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Total luasan kawasan yang dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut mencapai satu juta (1.010.592) hektar.
Selain itu, enam perusahaan lainnya berasal dari sektor berbeda. Mereka bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Pemerintah menilai aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
Prasetyo menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam berjalan secara tertib dan taat hukum.
"Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Prasetyo.
"Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia," imbuh dia.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya