KOMPAS.com - Bahan bakar nabati atau biodiesel dari minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) yang ramah lingkungan semestinya menerapkan prinsip ESG (environmental, social, and governance) pada setiap tahapan produksinya.
Produksi CPO untuk biodiesel melalui perkebunan kelapa sawit di Papua disebut harus memastikan adanya keadilan, serta tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan perusakan lingkungan.
Baca juga:
Transisi energi melalui pemanfaatan biodiesel dari CPO melalui ekspansi perkebunan kelapa sawit disebut sepatutnya tidak mengorbankan masyarakat adat dan hutan di Papua.
Menurut Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante, produksi CPO untuk biodiesel oleh perusahaan perkebunan kepala sawit di Papua, terutama di Kabupaten Sorong, belum memenuhi syarat dari aspek tata kelola dan sosial, serta tidak ramah lingkungan lingkungan.
"Artinya, berbagai macam industri yang berhubungan dengan biodiesel disebut sebagai energi terbarukan, itu harus memastikan tidak ada deforestasi di wilayah kerja mereka, tidak ada perampasan dan kekerasan yang dialami masyarakat," ujar Franky kepada Kompas.com, Kamis (29/1/2026).
Baca juga:
Beberapa tahun terakhir, Indonesia menaruh perhatian besar terhadap pengembangan industri biodiesel dengan memfasilitasi pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Pengembangan industri biodiesel tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pasar internasional yang semakin meningkat.
Di sisi lain, pengembangan industri biodiesel tersebut juga untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui penerapan kebijakan B50 atau bahan bakar campuran 50 persen biodiesel dari sawit dan 50 persen lainnya solar fosil.
Pada akhir tahun 2025, Papua tampaknya mulai ditunjuk sebagai kawasan penyedia lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Buku preliminary research berjudul Dampak Ekspansi Perkebunan Sawit dan Industri Kayu Terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat DayaMayoritas perkebunan kelapa sawit di Papua beroperasi di lanskap dataran tanah yang datar dan bukan kontur dengan kemiringan, seperti berada di wilayah perbukitan atau lereng.
Kondisi itu kebanyakan berasal dari kawasan hutan yang sebelumnya merupakan hutan produksi atau area beroperasinya perusahaan-perusahaan penebangan kayu (logging).
Selain itu, perusahaan perkebunan kelapa sawit juga beroperasi di area yang ditetapkan sebagai wilayah perbatasan.
"Nah, memang kebanyaan dari daerah ini berdasarkan lanskap dataran, tanah datar, bukan di kemiringan. Tapi, daerah-daerah ini sebelumnya memang sudah menjadi target ekonomi ekstraktif, yang didahului dengan operasi-operasi pengambilan lahan masyarakat setempat secara berdarah-darah," tutur Franky.
Baca juga:
Franky menambahkan, sudah terjadi sejumlah kasus banjir pasca-ekspansi perkebunan kelapa sawit di Papua pada era kepresidenan Prabowo Subianto.
Salah satunya, banjir di Sorong pada Oktober 2025. Saat itu, Franky berada di lokasi dan menyaksikan banjir di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit.
Kemudian, banjir di Merauke pada April-Juni 2025.
"Nah, itu umumnya setelah ada pembukaan lahan," ucapnya.
Produksi biodiesel dari sawit di Papua dinilai belum memenuhi prinsip ESG. Pakar menyoroti risiko pelanggaran HAM dan deforestasi.Sebelumnya, peneliti PR Kependudukan BRIN, Lukas Rumboko Wibowo mengkritik skema kemitraan perusahaan perkebunan kelapa sawit (inti) dalam membina petani lokal (plasma) di Papua yang tidak dijalankan secara egaliter, sebagaimana mestinya.
"Sehingga, skema kemitraan inti plasma yang seharusnya kemitraan yang egaliter, di situ didesain dan difungsikan sebagai kamp konsentrasi bagi petani plasma. Jadi, hak-hak petani dilucuti, mereka mati secara perdata," ujar Lukas dalam diskusi dan diseminasi riset Papua Harus Ditanami Kelapa Sawit? di Jakarta, Rabu, (28/1/2026).
Di dalam riset ini, terdapat beberapa rekomendasi. Pertama, audit secara independen kinerja perusahaan perkebunan kelapa sawit. Khususnya, mengaudit pelaksanaan skema kemitraan inti-plasma.
Audit tersebut perlu mengikutsertakan unsur lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi, bukan hanya pemerintah.
Selanjutnya, kedua, penguatan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat.
Ketiga, pemberdayaan masyarakat adat melalui fasilitasi dan pemetaan partisipatif tanah ulayat sebagai counter mapping untuk mencegah perampasan lahan.
Terakhir, keempat, memastikan plasma dalam skema kemitraan tersebut memiliki keterwakilan masyarakat adat.
Hingga saat ini, masyarakat adat hanya diposisikan sebagai subyek yang pasif sehingga dalam skema inti-plasma dinilai tidak ada unsur pemberdayaan.
Padahal Peraturan Menteri Pertanian 18/2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar menyatakan bahwa pemberdayaan dan pemeratan pembangunan menjadi tujuan dari plasma.
Komunitas marga yang tergabung dalam plasma mengalami eksusi dalam inklusi. Mereka dipaksa untuk tidak berperan apa pun dalam manajemen plasma, meski tetap diakui secara formal sebagai anggotanya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya