Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fenomena Overwork di Indonesia, Upah Rendah dan Jam Kerja Panjang

Kompas.com, 12 Februari 2026, 12:44 WIB
Add on Google
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

Upah awal rata-rata pekerja sekitar Rp 1,6 juta per bulan

Sementara itu, Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Wisnu Setiadi Nugroho memaparkan dalam kajiannya terkait pekerja Indonesia menunjukkan upah awal rata-rata hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan.

Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan juga di bawah upah sektor formal.

"Kondisi upah rendah ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga," ucap Wisnu, dikutip dari laman resmi UGM.

"Langkah lain adalah mengambil jam kerja yang panjang meskipun pekerjaan utama tidak memberikan jam kerja penuh layak hingga menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu agar mendapatkan penghasilan yang cukup,” imbuh dia.

Merujuk pada studi BPS, Wisnu mencatat lebih dari seperempat pekerja terlibat menjalani pekerjaan tambahan.

INDEF menyebut upah minim memicu overwork di Indonesia. Data BPS mencatat, 25,47 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per pekan.Freepik INDEF menyebut upah minim memicu overwork di Indonesia. Data BPS mencatat, 25,47 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per pekan.

Sementara itu, data BPS per Februari 2025 menunjukkan, sekitar 33,8 persen dari tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam per pekan.

Artinya, jam kerja mereka tidak memenuhi standar pekerjaan penuh. Hanya sekitar 66 persen pekerja yang bekerja penuh waktu atau di atas 35 jam per pekan.

Sementara itu, sisanya yakni 49,29 juta orang, bekerja tidak penuh waktu termasuk pekerja yang jam kerjanya sangat rendah.

"Pekerja dengan jam kerja sedikit ini sering kali terdorong mencari pekerjaan kedua atau ketiga karena jam kerja utama mereka tidak cukup untuk penghidupan layak,” tutur Wisnu.

Di samping itu, faktor jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sering kali tidak didapatkan pekerja sektor informal. Kondisi ini menjadikan mereka masih harus menanggung biaya kesehatan ataupun risiko kerja dengan gaji pribadi.

Ketiadaan fasilitas semacam ini turut mendorong pekerja mencari pekerjaan tambahan agar dapat menutupi biaya tersebut.

Baca juga:

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau