Sementara itu, Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Wisnu Setiadi Nugroho memaparkan dalam kajiannya terkait pekerja Indonesia menunjukkan upah awal rata-rata hanya sekitar Rp 1,6 juta per bulan.
Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan hidup layak dan juga di bawah upah sektor formal.
"Kondisi upah rendah ini memaksa banyak pekerja mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga," ucap Wisnu, dikutip dari laman resmi UGM.
"Langkah lain adalah mengambil jam kerja yang panjang meskipun pekerjaan utama tidak memberikan jam kerja penuh layak hingga menggabungkan beberapa pekerjaan paruh waktu agar mendapatkan penghasilan yang cukup,” imbuh dia.
Merujuk pada studi BPS, Wisnu mencatat lebih dari seperempat pekerja terlibat menjalani pekerjaan tambahan.
INDEF menyebut upah minim memicu overwork di Indonesia. Data BPS mencatat, 25,47 persen pekerja bekerja lebih dari 49 jam per pekan.Sementara itu, data BPS per Februari 2025 menunjukkan, sekitar 33,8 persen dari tenaga kerja bekerja kurang dari 35 jam per pekan.
Artinya, jam kerja mereka tidak memenuhi standar pekerjaan penuh. Hanya sekitar 66 persen pekerja yang bekerja penuh waktu atau di atas 35 jam per pekan.
Sementara itu, sisanya yakni 49,29 juta orang, bekerja tidak penuh waktu termasuk pekerja yang jam kerjanya sangat rendah.
"Pekerja dengan jam kerja sedikit ini sering kali terdorong mencari pekerjaan kedua atau ketiga karena jam kerja utama mereka tidak cukup untuk penghidupan layak,” tutur Wisnu.
Di samping itu, faktor jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sering kali tidak didapatkan pekerja sektor informal. Kondisi ini menjadikan mereka masih harus menanggung biaya kesehatan ataupun risiko kerja dengan gaji pribadi.
Ketiadaan fasilitas semacam ini turut mendorong pekerja mencari pekerjaan tambahan agar dapat menutupi biaya tersebut.
Baca juga:
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya