Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Pelarangan Sawit di Jabar Disebut Tak Berdasar Bukti Ilmiah

Kompas.com, 31 Desember 2025, 21:08 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi melarang penanaman kelapa sawit dan mengganti yang sudah tertanam dengan komoditas lain dinilai diskriminatif.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Bidang Komunikasi, Qayuum Amri menganggap kebijakan Dedi Mulyadi terburu-buru dan hanya bersifat reaksioner belaka.

Keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Jabar bernomor 187/PM.05.02.01/Perek Tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit Di Wilayah Provinsi Jabar dinilai tidak disertai data maupun bukti ilmiah bahwa tanaman itu membuat krisis air bersih dan bencana ekologi di Jawa Barat.

Baca juga: Cegah Banjir Berulang di Sumatera, Akademisi IPB Usul Moratorium Sawit

“Sawit ini berkah dari Tuhan untuk Indonesia, tidak semua negara seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa bisa tanam sawit. Harusnya Indonesia bersyukur dan mengelola sawit lebih baik, bukannya lakukan pelarangan,” ujar Qayuum dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Menurut dia, semestinya pelarangan kelapa sawit perlu dikaji terlebih dahulu dengan melibatkan perguruan tinggi dan lembaga penelitian.

Berdasarkan data APKASINDO, perkebunan kelapa sawit milik petani di Jawa Barat terpusat di Subang, Garut, Pangandaran, dan Tasikmalaya.

Merujuk Buku Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian 2025, total luas perkebunan sawit di Jabar mencapai 15.764 hektare dengan kategori tanaman menghasilkan dan total produksi mencapai 43.493 ton crude palm oil (CPO).

Sebagian besar perkebunan kelapa sawit dikelola oleh BUMN dengan luas mencapai 11.254 hektare. Sisanya, perkebunan kelapa sawit swasta dengan luas 4.259 hektare.

Merujuk data Badan Pusat Statistik, jumlah pekerja perkebunan kelapa sawit di Jabar mencapai 8.170 orang. Jika kelapa sawit dilarang, nasib ribuan pekerja perkebunan itu bisa terancam.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Tebang Pohon Sawit Milik Perusahaan yang Masuk di Bantaran Sungai

Pemicu kebijakan pelarangan tersebut berawal dari adanya laporan penanaman kelapa sawit di Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon.

Kata dia, akan lebih bijak jika Gubernur Jawa Barat menindak pelaku penanaman kelapa sawit tersebut kalau memang tidak mengikuti perizinan dan regulasi yang berlaku, daripada melarang secara serampangan tanpa data pendukung.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau