Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
REVISI definisi kelapa sawit dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring per Februari 2026 menjadi sebuah preseden yang mengkhawatirkan. Perubahan status sawit dari tanaman perkebunan menjadi "pohon" bukan sekadar dinamika linguistik. Pergeseran makna ini membawa konsekuensi serius bagi kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Indonesia.
Manuver semantik tersebut berpotensi menjadi "kuda troya" yang melegalkan deforestasi terselubung. Narasi politik yang melabeli sawit sebagai "tanaman ajaib" memang terdengar strategis untuk kepentingan ekonomi. Akan tetapi, landasan sains tidak seharusnya ditekuk demi mengakomodasi agenda tersebut.
Secara taksonomi botani, sawit adalah monokotil dari famili Arecaceae. Tanaman ini tidak memiliki kambium sejati ataupun lingkaran tahun pada batang layaknya definisi pohon berkayu (dicotyledon) penyusun hutan tropis. Menyamakan sawit dengan pohon hutan merupakan cacat logika ilmiah yang fatal.
Baca juga: Prabowo Sindir Kelompok Nyinyir soal Sawit
Kekeliruan definisi ini diperparah oleh realitas fungsi ekologis yang timpang. Pakar evaluasi lahan dan tata Kawasan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Lis Noer Aini, menegaskan perbedaan mendasar antara hutan dan kebun sawit. Sawit adalah tanaman monokultur dengan sistem perakaran serabut yang tidak mampu menahan air seefektif akar tunggang pohon hutan. Akibatnya, fungsi hidrologis lahan merosot tajam.
Mengubah label di kamus tidak akan serta-merta membuat sawit mampu menyerap air atau mencegah banjir layaknya hutan alami.
Aspek biodiversitas menjadi pertaruhan berikutnya. Dekan Fakultas Biologi UGM sekaligus Ketua Konsorsium Biologi Indonesia (KOBI), Prof. Budi Setiadi Daryono, memberikan peringatan keras. Riset menunjukkan bahwa keanekaragaman hayati di dalam perkebunan sawit hampir mendekati nol persen. Sawit tidak bisa menjadi habitat satwa liar yang kompleks.
Jika sawit didefinisikan sebagai pohon dan perkebunan sawit dianggap sebagai hutan, Indonesia sedang membiarkan terciptanya "hutan hijau yang sunyi" atau gurun ekologi tanpa kehidupan satwa.
Bahaya paling nyata dari perubahan definisi ini terletak pada celah hukum yang terbuka lebar. Ketika sawit dikategorikan sebagai pohon, para pemilik konsesi dapat beragumen bahwa menanam sawit di kawasan hutan adalah bentuk "reboisasi" atau penghijauan.
Baca juga: Prabowo: Kelapa Sawit adalah Tanaman Ajaib!
Argumentasi ini berpotensi memutihkan dosa pelanggaran tata ruang yang telah terjadi bertahun-tahun. Lahan konservasi yang telah dirambah secara ilegal untuk perkebunan sawit bisa diklaim sah secara administratif karena definisinya telah disamakan dengan tanaman hutan.
Ini adalah bentuk legalisasi perusakan lingkungan melalui permainan kata. Di panggung internasional, langkah akrobatik ini justru menjadi bumerang bagi perekonomian nasional. Uni Eropa melalui regulasi anti-deforestasi (EUDR) menerapkan standar verifikasi yang sangat ketat. Dunia internasional tidak akan tertipu oleh perubahan definisi kamus. Sebaliknya, langkah ini akan dibaca sebagai upaya greenwashing atau manipulasi status lingkungan.
Alih-alih mengamankan pasar ekspor, Indonesia justru mempertaruhkan kredibilitas rantai pasok sawit nasional. Citra sawit Indonesia akan semakin terpuruk dan dianggap tidak berkelanjutan.
Pemerintah memang telah menunjukkan ketegasan dengan mencabut izin puluhan perusahaan yang terbukti merusak hutan. Namun, tindakan penegakan hukum ini menjadi paradoks ketika definisi dasar justru dilunakkan di level kebijakan bahasa negara. Ketidaksinkronan antara aksi lapangan dan narasi kebijakan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang kontraproduktif bagi iklim investasi hijau.
Mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sawit adalah hal wajar, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan aset ekologi jangka panjang. Oleh karena itu, solusi atas polemik ini harus dikembalikan pada supremasi sains dan hukum yang berintegritas.
Pertama, pemerintah harus mengembalikan definisi sawit sesuai kaidah botani yang berlaku universal. Perlu ada pemisahan tegas antara tanaman hutan (kayu) dan tanaman perkebunan (komoditas agrikultur). Hutan alam adalah entitas ekosistem yang tidak tergantikan oleh hamparan monokultur sawit.
Kedua, fokus kebijakan harus diarahkan pada intensifikasi, bukan manipulasi definisi untuk memuluskan ekspansi. Tantangan pasar global menuntut peningkatan produktivitas lahan yang sudah ada melalui peremajaan (replanting) dan teknologi tepat guna. Industri sawit harus didorong untuk meningkatkan hasil per hektar tanpa perlu membuka bukaan lahan baru, apalagi merambah kawasan hutan.
Ketiga, sinkronisasi kebijakan satu peta (one map policy) mutlak diperlukan. Badan Bahasa, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pertanian harus memiliki satu suara yang berbasis data ilmiah, bukan sekadar mengikuti arus narasi politik sesaat.
Menyebut sawit sebagai pohon tidak akan mengubah kodrat biologis tanaman tersebut. Kita tidak boleh membiarkan kamus negara menjadi alat legitimasi untuk membabat sisa paru-paru dunia yang kita miliki.
Baca juga: BRIN Sebut Sawit Tak Cocok untuk Semua Lahan di Indonesia, Ini Alasannya
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya