JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai, langkah pemerintah mencabut izin 28 perusahaan imbas longsor dan banjir di Sumatera bisa berdampak terhadap ekonomi korporasi, salah satunya nasib karyawan yang bekerja di perusahaan itu.
Meski demikian, Direktur Pengembangan Big Data Indef, Eko Listiyanto menyebutkan, dampak terhadap tenaga kerja merupakan konsekuensi dari operasional perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.
Baca juga:
"Ini konsekuensi, memang akan ada dampak yang tidak terhindarkan terhadap karyawannya, mungkin juga terhadap supplier dan seterusnya. Karena terlepas dari konteks bahwa ini memang melanggar, ada memang dampak ekonomi yang sifatnya adalah punya dampak langsung tetapi karena ini sudah melanggar ya memang harus ditutup dicabut izinnya," jelas Eko saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/1/2026).
Pembangunan jembatan Bailey dilakukan di daerah terdampak bencana banjir dan tanah longsor, Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara pada Sabtu (27/12/2025). Kasus pencabutan izin usaha pertambangan di Bangka Belitung, misalnya, berdampak terhadap ketidakpastian nasib pekerja.
Maka dari itu, Eko mengusulkan pekerja terdampak di Sumatera bisa dialihkan ke perusahaan lain ataupun diberi pelatihan khusus agar bisa mendapat pekerjaan baru.
"Setidaknya ada upaya untuk melakukan transisi dari karyawannya, kalau memang perusahaan tidak bisa beroperasi lagi pasti ada dampaknya, tetapi ya bagaimana lagi itu adalah konsekuensi dari bertahun-tahun mungkin pelanggaran-pelanggaran yang terus dilakukan," jelas dia.
Eko menambahkan, kebijakan pencabutan izin tidak boleh hanya sebatas menghentikan operasional perusahaan. Harus ada langkah pemulihan lingkungan lebih lanjut.
Di samping itu, dia berpandangan bahwa dicabutnya izin 28 perusahaan pelanggar aturan lingkungan merupakan keputusan yang tepat untuk memberikan kepastian usaha dan citra positif terhadap investasi ke depannya.
"Karena bagaimana pun tidak hanya di Indonesia, di setiap negara yang investasinya bagus selalu diiringi dengan penegakan regulasi yang bagus memang tidak boleh main-main," tutur Eko.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mencabut mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan enam izin perusahaan di sektor tambang hingga perkebunan.
Hal ini menyusul evaluasi yang menemukan operasional perusahaan yang terindikasi memicu banjir Sumatera akhir November 2025 lalu.
Baca juga:
Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati (tengah) menyebutkan KLH bakal membicarakan nasib karyawan dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, Kamis (21/1/2026). Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengaku bakal menemui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait nasib karyawan dari 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dicabut izinnya.
"Bagaimana dengan karyawannya? Nah ini yang memang harus kami bicarakan juga dengan Kemenaker dan sebagainya. Tetapi yang jelas kami dari KLH dalam hal ini mendukung penuh bahwa kami harus mencabut perizinan 28 perusahaan yang ada di daerah tersebut," kata Sekretaris Utama (Sestama) KLH, Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya